Melanjutkan tulisan saya pada
posting sebelumnya yaitu Hak – hak Calon TKI, TKI atau Buruh Migran menurut UU.
39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Indonesia di Luar
Negeri (PPTKILN) pada blog ini di http://pemberdayaanburuhmigran.blogspot.com/2012/11/hak-hak-calon-tki-tki-atau-buruh-migran.html,
kali ini saya juga akan menuliskan topik yang sama mengenai hak-hak TKI atau buruh
migran namun menurut UU. No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (HUBLU).
Perlu
dijelaskan sebelumnya bahwa TKI atau buruh migran di luar negeri memiliki hak
yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang berada di luar negeri. Dalam
UU tersebut beberapa pasalnya terkait hak TKI atau buruh migran telah dinyatakan
bahwa TKI atau buruh migran memiliki hak sebagai berikut :
a. Hak difasilitasi oleh Perwakilan
Republik Indonesia untuk tercipta adanya rasa persatuan dan kerukunan antara
sesama warga negara Indonesia lainnya di luar negeri
● Pasal 19 huruf a berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk
persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
b. Hak mendapatkan pengayoman,
perlindungan, dan bantuan hukum di luar negeri, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
● Pasal 19 huruf b berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan
pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum
Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional
serta hukum dan kebiasaan internasional.
c. Hak mendapatkan bantuan
dari Perwakilan Republik Indonesia dalam penyelesaian pada saat terjadinya sengketa
antara sesama warga negara berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum
yang berlaku.
● Pasal 20 berbunyi :
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama
warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik
Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah
atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Hak mendapatkan perlindungan,
bantuan, dihimpun di wilayah yang aman, serta di- usahakan untuk dipulangkan ke
Indonesia oleh Perwakilan Republik Indonesia bila adanya ancaman bahaya nyata berupa
antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang
sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap
keselamatan umum.
● Pasal 21 berbunyi :
Dalam hal warga negara Indonesia terancam
bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan
perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta
mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
● Pasal 21 Penjelasan berbunyi :
Yang dimaksud dengan "bahaya
nyata" dapat berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara,
terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan
sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.
Usaha pemulangan warga negara Indonesia di
negara yang dilanda bahaya nyata tersebut dilakukan secara terkoordinasi.
Upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini akan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan
sepaniang kondisi-kondisi untuk dapat melaksanakannya memungkinkan, seperti
keamanan, keselamatan akses ke tempat terjadinya bahaya nyata, terbukanya
wilayah yang aman, tersedianya sarana yang diperlukan termasuk dana, dan sebagainya.
e. Hak mendapatkan pengamanan
dan perlindungan bilamana terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik
dengan suatu negara yang menjadi tujuan negara penempatan TKI atau buruh
migran.
● Pasal 22 berbunyi :
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan
hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan
melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.
f. Hak untuk mendapatkan
pencatatan atas keberadaannya serta dibuatkan surat Keterangan mengenai
kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian di luar negeri.
● Pasal 24 ayat (1) berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban
untuk mencatat keberadaan dan membuat surat Keterangan mengenai kelahiran,
perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta
melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
Nah, demikian yang kali ini bisa
saya tuliskan. Bilamana Bapak / Ibu / Saudara ingin mengunduh atau men-download
file UU. 37 Tahun 1999 tentang HUBLU ini silahkan klik disini
Ditulis oleh : Yus Machrus
Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
ReplyDeleteDan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya