Thursday, December 27, 2012

Hak – hak TKI atau Buruh Migran Menurut UU. No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri



Melanjutkan tulisan saya pada posting sebelumnya yaitu Hak – hak Calon TKI, TKI atau Buruh Migran menurut UU. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) pada blog ini di http://pemberdayaanburuhmigran.blogspot.com/2012/11/hak-hak-calon-tki-tki-atau-buruh-migran.html, kali ini saya juga akan menuliskan topik yang sama mengenai hak-hak TKI atau buruh migran namun menurut UU. No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (HUBLU). 

Perlu dijelaskan sebelumnya bahwa TKI atau buruh migran di luar negeri memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang berada di luar negeri. Dalam UU tersebut beberapa pasalnya terkait hak TKI atau buruh migran telah dinyatakan bahwa TKI atau buruh migran memiliki hak sebagai berikut :

a.    Hak difasilitasi oleh Perwakilan Republik Indonesia untuk tercipta adanya rasa persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia lainnya di luar negeri
●      Pasal 19 huruf a berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;

b.   Hak mendapatkan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
●      Pasal 19 huruf b berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

c.    Hak mendapatkan bantuan dari Perwakilan Republik Indonesia dalam penyelesaian pada saat terjadinya sengketa antara sesama warga negara berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
●      Pasal 20 berbunyi :
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

d.  Hak mendapatkan perlindungan, bantuan, dihimpun di wilayah yang aman, serta di- usahakan untuk dipulangkan ke Indonesia oleh Perwakilan Republik Indonesia bila adanya ancaman bahaya nyata berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.
●   Pasal 21 berbunyi :
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

●   Pasal 21 Penjelasan berbunyi :
Yang dimaksud dengan "bahaya nyata" dapat berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.
Usaha pemulangan warga negara Indonesia di negara yang dilanda bahaya nyata tersebut dilakukan secara terkoordinasi.
Upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini akan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan sepaniang kondisi-kondisi untuk dapat melaksanakannya memungkinkan, seperti keamanan, keselamatan akses ke tempat terjadinya bahaya nyata, terbukanya wilayah yang aman, tersedianya sarana yang diperlukan termasuk dana, dan sebagainya.

e.  Hak mendapatkan pengamanan dan perlindungan bilamana terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara yang menjadi tujuan negara penempatan TKI atau buruh migran.
●   Pasal 22 berbunyi :
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.

f.    Hak untuk mendapatkan pencatatan atas keberadaannya serta dibuatkan surat Keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian di luar negeri.
●   Pasal 24 ayat (1) berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat Keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.

Nah, demikian yang kali ini bisa saya tuliskan. Bilamana Bapak / Ibu / Saudara ingin mengunduh atau men-download file UU. 37 Tahun 1999 tentang HUBLU ini silahkan klik disini
 
Ditulis oleh : Yus Machrus

Saturday, December 15, 2012

Perencanaan Yang Baik Berkomunikasi melalui Telepon dalam Menyampaikan Pengaduan Permasalahan TKI / Buruh Migran

Menelpon adalah hubungan percakapan atau komunikasi antar perseorangan secara jarak jauh atau tanpa bertatap muka secara langsung. Dalam menyampaikan pengaduan permasalahan TKI / buruh migran, menelpon adalah salah satu pilihan yang dapat digunakan. Namun seperti yang sudah dibahas pada posting saya sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap cara dan alat berkomunikasi memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Pengalaman pertama berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang yang belum atau baru dikenal di suatu kantor atau lembaga untuk keperluan mengupayakan pemenuhan atas hak-hak TKI / buruh migran diupayakan harus dapat meninggalkan adanya kesan dan pesan yang baik dari kedua belah pihak.  Keberhasilan pada pengalaman pertama tersebut sangat mempengaruhi keberlanjutan komunikasi kedua belah pihak hingga tercapainya tujuan utama yaitu terpenuhinya hak-hak TKI / buruh migran.
Agar upaya berkomunikasi melalui hubungan telepon dapat dilakukan dengan baik diperlukan tindakan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
Ada 3 faktor yang mempengaruhi ketepatan dalam berkomunikasi melalui hubungan telepon dalam menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI / buruh migran agar terciptanya kenyamanan selama menelpon yaitu :

