Para
TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan
santunan kematian bagi 24 orang Tenaga Kerja Indonesia yang keseluruhannya
mencapai sebesar Rp 1.445.000.000,00 (Rp
1,445 Milyar). Santunan itu diterima para pihak keluarga sebagai sebagai ahli
waris TKI.
Para
TKI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di luar negeri ini berasal dari Jawa Barat
sebanyak 11 orang, Banten 3 orang, DI Yogyakarta 1 orang, Nusa Tenggara Barat
(NTB) 5 orang dan Jawa Timur.
Santunan
kematian bagi para TKI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada perwakilan para ahli waris, di
kantor Kemenakertrans, Kamis (3/5).
“Kepada
pihak keluarga sebagai ahli waris yang menerima santunan kematian ini, Kami atas nama pemerintah menyampaikan turut
berduka cita atas meninggalnya para TKI
yang sedang bekerja di luar negeri, kata Reyna.
Para
TKI yang meninggal dunia bekerja di luar negeri pada tahun 2011-2012.
Diantaranya mereka bekerja Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan,
Qatar, Malaysia dan Hongkong.
Reyna mengatakan pemerintah melakukan berbagai
upaya secara terus menerus dan sistematis untuk
meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya. Salah satunya
melalui Asuransi TKI merupakan salah satu program perlindungan yang memberikan
manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI.
“Program
asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar
memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI/TKI ” kata Reyna
“Dalam aspek pelayanan asuransi, kemudahan dan penyederhanaan prosedur
mengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan
program asuransi TKI ini, ”kata Reyna.
Reporter : Fenny Melisa
Redaktur : Ajeng Ritzki
Pitakasari
Sumber : RepublikaOnline
No comments:
Post a Comment