Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Sunday, November 11, 2012

Program Rintisan PKBM Sentra TKI 2012



A.     Pendahuluan
Pelaksanaan Perlindungan TKI merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintahan dari unsur legislatif dan eksekutif, PPTKIS serta masyarakat. Pelaksanaan perlindungan TKI oleh Pemerintah selaku eksekutif bukan hanya berada pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan yang lainnya termasuk juga pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Oleh karena itu, pelaksanaan perlindungan TKI harus dilaksanakan secara komprehensif termasuk di dalamnya di bidang pendidikan.
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam Perlindungan TKI telah ditunjukkan dengan diluncurkannya Rintisan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TKI.

B.    Pengertian
Sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam, perlu dipaparkan terlebih dahulu definisi atau pengertian Rintisan / PKBM Sentra TKI beserta program bantuannya.
PKBM sentra TKI merupakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas PKBM agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya
Rintisan PKBM sentra TKI merupakan rintisan pembentukan PKBM sentra TKI agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya.
Bantuan Program PKBM Sentra TKI merupakan bantuan yang diberikan kepada PKBM sebagai penyelenggara program pendidikan nonformal di Sentra TKI untuk digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja calon TKI dan pelatihan kewirausahaan bagi pasca TKI.