1.        Alat dan Penggunaan Biaya,
Persiapan peralatan berkomunikasi menggunakan telepon khususnya telepon genggam atau hand phone harus diperhatikan. Kondisi batere harus dipastikan minimal jangan sampai low batere. Setidaknya power batere dalam kondisi optimal 80% sebelum memulai percakapan. Daya tahan batere hand phone berbeda-beda bergantung pada kondisi fisik hand phone (baru atau bekas), merk, fitur (kelengkapan aplikasi, tombol manual atau touch screen), kekuatan sinyal, kondisi on (stand by / siaga atau sedang digunakan).
Semakin rendah jam pakai hand phone biasanya semakin kuat daya tahannya, semakin kuat sinyal yang tertangkap biasanya semakin hemat penggunaan baterenya. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menjadi ukuran kekuatan atau daya tahan sebuah hand phone.
Selain kondisi hand phone sebagai peralatan komunikasi yang  digunakan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Masih terkait dengan itu, perlu juga dipertimbangkan  perusahaan operator jasa telekomunikasi yang mampu memberikan sinyal kuat di tempat penelpon serta memberikan harga ringan untuk berkomunikasi. Setiap daerah kekuatan sinyal yang ada akan berbeda antar operator GSM/CDMA, hal tersebut bergantung pada dekat atau jauhnya lokasi BTS (Base Transceiver Station) yang tersedia di tempat penelpon. Begitupun biaya menelpon, setiap perusahaan operator jasa telekomunikasi akan menerapkan biaya menelpon yang bervariasi. Ada perusahaan jasa operator telekomunikasi yang memberikan harga murah untuk area nasional tetapi mahal untuk sambungan ke luar negeri, begitu juga ada yang sebaliknya. Alangkah lebih baik untuk membaca brosur harga menelpon yang biasanya terdapat pada paket kartu perdana, namun itupun seringkali harganya berubah setiap waktu. Ada juga perusahaan jasa operator telekomunikasi yang menerapkan harga murah menelpon ke luar negeri namun apakah negara tujuan menelpon itu termasuk juga negara tempat para TKI atau buruh migran bekerja? Namun biasanya perusahaan jasa telekomunikasi selalu menerapkan harga murah untuk sesama operator. Yang terpenting bagi para calon penelpon adalah teliti dahulu harga menelpon sebelum menelpon.

 2.        Perilaku,
Berkomunikasi melalui telepon dalam menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon/mantan/TKI atau buruh migran merupakan percakapan yang dianggap formal atau resmi. Karena sifat percakapan tersebut di atas adalah formal atau resmi, maka sangat diperlukan adanya tata krama menelpon.
Tata krama menelpon berkaitan erat dengan penggunaan nomor tujuan, waktu, bahasa dan alur percakapan yang tepat. Tata krama tersebut sangat diperlukan untuk mendukung maksud sesungguhnya dalam menelpon yaitu tersampaikannya pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon/mantan/TKI atau buruh migran.
Selain tata krama, faktor lain yang sangat mendukung keberhasilan berkomunikasi menggunakan telepon adalah kedekatan hubungan kedua belah pihak, kondisi emosional yang terkendali, cara berbicara dan kualitas suara penelpon.
Adapun beberapa hal yang harus Bapak / Ibu perhatikan untuk berkomunikasi melalui telepon dalam upaya menyampaikan pengaduan permasalahan TKI / buruh migran adalah sebagai berikut :

a.       Penggunaan Nomor Tujuan
Sebaiknya nomor telepon yang hendak dihubungi adalah nomor telepon resmi kantor atau bukan nomor pribadi seperti hand phone maupun nomor rumah seseorang yang bekerja di kantor tersebut. Hal itu dikecualikan jika kedua pihak telah bersepakat menggunakan nomor pribadinya.

b.       Waktu Tepat Menelpon
Sebaiknya waktu yang tepat dalam menelpon disesuaikan dengan jam dan hari kerja yang diberlakukan di kantor atau instansi yang menjadi tujuan penyampaian pengaduan.

c.        Bahasa
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi pemersatu keberagaman bahasa yang ada di Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar akan mencerminkan perilaku khususnya bagi penelpon. Namun dalam melakukan percakapan telepon tidak menutup kemungkinan keberlanjutan percakapan tersebut menggunakan bahasa daerah. Hal tersebut terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak. Namun walapun demikian, penggunaan Bahasa Indonesia sebaiknya dipergunakan pada awal percakapan.

