A. Pendahuluan
Pelaksanaan Perlindungan TKI merupakan
tanggungjawab bersama antara Pemerintahan dari unsur legislatif dan eksekutif, PPTKIS serta
masyarakat. Pelaksanaan perlindungan TKI oleh Pemerintah selaku eksekutif bukan
hanya berada pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kementerian Luar
Negeri dan yang lainnya termasuk juga pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan
hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama,
maupun sesudah bekerja. Oleh karena itu, pelaksanaan perlindungan TKI harus
dilaksanakan secara komprehensif termasuk di dalamnya di bidang pendidikan.
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
mengikutsertakan masyarakat dalam Perlindungan TKI telah ditunjukkan dengan diluncurkannya
Rintisan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TKI.
B. Pengertian
Sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam,
perlu dipaparkan terlebih dahulu definisi atau pengertian Rintisan / PKBM
Sentra TKI beserta program bantuannya.
PKBM sentra TKI merupakan peningkatan
kapasitas dan kapabilitas PKBM agar mampu memberikan layanan pendidikan dan
pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan
kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya
Rintisan PKBM sentra TKI merupakan rintisan
pembentukan PKBM sentra TKI agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan
kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan
kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya.
Bantuan Program PKBM
Sentra TKI merupakan bantuan yang diberikan kepada PKBM sebagai penyelenggara
program pendidikan nonformal di Sentra TKI untuk digunakan sebagai biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan
bekerja calon TKI dan pelatihan kewirausahaan bagi pasca TKI.