TKI / Buruh Migran
sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,
terutama bagi TKI / buruh migran yang bekerja di sektor pekerjaan informal pada
pengguna perseorangan dengan pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata
laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia,
pengemudi, tukang kebun/taman.
Akan lebih baik bila
setiap calon TKI / TKI atau buruh migran mampu mengantisipasi atau menghindar
dari permasalahan. Namun, bilamana permasalahan itu telah menimpa buruh migran
bukan berarti akhir dari segala-galanya hingga tidak berani mengadukan
permasalahannya alias pasrah begitu saja. Setiap calon TKI/TKI atau buruh
migran memiliki hak mendapatkan perlindungan seperti yang sudah saya tulis pada
kesempatan posting sebelumnya. Oleh karena itu spirit atau semangat untuk peka,
peduli, berinisiatif, berbuat dan berjuang sangat perlu ditanamkan pada setiap
insan calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya dengan cara mengetahui
semua haknya dan berani menyampaikan pengaduan untuk pembelaan atas pemenuhan
hak-hak diri dan keluarganya.
Dalam penyampaian pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran ini seseorang yang menyampaikannya biasa saya sebut sebagai “Pihak Yang Mengadukan”, sedangkan seseorang / lembaga yang menerima pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran disebut “Pihak Penerima Pengaduan”.
Dalam penyampaian pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran ini seseorang yang menyampaikannya biasa saya sebut sebagai “Pihak Yang Mengadukan”, sedangkan seseorang / lembaga yang menerima pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran disebut “Pihak Penerima Pengaduan”.
Agar pelaksanaan
perlindungan TKI/buruh migran khususnya bilamana terjadi permasalahan pada
calon TKI/TKI atau buruh migran dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan
komunikasi Tri Partit (3 pihak) secara tepat sasaran maupun tujuan antara calon
TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya sebagai masyarakat dengan pihak
terkait lain yaitu Pemerintah, dan PPTKIS selaku korporasi untuk mengupayakan
pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran.
Komunikasi berupa penyampaian
/ pengaduan pembelaan tersebut di atas dapat dilakukan oleh setiap calon TKI/TKI atau buruh migran
beserta keluarganya dengan berbagai cara seperti mendatangi langsung, menelpon,
mengirim SMS, korespondensi surat menyurat, faksimile, surat elektronik atau
email yang ditujukan ke beberapa pihak terkait (Disnakertrans, BNP2TKI Jakarta,
POLRI, Kementerian Luar Negeri / KBRI/KJRI, PPTKIS pengirim, dsb).
Dalam menyampaikan
pengaduan pembelaan Atas Pemenuhan
Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran kepada pihak terkait, perlu
diperhatikan kaidah 5 W 1H yaitu Who (Siapa), What (Apa), Why (Mengapa), Where
(Dimana), When (Kapan), dan How (Bagaimana). Untuk lebih lanjut membahas
bagaimana menyusun isi pengaduan tersebut, maka saya akan uraikan pada posting
saya berikutnya.
Langsung saja saya
bagikan pengalaman dan pengetahuan yang sudah saya jalani sejak tahun 2001
hingga saat ini tentang beberapa cara yang dapat ditempuh dalam menyampaikan
pembelaan atas pemenuhan hak-hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran disertai analisa
kelebihan dan kelemahan serta beberapa catatan yang perlu diperhatkan yaitu :
1. Mendatangi
Pihak Terkait untuk Tatap Muka
Upaya ini
dilakukan dengan cara mendatangi beberapa kantor pihak terkait yang memiliki
tanggung jawab, wewenang serta tugas pokok dan fungsi terkait perlindungan TKI
/ buruh migran, semenjak masa pra bekerja, masa bekerja hingga purna bekerja
baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pihak terkait yang dimaksud
tersebut seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Luar
Negeri / KBRI / KJRI, Pelaksana Penempatan TKI Swasta atau biasa disebut PT dan
sebagainya. Dengan cara ini setiap calon TKI/TKI, TKI Purna atau Mantan Buruh Migran
dan atau keluarganya dapat bertemu bertatap muka secara langsung dengan
seseorang petugas atau pejabat di suatu instansi atau perusahaan yang memiliki
kewenangan, tugas pokok dan fungsi melayani hingga menindaklanjuti pengaduan
permasalahan TKI / Buruh Migran.
Untuk
mengetahui alamat lengkap pihak terkait tersebut di atas, penulis pada
kesempatan berikutnya akan berbagi informasi beberapa alamat tersebut.
a. Kelebihan
Upaya ini
memiliki kelebihan diantaranya sebagai berikut :
·
Penyampaian pengaduan beserta dokumen pendukung
yang diperlukan dapat disampaikan secara langsung kepada seseorang yang
memiliki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak
Calon TKI / TKI atau Buruh Migran
·
Mendapatkan arahan secara benar dan lengkap dalam
pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan untuk dapat ditindaklanjuti.
