Thursday, November 22, 2012

Hak – hak Calon TKI, TKI atau Buruh Migran



I.      Pendahuluan
Sejak dalam kandungan ibunya, manusia secara hakiki telah mempunyai hak. Tiap manusia mempunyai hak yang berbeda, tergantung pada suatu hal misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia yang dikutip dalam website http://id.wikipedia.org/wiki/Hak#Pengertian_Hak hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Dalam tulisan saya saat ini akan dibahas khusus mengenai hak calon / TKI atau buruh migran menurut UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Secara menyeluruh (komprehensif) dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa calon TKI/TKI atau buruh migran berhak mendapatkan perlindungan. Hal tersebut dapat dilihat pada Bab VI Perlindungan TKI pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

(1)   Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perlindungan TKI juga telah dijelaskan pada Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 angka 4 yang berbunyi :

Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Lebih lanjut dijelaskan pula azas Perlindungan calon TKI / TKI atau buruh migran pada Pasal 2 yang berbunyi :

Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

II.     Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran menurut tahapan Proses Penempatan
Secara rinci mengenai apa saja hak calon TKI/TKI atau buruh migran dapat diuraikan berdasarkan Masa Pra Bekerja (sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja), Masa Bekerja hingga Purna Bekerja (setelah selesai bekerja di luar negeri) sesuai keseluruhan dari proses penempatan TKI dimulai dari proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

A.     Masa Pra Bekerja
1.     Perekrutan
Beberapa hak calon TKI / buruh migran pada proses perekrutan diantaranya adalah sebagai berikut :
(1)   Hak menolak bila direkrut oleh orang perseorangan seperti calo atau sponsor
·     Pasal 4
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

·     Penjelasan Pasal 37
Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa pelaksana penempatan TKI swasta tidak dibenarkan melakukan perekrutan melalui calo atau sponsor baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

(2)   Hak menolak direkrut sebagai Calon TKI / Buruh Migran oleh PPTKIS yang tidak memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·     Pasal 32 ayat (1) :
Pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memiliki SIP dari Menteri.

(3)   Hak Calon / TKI / Buruh Migran sebelum proses perekrutan untuk mendapatkan informasi terkait proses penempatan dari pelaksana penempatan TKI swasta secara lengkap dan benar dan telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.  
·     Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) :
(1)   Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang :
a. tata cara perekrutan;
b. dokumen yang diperlukan;
c. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
d. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
e. tata cara perlindungan bagi TKI.
(2)   Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara lengkap dan benar.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.

2.     Pendidikan dan Pelatihan Kerja
(1)   Hak mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Kerja sesuai pekerjaan yang dipilih
·     Pasal 42 ayat (1) :
Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

(2)   Hak menolak dipekerjakan selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
·     Pasal 46
Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan.

(3)   Hak mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja
·     Pasal 41
(1)   Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
(2)   Dalam hal TKI belum memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

3.     Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
(1)   Hak mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi oleh Penyelenggara Pemeriksaan Psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah
·     Pasal 49 ayat (1) :
Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi, yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(2)   Hak menolak diberangkatkan dan ditempatkan di negara tujuan kerja, bila calon TKI dalam keadaan hamil, sakit dan ketidakterpenuhinya syarat-syarat kesehatan dan psikologi lainnya.
·     Pasal 50
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.

4.     Pengurusan Dokumen
(1)   Hak menolak diberangkatkan dan ditempatkan di negara tujuan kerja, bila calon TKI belum memiliki dokumen yang lengkap
·     Pasal 51
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri,  calon TKI  harus memiliki dokumen yang meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;
f.   paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan TKI;
i.    perjanjian kerja; dan
j.    KTKLN.

(2)   Hak menolak menandatangani Perjanjian Penempatan yang isinya tidak lengkap sesuai dengan ketentuan berlaku, bagi calon TKI / Buruh Migran yang terpilih dalam perekrutan
·     Pasal 52 ayat (2) :
Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;
b. nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;
c. nama dan alamat calon Pengguna;
d. hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
e. jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;
f.   jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
g. waktu keberangkatan calon TKI;
h.  biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
i.    tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j.    akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak; dan
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.

(3)   Hak menolak menandatangani Perjanjian Penempatan yang isinya telah mengalami perubahan tanpa kesepakatan atau persetujuan Calon TKI / Buruh Migran yang terpilih dalam perekrutan
·     Pasal 53 :
Perjanjian penempatan TKI tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

5.     Pendaftaran Asuransi
(1)   Hak diikutsertakan dalam Program Asuransi
·     Pasal 68 ayat (1)
Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi.

6.     Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
(1)   Hak diikutsertakan oleh PPTKIS untuk pendalamanan peraturan perundang-undangan dan materi perjanjian kerja dalam Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
·     Pasal 69 :
(1)   Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.
(2)   Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberi pemahaman dan pendalaman terhadap :
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
b. materi perjanjian kerja.
(3) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.

7.     Masa Tunggu di Penampungan
(1)   Hak diperlakukan secara wajar dan manusiawi dari PPTKIS bagi Calon TKI selama di penampungan
·     Pasal 70 ayat (3) :
Selama masa penampungan, pelaksana penempatan TKI swasta wajib memperlakukan calon TKI secara wajar dan manusiawi.

B.    Masa Bekerja :
(1)   Hak menolak ditempatkan pada jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak nyaman
·       Pasal 30
Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundangundangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(2)   Hak menolak dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja
·       Pasal 72
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan.

·       Penjelasan Pasal 72
Penempatan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan dalam ketentuan perjanjian kerja, misalnya di dalam perjanjian kerja TKI tersebut dipekerjakan dalam jabatan baby sitter (pengasuh bayi), maka pelaksana penempatan TKI swasta tersebut dilarang menempatkan pada jabatan selain jabatan yang tercantum dalam perjanjian kerja dimaksud.

(3)   Hak menolak dipekerjakan bila identitas pengguna jasa TKI atau majikan serta pelaksanaan pekerjaan (jabatan/jenis pekerjaan, hak, kewajiban, besar upah, jam/hari kerja, istirahat, libur, cuti, jaminan sosial, dsb) tidak sesuai dengan uraian dalam Perjanjian Kerja
·       Pasal 55 ayat (5)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sekurang-kurangnya memuat :
a.  nama dan alamat Pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c.  jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e.  kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan
f.   jangka waktu perjanjian kerja.

(4)   Hak dipulangkan ke daerah asalnya setelah selesai bekerja selama jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
·       Pasal 56 ayat (1) :
Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(5)   Hak dipulangkan ke daerah asalnya pada saat memperpanjang perjanjian kerja
·       Pasal 59 :
TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.

C.    Masa Purna Bekerja :
(1)   Hak mendapatkan beberapa fasilitas dan upaya perlindungan terhadap TKI dalam kepulangan dari pelaksana penempatan TKI atau pemerintah
·       Pasal 75 :
(1) Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI.
(2) Pengurusan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal :
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b. pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan; dan
c. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
(3) Pemerintah dapat mengatur kepulangan TKI.

Penulis : Yus Machrus

2 comments:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...





    ReplyDelete
  2. Izinkan Saya Mbah Agus Darma Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Agus Darma memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei,Dll maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409

    ReplyDelete