Showing posts with label Berita Buruh Migran. Show all posts
Showing posts with label Berita Buruh Migran. Show all posts

Thursday, March 7, 2013

Satu Lagi TKI Selamat dari Hukum Pancung

Rabu, 27 Februari 2013, 23:38 WIB


 
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)














REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita di Arab Saudi, Halimah binti Tarma Amir, pemegang iqomah (KTP bagi warga asing) 2273043196 selamat dari hukum pancung. Pembebasan hukumannya terjadi setelah keluarga majikan memaafkannya tanpa syarat.

Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus M Yamani di Jakarta, Rabu, mengatakan dirinya mendapat info dari Usman Awad Jaidi yang menjadi penerjemah bagi Halimah.

"Halimah telah di bebaskan dari Mahkamah (Pengadilan) Riyadh karena di maafkan majikan tanpa dibebankan biaya diyat (uang darah) satu riyal pun," kata Yunus mengutip Usman yang juga perwakilan Himsataki di Riyadh, Rabu (27/2). Bertindak sebagai pengacara adalah Nasir dan Dani.

Halimah sebelumnya dituduh membunuh anak majikan yang bernama Reynad binti Sultan Al Harbi. Data yang dihimpun Yamani menyebutkan, Halimah sudah dua tahun bekerja dan tidak diberi gaji. "Sudah berulang kali meminta tetapi tidak digubris. Mungkin karena kesal anak majikan dibanting tanpa niat membunuh," kata Yunus.

Pekerja yang belum diketahui asalnya itu sudah dipenjara selama tiga tahun. "Total dia sudah sekitar lima tahun di Saudi," kata Yunus. KBRI di Riyad menyayangkan tiadanya pemberitahuan dari Kementrian Luar Negeri Arab Saudi mengenai kasus tersebut sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1963. Akibatnya, KBRI dan pengacara yang tidak dapat memberikan pendampingan kepada Halimah.

Kondisi ini bertentangan dengan aturan Saudi sendiri yang tercantum dalam Pasal 4 Dekrit Raja No.m/39 bertanggal 28 Rajab 1422 H atau 16 Oktober 2001. Meski demikian, Yunus atas nama Himsataki menyatakan perusahaan jasa TKI dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih atas kebesaran jiwa keluarga korban.

Redaktur : Dewi Mardiani           
Sumber : Antara






Kemenakertrans Serahkan Santunan TKI Rp 1,445 Milyar

Jumat, 01 Maret 2013, 22:53 WIB


Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).
  
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan santunan kematian bagi 24 orang Tenaga Kerja Indonesia yang keseluruhannya mencapai sebesar  Rp 1.445.000.000,00 (Rp 1,445 Milyar). Santunan itu diterima para pihak keluarga sebagai sebagai ahli waris TKI.

Para TKI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di  luar negeri ini berasal dari Jawa Barat sebanyak 11 orang, Banten 3 orang, DI Yogyakarta 1 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 5 orang dan Jawa Timur.

Santunan kematian bagi para TKI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada perwakilan para ahli waris, di kantor Kemenakertrans, Kamis (3/5).

“Kepada pihak keluarga sebagai ahli waris yang menerima santunan kematian ini,  Kami atas nama pemerintah menyampaikan turut berduka cita  atas meninggalnya para TKI yang sedang bekerja di luar negeri, kata Reyna.

Para TKI yang meninggal dunia bekerja di luar negeri pada tahun 2011-2012. Diantaranya mereka bekerja Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Qatar, Malaysia dan Hongkong.

Reyna  mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya secara terus menerus dan sistematis untuk  meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya. Salah satunya melalui Asuransi TKI merupakan salah satu program perlindungan yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI.

“Program asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI/TKI  ” kata Reyna

“Dalam aspek pelayanan asuransi,  kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini, ”kata Reyna.