·
Adanya peluang kedekatan secara emosional antara
pihak yang menyampaikan pengaduan dan pihak yang menerima pengaduan.
b. Kekurangan
Upaya ini memiliki kekurangan
diantaranya sebagai berikut :
·
Peluang adanya kesulitan bertemu dengan pejabat
yang dituju
Berpeluang akan ditemukannya kesulitan untuk bertemu
langsung dengan seseorang yang memiliki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam
Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran pada
jam/hari kerja, terkecuali sudah melakukan kesepakatan bertemu sebelumnya
melalui hubungan telepon. Namun tidak jarang pula biasanya pejabat yang
dimaksud tersebut sedang berada dalam kondisi tidak siap untuk bertemu karena
beberapa hal misal sibuk ataupun sedang berada diluar kantor untuk keperluan
dinas. Biasanya bilamana petugas atau pejabat tersebut berhalangan, maka
diwakilkan kepada staffnya, namun pengaduan melalui staff tersebut butuh waktu
untuk disampaikan atau diteruskan kepada atasan yang berwenang. Resiko lain
bilamana tetap ingin bertemu dengan petugas atau pejabat tersebut diperlukan
beberapa kali hubungan telepon untuk mendapatkan kesepakatan bertemu atau tatap
muka dengan cara mengunjungi kantornya.
·
Resiko biaya transportasi yang cukup besar
Umumnya domisili rumah atau kediaman TKI / buruh migran berada
di daerah yang cukup jauh jaraknya dengan kantor-kantor seperti BNP2TKI, PPTKIS
yang berada di Ibu Kota Jakarta, kecuali Disnakertrans yang berada di dalam
kabupaten/kota. Sepanjang perjalanan menuju kantor untuk menemui seseorang yang
dituju dalam keperluan penyampaian pembelaan atas hak-hak TKI / buruh migran,
maka diperlukan beberapa kali pindah kendaraan umum baik transportasi lokal,
antar kota dan lokal dalam kota seperti angkutan desa/becak/ojek, bus / kereta
api antar kota, taksi dan sebagainya. Contoh : Bila berangkat dari Kabupaten
Cirebon menuju kantor BNP2TKI atau PPTKIS di Jakarta kira-kira membutuhkan
biaya transport lokal daerah seperti becak / ojek (Rp. 5.000), bus ekonomi
antar kota (Rp. 40.000) / KA. Cirebon Ekpress (Rp. 65.000-70.000) dan transport
lokal Jakarta misal bus (+ Rp. 5.000), ojek (Rp. 25.000) / taksi (Rp.
20.000 – 35.000 tergantung tingkat kemacetan)/ sehingga bila dihitung sekali
jalan dan langsung berhasil bertemu dengan pejabat tersebut maka akan
membutuhkan biaya transport antara Rp. 100.000-220.000 untuk sekali PP.
·
Kesulitan dalam menginap atau menetap sementara
waktu
Karena jarak antara domisili rumah atau kediaman calon TKI/TKI
atau buruh migran yang memiliki permasalahan berada di daerah cukup jauh dengan
kantor-kantor seperti BNP2TKI, PPTKIS yang berada di Jakarta seperti yang suah
disebutkan di atas, maka seseorang yang akan mengadukan permasalahan TKI /
buruh migran atau biasa disebut sebagai “pihak yang mengadukan” tidak
memungkinkan untuk pergi dan pulang secepatnya sehingga memerlukan tempat
menginap atau menetap sementara waktu. Hal tersebut akan sangat menyulitkan,
terkecuali di kota tersebut mempunyai sanak saudara atau nekad menginap di
masjid misalnya.
·
Memerlukan pemahaman wilayah kota yang dituju
Bagi setiap pendatang baru yang berada di kota besar
seperti Jakarta untuk mendatangi kantor BNP2TKI, Mabes POLRI, PPTKIS dan
sebagainya, tidaklah hanya cukup berbekal selembar kertas alamat atau peta
sederhana kantor tersebut, namun diperlukan juga pemahaman mengenai wilayah,
route perjalanan dan beberapa kode nomor kendaraan angkutan umum. Banyak orang
yang mengatakan bahwa Jakarta itu kurang ramah, kurang peduli dan atau mudah
tidak percaya pada siapapun yang belum dikenal dan baru masuk ke Jakarta, hal
itu menyebabkan susahnya mendapatkan jawaban bilamana kita bertanya lokasi
kantor tertentu yang kita tuju karena hanya akan mendapatkan jawaban “tidak
tahu”. Namun, tidaklah harus berkecil hati karena masih ada seseorang yang
tepat untuk ditanyai terkait petunjuk jalan diantaranya yaitu petugas kepolisian
yang banyak berada di beberapa perempatan jalan sedang bertugas.