c.        Alur percakapan
-    Ucapan Salam Pembuka
Halo, selamat pagi / siang Bapak / Ibu
-    Perkenalan Pihak Terkait
Terlebih dahulu perkenalkan nama saya Puspa, saya / keluarga saya adalah calon / mantan / keluarga TKI atau buruh migran asal Desa ……………… Kecamatan ………………….. Kabupaten …………….. Propinsi ……………. Yang telah bekerja di negara tujuan ……………………. sejak tanggal ………… bulan ……………. tahun hingga tanggal ……………… bulan ……………….. tahun …………. atau selama …………….. bulan / tahun.
Mohon maaf dengan siapa saya sedang berbicara sekarang ini?
Bapak / Ibu, parkenankan saya menyampaikan pengaduan permasalahan saya sebagai calon / mantan / keluarga TKI atau buruh migran ini.
-    Uraian Masalah
Saya berangkat ke luar negeri melalui sponsor bernama ………………………. warga Desa …………………………. Kecamatan ………………….. Kabupaten …………….. Propinsi …………….. dengan PT. …………………………. Yang beralamat di …………………………..
Majikan saya adalah ……………………….. beralamat di ……………………….
Selama bekerja di sana saya bekerja dari jam ………….. hingga jam ………….. dalam setiap harinya. Saya telah mengalami beberapa permasalahan sebagai berikut …………………….., ……………………………….., ………………………… (jelaskan secara rinci permasalahannya)
Demikian penjelasan permasalahan saya ini.
-    Permohonan
Atas penjelasan saya tadi, saya memohon bantuan kepada Bapak/Ibu dari BNP2TKI Jakarta untuk dapat mengupayakan pemenuhan hak-hak saya / keluarga saya yaitu …………………………………… (sebutkan tuntutan / permintaan/permohonannya)
-    Penutup
Senang sekali saya telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pengaduan saya  / keluarga saya ini kepada Bapak / Ibu. Besar harapan saya agar hak-hak saya / keluarga saya ini dapat segera terwujud atas bantuan Bapak / Ibu. Kira-kira apa yang selanjutnya harus saya lakukan dan bisakah saya dikabari oleh Bapak / Ibu bila sudah ada perkembangan proses penyelesaian pengaduan saya ini kepada saya di nomor …………………………..
Sekiranya cukup yang bisa saya sampaikan kepada Bapak / Ibu, terima kasih atas waktu dan perhatian yang sudah Bapak/Ibu berikan, semoga Bapak/Ibu senantiasa diberi kesehatan selama menjalani pekerjaan. Mohon maaf bila ada kata-kata saya yang kurang berkenan di hati Bapak/Ibu.
-    Ucapan Salam Penutup
Terima kasih Bapak/Ibu, selamat bekerja dan sukses selalu. Selamat pagi / siang.

3.        Muatan / isi pengaduan yang disampaikan kepada pihak yang menjadi tujuan.
Selain masalah perilaku seperti yang sudah disebutkan di atas, yang tidak kalah pentingnya adalah isi atau muatan apa saja yang hendak disampaikan kepada pihak yang menjadi tujuan dalam berkomunikasi melalui hubungan telepon. Oleh karena itu, sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu catatan mengenai identitas TKI / buruh migran yang bermasalah, identitas perekrut (sponsor, PT), identitas majikan, uraian masalah yang terjadi, dan beberapa permohonan / permintaan atau tuntutan pemenuhan hak TKI / buruh migran.

Apabila kesan yang baik telah diterima oleh kedua belah pihak, maka akan membuka peluang keberlanjutan berkomunikasi yang jauh lebih baik dengan adanya kedekatan kedua belah pihak yang semakin meningkat.
Peningkatan kedekatan atau hubungan yang baik antara kedua belah pihak tersebut akan terlihat pada kesempatan menelpon berikutnya yaitu nomor telepon kantor atau instansi bukan menjadi satu-satunya nomor tujuan karena bisa saja terjadi percakapan telepon dengan menggunakan nomor hand phone pribadi atau waktu percakapan di luar jam dan hari kerja, selain itu perkembangan percakapan juga bisa menggunakan bahasa daerah. Namun apapun kemajuan percakapan telepon harus tetap mengedepankan tata krama.
Nah, selamat mencoba …

Ditulis oleh : Yus Machrus

Saturday, December 1, 2012

Beberapa Cara dan Alat Dalam Menyampaikan Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran, Kelebihan dan Kelemahannya

TKI / Buruh Migran sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, terutama bagi TKI / buruh migran yang bekerja di sektor pekerjaan informal pada pengguna perseorangan dengan pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman.
Akan lebih baik bila setiap calon TKI / TKI atau buruh migran mampu mengantisipasi atau menghindar dari permasalahan. Namun, bilamana permasalahan itu telah menimpa buruh migran bukan berarti akhir dari segala-galanya hingga tidak berani mengadukan permasalahannya alias pasrah begitu saja. Setiap calon TKI/TKI atau buruh migran memiliki hak mendapatkan perlindungan seperti yang sudah saya tulis pada kesempatan posting sebelumnya. Oleh karena itu spirit atau semangat untuk peka, peduli, berinisiatif, berbuat dan berjuang sangat perlu ditanamkan pada setiap insan calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya dengan cara mengetahui semua haknya dan berani menyampaikan pengaduan untuk pembelaan atas pemenuhan hak-hak diri dan keluarganya.