Reporter : Fenny Melisa   
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari

Sumber : RepublikaOnline

Thursday, February 14, 2013

Buruh Migran - Pemerintah Klaim Kasus TKI Menurun

Penulis : Hamzirwan | Selasa, 29 Januari 2013 | 21:17 WIB

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengklaim, jumlah kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menurun.

Program pengetatan dan pembenahan mekanisme penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri selama dua tahun ini, dinilai mampu menekan jumlah TKI bermasalah.

Muhaimin mengungkapkan hal ini di Jakarta, Selasa (29/1/2013). Indonesia menempatkan 6,5 juta TKI di luar negeri, dan sebagian besar bekerja di sektor informal.  

"Pengetatan total dari sebelum penempatan di daerah-daerah. Calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, menguasai bahasa asing, dan memiliki keterampilan khusus, memahami hak dan kewajibannya, dan memahami hukum dan aspek perlindungan diri-sendiri," kata Muhaimin.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, jumlah TKI bermasalah 60.399 orang tahun 2010 yang turun menjadi 44.432 orang tahun 2011 dan 31.528 orang tahun 2012. Dengan demikian, ada penurunan sebanyak 48 persen.

Muhaimin mengatakan, moratorium menjadi strategi pembenahan dan pengetatan penempatan TKI. Ia meminta pemerintah daerah proaktif membenahi mekanisme penempatan, dengan mendata calon TKI dan perusahaan yang merekrut mereka.

Kualitas meningkat
Pemerintah tidak boleh memandang persoalan TKI sebagai statistik semata. Publik melihat kualitas kasus TKI justru meningkat, tanpa proses hukum yang berarti di dalam negeri.

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan, kualitas kasus TKI di luar negeri tahun lalu justru meningkat. Anis memaparkan, kasus iklan TKI yang demonstratif di Malaysia dan Singapura, sindikasi perdagangan orang yang menyekap TKI seperti yang terkait Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa di Malaysia, pemerkosaan TKI, penembakan TKI sampai tewas, dan advokasi TKI terpidana mati di luar negeri masih berjalan.

Petugas imigrasi Malaysia telah menggerebek penampungan AP Sentosa di Selangor, Malaysia, akhir tahun lalu. Petugas menyelamatkan 105 pekerja rumah tangga asing dengan 95 orang di antaranya adalah TKI tak berdokumen. Anis mendesak Kepolisian Negara RI mengusut tuntas perdagangan orang.  

Pemerintah sudah punya undang-undang pemberantasan trafficking tetapi belum diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan. "Pemerintah gagal mencegah padahal tahun 2012 adalah tonggak ratifikasi Konvensi Migran," kata Anis.
 
