A. TKI yang datang langsung ke
KBRI Riyadh.
1. KBRI
melakukan identifikasi atas permasalahan yang dihadapi oleh TKI, serta mencatat
nama Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Mitra Usaha (Pengerah Jasa
Tenaga Kerja Asing / PJTKA di Arab Saudi), yang menempatkan TKI ke Arab Saudi.
2. KBRI
akan meminta infromasi dari TKI atas segala sesuatu yang berkaitan dengan
penempatan TKI tersebut jika data yang ada di KBRI dirasakan kurang lengkap.
3. Setelah
menyeleksi jenis kasus yang dihadapi oleh TKI, maka KBRI akan segera melakukan
koordinasi dengan Kantor Polisi apabila TKI harus dikirim ke Kantor Urusan
Ketenagakerjaan Wanita (KUKW) Depsos Arab Saudi, dan atau berkordinasi dengan
lawyer apabila TKI menghadapi kasus krimilal / penyiksaan.
4. KBRI
akan memberikan surat peringatan kepada PJTKA Mitra Usaha untuk segera
menyelesaikan permasalahan TKI dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal pemberitahuan.
5. KBRI
akan membekukan sementara proses pelayanan pengesahan Perjanjian Kerja (PK)
kepada PJTKA terkait jika PJTKA tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah TKI
setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada butir 4 sampai
dengan diselesaikannya masalah TKI yang menjadi kewajibannya.
6. KBRI
menginformasikan keputusan pembekuan sementara sebagaimana tersebut pada butir
5 kepada asosiasi PPTKIS di Indonesia untuk diteruskan kepada anggotanya yang
terkait.
7. KBRI
akan meminta kepada PPTKIS yang terkait untuk membantu menyelesaikan hak-hak
TKI tersebut dari perusahaan asuransi; dan untuk keperluan ini, KBRI akan
memberikan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai persyaratan
penyelesaian klaim asuransi untuk TKI.
8. KBRI
akan memberikan sanksi dalam bentuk “tunda layan” kepada pengguna jasa yang
tidak menyelesaikan kewajibannya sehingga tanggung jawabnya beralih ke pihak
lain/asuransi.
9. KBRI
menyerahkan permasalahan TKI kepada Konsorsium Arusansi, agar hak-hak TKI dapat
diberikan sesuai dengan kebijakan yang ada.
10. Selesai.
B. Pengaduan via surat, telepon
& SMS.
1. Pencatatan
data lengkap TKI bermasalah dan majikannya serta data pengadu.
2. Pencarian
data lengkap melaui online pada Sisko TKLN Depnakertrans R.I. dan database yang
ada di KBRI Riyadh, jika TKI tersebut tidak mengetahui data lengkap majikannya.
Apabila data tidak ditemukan, maka KBRI akan meminta kepada pengadu data
lengkap TKI dan majikannya.
3. Memasukkan
data majikan dalam daftar pencekalan sementara apabila kasusnya berat.
4. KBRI
akan mengirim surat kepada PJTKA yang menempatkan TKI tersebut untuk ikut serta
dalam menyelesaikan permasalahan tsb. Dan atau menhubungi majikan dan TKI
melalui telepon untuk klarifikasi dan penyelesaian.
5. Apabila
upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KBRI akan meminta bantuan melalui surat
resmi kepada instansi pemerintah terkait seperti Kemlu setempat atau Kantor
Gubernur.
6. KBRI
akan membritahukan upaya penyelesaian kepada pengadu dan instansi terkait di
Indonesia (Deplu R.I dan Depnakertrans).
C. TKI yang dirawat di Rumah
Sakit.
1. Melakukan
pendataan secara lengkap terhadap TKI.
2. Mengkomunikasikannya
dengan majikan atau pengguna jasa.
3. Mengkomunikasikannya
dengan PPTKIS dan PJTKA Mitra Usaha.
4. Membebani
biaya Rumah Sakit kepada majikan/PJTKA/PPTKIS.
5. Setelah
sembuh, apabila TKI masih mampu melakukan pekerjaan di pengguna jasa, maka TKI
akan kembali bekerja pada pengguna jasa dan apabila tidak mampu meneruskan
pekerjaan pada majikan / pengguna jasa, maka TKI dipulangkan atas biaya majikan
/ PPTKIS/ PJTKA dilengkapi dengan dokumen dan tiket.
6. Apabila
TKI yang dipulangkan membutuhkan pendampingan dan pendampingan tersebut
dilakukan oleh staf KBRI, maka biaya pendampingan (tiket dan uang jalan)
dibebankan kepada majikan atau sharing dengan PPTKIS.
7. Sesampainya
di Indonesia TKI akan diserahkan oleh pendamping kepada PPTKIS dan instansi
pemerintah yang ada di bandara.
D. TKI sakit
yang berada di Transit House KBRI Riyadh.
1. Mengantar
TKI ke Rumah Sakit terdekat atas biaya KBRI.
2. Merujuk
ke Rumah Sakit Umum dengan surat pengantar dari Kantor Polisi.
3. Memonitor
secara terus menerus apabila dirawat inap sampai sembuh dan mengembalikannya ke
KBRI Riyadh dengan tetap memproses kasusnya sesuai prosedur.
4. Memulangkan
TKI apabila permasalahan dianggap telah selesai atas biaya majikan / PPTKIS.
E. TKI sakit
(khusus) yang berada di Transit House KBRI Riyadh.
1. KBRI
memanggil ambulans dan membuatkan surat pengantar dari Kepolisian untuk diantar
ke Rumah Sakit Pemerintah terdekat.
2. Monitor
secara kuntinyu jika dirawat inap sampai sembuh dan pengambilan ke KBRI Riyadh
dengan tetap memproses kasusnya sesuai prosedur protap Penanganan Kasus TKI
sbb;
a. Memanggil
majikan agar menyelesaikan permasalahan TKI ke KBRI Riyadh dan diselesaikan
secara kultural saat majikan datang.
b. Bekerjasama
dengan PJTKA untuk ikut serta dalam penyelesaian.
c. Apabila
penyelesaian secara kultural dan bantuan PJTKA tidak selesai, kasus dilimpahkan
ke Kepolisian / Mahkamah.
d. Kasus
tidak selesai (buntu), TKI segera dipulangkan dan memerlukan pendamping karena
alasan kesehatan oleh staf KBRI Riyadh dengan cara ;
• Pembuatan
SPLP.
• Pembuatan
exit only dengan berkoordinasi dengan Instansi Saudi.
• Pembelian
tiket oleh KBRI Riyadh dan atau sharing dengan PJTKA.
• Pengisian
formulir maskapai penerbangan dengan endorsement rumah sakit pemerintah atau
swasta.
• Pemberitahuan
ke instansi terkait pemerintah Indonesia melaui faksimil untuk penjemputan.
e. Menyerahkan
TKI kepada pihak terkait di Indonesia.
PENTING
!! NOMOR TELEPHON PENGADUAN TKI : (01) 2812606
Your Affiliate Money Printing Machine is waiting -
ReplyDeleteAnd making money online using it is as easy as 1 . 2 . 3!
Here are the steps to make it work...
STEP 1. Choose affiliate products the system will push
STEP 2. Add push button traffic (it takes JUST 2 minutes)
STEP 3. Watch the affiliate system grow your list and sell your affiliate products on it's own!
Are you ready??
Check it out here