UMUM
:
1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor
biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
2. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja
Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
3. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja
Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam
provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
4. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga
Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui
perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
1.
Pengajuan permohonan paspor biasa
bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
a.
Kartu tanda penduduk;
b.
Kartu keluarga;
c.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau
buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d.
Surat rekomendasi permohonan paspor
calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
atau kabupaten/kota; dan
e.
Paspor lama, bagi yang telah
memiliki paspor.
2.
Dalam hal dilakukan penggantian
paspor, permohonan dilampiri dengan :
. Kartu tanda penduduk;
a.
Kartu keluarga;
b.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau
buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
c.
Surat rekomendasi permohonan paspor
calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
atau kabupaten/kota; dan
d.
Paspor lama.
3. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2
diatas, juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor
Kepolisian Republik Indonesia.
4. Terhadap permohonan penggantian
paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan
dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas
persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5.
Dalam hal permohonan penggantian
paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita
acara pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan
penggantian paspor.
No comments:
Post a Comment