Editor :
Agus Mulyadi
Sumber : KOMPAS.com

Kemlu Janji Selesaikan 165 Kasus TKI di Arab Saudi di 2013

Minggu, 20/01/2013 04:26 WIB
Andri Haryanto - detikNews

 Jakarta - -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengklaim telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tahun 2013, Kemlu berjanji menyelesaikan 165 kasus yang menjerat para pahlawan devisa tersebut.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Priatna, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (19/1/2013), menyebutkan sepanjang 2012 Kemlu melalui KBRI Riyadh telah berhasil menyelamatkan hak gaji para TKI yang bekerja di Arab Saudi senilai USD 2.603.121 atau setara dengan Rp. 24.989.961.600.
Sementara untuk penuntasan kasus, Kemlu mengklaim telah menangani 4.360 kasus WNI baik berat maupun ringan. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 4.195 kasus, di luar kasus hukuman mati, berhasil diselesaikan dan para WNI tersebut telah dipulangkan kembali ke tanah air.�
"Secara keseluruhan, 99 persen kasus yang masuk ke KBRI dapat diselesaikan dan sisanya 165 kasus (1persen) akan diselesaikan pada tahun 2013 ini," jelas Priatna.
Dalam upaya penanganan kasus-kasus khusus, baik masalah pelanggaran hukum dan tindak pidana, KBRI menyediakan penerjemah dan pengacara sebagai pendampingan bagi TKI bermasalah dalam menghadapi persidangan.
"KBRI telah menjalin kontrak kerja sama dengan 5 orang pengacara setempat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap WNI bermasalah di bawah garis kendali Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI KBRI Riyadh," ujar Priatna.
KBRI memiliki rumah penampungan (transit house) yang berdaya tampung lebih kurang 200 orang. Dalam kondisi normal, transit house diisi rata-rata 150 orang TKI bermasalah.�
Namun, jelas Priatna, dalam masa-masa tertentu seperti pasca musim haji, sering kali transit house dihuni melebihi kapasitas maksimal, kadang hingga 500 orang.
"Dalam kondisi tersebut, KBRI menyediakan penampungan darurat di basement gedung KBRI dengan kapasitas tampung sebanyak 100 orang," terangnya.
Terhitung hingga 15 Januari 2013, tersisa 132 orang WNI di Transit House yang menunggu proses administrasi dan keimigrasian dari pihak Arab Saudi untuk segera dapat dipulangkan ke tanah air.
"KBRI senantiasa mengupayakan permasalahan WNI di Riyadh dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Mengingat banyaknya WNI yang bekerja dan tinggal di luar kota Riyadh," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk 'jemput bola' untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian, sekaligus melakukan pembinaan masyarakat secara rutin di wilayah kantong-kantong TKI.
(ahy/edo)
 
Sumber : detikNews

Wednesday, January 9, 2013

Pemulangan TKI Mandiri Rugikan Mitra Bisnis di Selapajang

Jumat, 14 Desember 2012 16:38


Supervisor PT Kencana Adhitama Artha Sherly Amomo
Jakarta, BNP2TKI, Jumat (14/12) - Kebijakan pemulangan TKI secara mandiri per 26 Desember 2012 telah berdampak pada penurunan pemasukan para mitra bisnis di Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten. Hal itu makin memperparah pemasukan mitra bisnis yang sudah berlangsung sejak pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, Suriah dan Malaysia.

Supervisor PT Kencana Adhitama Artha Sherly Amomo saat ditemui di BPK TKI Selapajang, Tangerang, Kamis (13/12) mengatakan akibat moratorium banyak majikan di Timur Tengah yang menahan para TKI untuk pulang. Akibat para TKI diperpanjang kontrak oleh majikannya maka mereka tidak bisa pulang ke tanah air dan itu berdampak pada pemasukan para mitra bisnis. Kencana Adhitama merupakan salah satu mitra bisnis di BPK TKI dan baru saja memperpanjang kontrak untuk satu tahun ke depan.

“Moratorium telah mengurangi pemasukan kami sampai 50 persen,” ujar Sherly.

Anehnya, kata Sherly, belum usai kebijakan moratarium pemerintah kini memberikan kebebasan TKI untuk pulang tidak lagi melalui gedung BPK TKI. “Jadi, ibarat sudah jatuh ketiban tangga para mitra bisnis,” katanya.

Sherly mengatakan bersama mitra bisnis yang lain mereka sudah melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan hingga ke Presiden. Surat itu dikirimkan tidak lama setelah Menakertrans menerbitkan Permen Permenakertrans Nomor 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.

Dengan peraturan itu, TKI boleh langsung pulang tanpa didata dulu di BPK TKI Selapajang. Persiapan untuk membahas standar operasional prosedur telah dilakukan dengan 12 kementerian dan lembaga yang terkait dengan TKI, termasuk pihak perbankan dan asuransi.

Berdasarkan survei Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, TKI yang dapat pulang secara mandiri ialah dari Singapura, Hongkong, dan Taiwan yang sudah mandiri dalam pengurusan keimigrasian saat kembali ke Indonesia.

Bagi yang tidak mampu pulang sendiri maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan. Untuk kepentingan pendataan kepulangan TKI mandiri, pemerintah menyiapkan lima "desk" yang terdiri dari desk pendataan, desk angkutan, desk perbankan, desk asuransi dan desk pengawas (interkam). (zul/toh/b)

Sumber : BNP2TKI