 Dalam penyampaian pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran ini seseorang yang menyampaikannya biasa saya sebut sebagai “Pihak Yang Mengadukan”, sedangkan seseorang / lembaga yang menerima pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran disebut “Pihak Penerima Pengaduan”.
Agar pelaksanaan perlindungan TKI/buruh migran khususnya bilamana terjadi permasalahan pada calon TKI/TKI atau buruh migran dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan komunikasi Tri Partit (3 pihak) secara tepat sasaran maupun tujuan antara calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya sebagai masyarakat dengan pihak terkait lain yaitu Pemerintah, dan PPTKIS selaku korporasi untuk mengupayakan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran.
Komunikasi berupa penyampaian / pengaduan pembelaan tersebut di atas dapat dilakukan oleh  setiap calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya dengan berbagai cara seperti mendatangi langsung, menelpon, mengirim SMS, korespondensi surat menyurat, faksimile, surat elektronik atau email yang ditujukan ke beberapa pihak terkait (Disnakertrans, BNP2TKI Jakarta, POLRI, Kementerian Luar Negeri / KBRI/KJRI, PPTKIS pengirim, dsb).
Dalam menyampaikan pengaduan  pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran kepada pihak terkait, perlu diperhatikan kaidah 5 W 1H yaitu Who (Siapa), What (Apa), Why (Mengapa), Where (Dimana), When (Kapan), dan How (Bagaimana). Untuk lebih lanjut membahas bagaimana menyusun isi pengaduan tersebut, maka saya akan uraikan pada posting saya berikutnya.
Langsung saja saya bagikan pengalaman dan pengetahuan yang sudah saya jalani sejak tahun 2001 hingga saat ini tentang beberapa cara yang dapat ditempuh dalam menyampaikan pembelaan atas pemenuhan hak-hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran disertai analisa kelebihan dan kelemahan serta beberapa catatan yang perlu diperhatkan yaitu :

1.        Mendatangi Pihak Terkait untuk Tatap Muka
Upaya ini dilakukan dengan cara mendatangi beberapa kantor pihak terkait yang memiliki tanggung jawab, wewenang serta tugas pokok dan fungsi terkait perlindungan TKI / buruh migran, semenjak masa pra bekerja, masa bekerja hingga purna bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pihak terkait yang dimaksud tersebut seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Luar Negeri / KBRI / KJRI, Pelaksana Penempatan TKI Swasta atau biasa disebut PT dan sebagainya. Dengan cara ini setiap calon TKI/TKI, TKI Purna atau Mantan Buruh Migran dan atau keluarganya dapat bertemu bertatap muka secara langsung dengan seseorang petugas atau pejabat di suatu instansi atau perusahaan yang memiliki kewenangan, tugas pokok dan fungsi melayani hingga menindaklanjuti pengaduan permasalahan TKI / Buruh Migran.
Untuk mengetahui alamat lengkap pihak terkait tersebut di atas, penulis pada kesempatan berikutnya akan berbagi informasi beberapa alamat tersebut.

a.    Kelebihan
Upaya ini memiliki kelebihan diantaranya sebagai berikut :
·      Penyampaian pengaduan beserta dokumen pendukung yang diperlukan dapat disampaikan secara langsung kepada seseorang yang memiliki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran
·      Mendapatkan arahan secara benar dan lengkap dalam pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan untuk dapat ditindaklanjuti.
·      Adanya peluang kedekatan secara emosional antara pihak yang menyampaikan pengaduan dan pihak yang menerima pengaduan.

b.    Kekurangan
Upaya ini memiliki kekurangan diantaranya sebagai berikut :
·       Peluang adanya kesulitan bertemu dengan pejabat yang dituju
Berpeluang akan ditemukannya kesulitan untuk bertemu langsung dengan seseorang yang memiliki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran pada jam/hari kerja, terkecuali sudah melakukan kesepakatan bertemu sebelumnya melalui hubungan telepon. Namun tidak jarang pula biasanya pejabat yang dimaksud tersebut sedang berada dalam kondisi tidak siap untuk bertemu karena beberapa hal misal sibuk ataupun sedang berada diluar kantor untuk keperluan dinas. Biasanya bilamana petugas atau pejabat tersebut berhalangan, maka diwakilkan kepada staffnya, namun pengaduan melalui staff tersebut butuh waktu untuk disampaikan atau diteruskan kepada atasan yang berwenang. Resiko lain bilamana tetap ingin bertemu dengan petugas atau pejabat tersebut diperlukan beberapa kali hubungan telepon untuk mendapatkan kesepakatan bertemu atau tatap muka dengan cara mengunjungi kantornya.
·       Resiko biaya transportasi yang cukup besar
Umumnya domisili rumah atau kediaman TKI / buruh migran berada di daerah yang cukup jauh jaraknya dengan kantor-kantor seperti BNP2TKI, PPTKIS yang berada di Ibu Kota Jakarta, kecuali Disnakertrans yang berada di dalam kabupaten/kota. Sepanjang perjalanan menuju kantor untuk menemui seseorang yang dituju dalam keperluan penyampaian pembelaan atas hak-hak TKI / buruh migran, maka diperlukan beberapa kali pindah kendaraan umum baik transportasi lokal, antar kota dan lokal dalam kota seperti angkutan desa/becak/ojek, bus / kereta api antar kota, taksi dan sebagainya. Contoh : Bila berangkat dari Kabupaten Cirebon menuju kantor BNP2TKI atau PPTKIS di Jakarta kira-kira membutuhkan biaya transport lokal daerah seperti becak / ojek (Rp. 5.000), bus ekonomi antar kota (Rp. 40.000) / KA. Cirebon Ekpress (Rp. 65.000-70.000) dan transport lokal Jakarta misal bus (+ Rp. 5.000), ojek (Rp. 25.000) / taksi (Rp. 20.000 – 35.000 tergantung tingkat kemacetan)/ sehingga bila dihitung sekali jalan dan langsung berhasil bertemu dengan pejabat tersebut maka akan membutuhkan biaya transport antara Rp. 100.000-220.000 untuk sekali PP.
·       Kesulitan dalam menginap atau menetap sementara waktu
Karena jarak antara domisili rumah atau kediaman calon TKI/TKI atau buruh migran yang memiliki permasalahan berada di daerah cukup jauh dengan kantor-kantor seperti BNP2TKI, PPTKIS yang berada di Jakarta seperti yang suah disebutkan di atas, maka seseorang yang akan mengadukan permasalahan TKI / buruh migran atau biasa disebut sebagai “pihak yang mengadukan” tidak memungkinkan untuk pergi dan pulang secepatnya sehingga memerlukan tempat menginap atau menetap sementara waktu. Hal tersebut akan sangat menyulitkan, terkecuali di kota tersebut mempunyai sanak saudara atau nekad menginap di masjid misalnya.
·       Memerlukan pemahaman wilayah kota yang dituju
Bagi setiap pendatang baru yang berada di kota besar seperti Jakarta untuk mendatangi kantor BNP2TKI, Mabes POLRI, PPTKIS dan sebagainya, tidaklah hanya cukup berbekal selembar kertas alamat atau peta sederhana kantor tersebut, namun diperlukan juga pemahaman mengenai wilayah, route perjalanan dan beberapa kode nomor kendaraan angkutan umum. Banyak orang yang mengatakan bahwa Jakarta itu kurang ramah, kurang peduli dan atau mudah tidak percaya pada siapapun yang belum dikenal dan baru masuk ke Jakarta, hal itu menyebabkan susahnya mendapatkan jawaban bilamana kita bertanya lokasi kantor tertentu yang kita tuju karena hanya akan mendapatkan jawaban “tidak tahu”. Namun, tidaklah harus berkecil hati karena masih ada seseorang yang tepat untuk ditanyai terkait petunjuk jalan diantaranya yaitu petugas kepolisian yang banyak berada di beberapa perempatan jalan sedang bertugas.
·       Memerlukan waktu yang tidak singkat
Perjalanan berangkat dari daerah menuju ke Jakarta sekiranya memerlukan 1 hari, setibanya di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI memerlukan 3 hari bahkan bisa lebih, dan perjalanan pulang memerlukan waktu 1 hari, sehingga waktu yang diperlukan minimal adalah 5 hari lebih.