·
Memerlukan waktu yang tidak singkat
Perjalanan berangkat dari daerah menuju ke Jakarta
sekiranya memerlukan 1 hari, setibanya di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan
pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI memerlukan 3 hari bahkan bisa lebih, dan
perjalanan pulang memerlukan waktu 1 hari, sehingga waktu yang diperlukan minimal
adalah 5 hari lebih.
·
Memerlukan biaya hidup (makan dan minum) yang
tidak sedikit
Dari beberapa hari yang diperlukan untuk menyampaikan pengaduan pembelaan
atas pemenuhan hak-hak TKI seperti tersebut di atas, maka bisa diperkirakan
kebutuhan biaya makan dan minum bahkan obat-obatan seperti obat masuk angin,
mabuk perjalanan dan lain sebagainya. Umumnya setiap orang dalam sehari makan
pagi, siang dan malam atau sebanyak 3 kali makan, sedangkan makan di warung
sederhana misal di Warung Tegal (Warteg) saja sekali makan sepiring nasi dengan
lawuh tempe dan sayur memerlukan biaya sekitar Rp. 8.000. Oleh karena itu,
setidaknya dalam sehari seseorang di Jakarta memerlukan biaya makan dan minum
minimal Rp. 24.000. Bila seseorang berada di Jakarta selama 5 hari berarti dia
harus mengeluarkan biaya makan dan minum sekitar Rp. 120.000.
·
Memerlukan biaya komunikasi yang cukup besar
Seperti pada umumnya pemakaian pulsa telepon hanya murah bila sesama
operator, tetapi bila berbeda operator termasuk juga antara hand phone GSM
dengan telepon kantor kabel maka biaya percakapan telepon apalagi dilakukan
berulang-ulang akan memakan biaya tidak sedikit. Dalam hal ini, setidaknya
seseorang butuh menelpon untuk keperluan menanyakan prosedur atau syarat
pengaduan, dan membuat kesepakatan pertemuan dengan pihak terkait juga menelpon
untuk memberikan kabar kepada keluarganya di daerah.
·
Memerlukan persediaan pakaian dan alat mandi
yang cukup
Apapun
aktifitas seseorang, maka menjaga kesehatan dan kebersihan adalah hal yang
sangat penting. Menyelesaikan masalah bukan berarti menambah masalah baru
seperti terkena sakit. Kebugaran dan kesegaran tubuh sangat diperlukan ketika
berada di kota besar dengan tingkat polusi udara yang tinggi, suhu cuaca yang
cukup panas hingga tingkat stress yang tinggi, serta interaksi antar pribadi yang
berdesakan misal di angkutan kendaraan umum. Salah satu cara untuk mendapatkan
kebugaran dan kesegaran tubuh adalah dengan mandi dan ganti d pakaian bersih
secara teratur.
Catatan :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendatangi kantor pihak
terkait adalah sebagai berikut :
·
Pastikan
kondisi fisik atau tubuh Bapak/Ibu yang hendak berangkat untuk menyampaikan
pengaduan permasalahan TKI atau buruh migran dengan cara ini dalam kondisi
sehat atau prima.
·
Persiapkan
sejumlah uang secukupnya bagi Bapak/Ibu sendiri untuk biaya transportasi,
makan, minum dan sebagainya selama di perjalanan berangkat, menetap sementara
di kota tujuan, serta perjalanan pulang ke daerah asalnya. Adapun rencana
anggaran rincian biaya perjalanan ke luar kota akan penulis bahas selanjutnya.
·
Catat
rangkaian peristiwa dari mulai sebelum, saat kejadian, setelah kejadian lengkap
dengan lokasi, waktu kejadian, identitas pelaku dan beberapa tuntutannya. Untuk
dapat mencatat hal tersebut penulis akan berikan contoh format dan contoh
kronologi permasalahan TKI pada pembahasan berikutnya.
·
Persiapkan
bukti dokumen tertulis TKI / buruh migran yang memiliki permasalahan seperti
paspor, Perjanjian Kerja, KTP dan lain sebagainya baik asli maupun photo copy
untuk diserahkan atau cukup ditunjukkan. Tanpa dokumen TKI/ buruh migran
tersebut maka kunjungan anda ke kantor yang dituju akan menjadi sia-sia.
Diperlukan kehati-hatian dalam menyerahkan dokumen asli milik TKI karena bila
salah orang maka tidak menutup kemungkinan dokumen TKI tersebut akan hilang.
Agar tidak ada dokumen yang tertinggal atau tidak terbawa, maka penulis akan
berikan daftar periksa kelengkapan dokumen pengaduan pada pembahasan
selanjutnya.
·
Mintalah
“Surat Tanda Terima Dokumen” yang sudah ditandatangani dan dicap stempel dari
seorang petugas kantor pelayanan pengaduan bilamana dokumen yang harus
diserahkan adalah dokumen asli.
2. Menelpon
Tersebarnya jaringan telepon kabel
dan tanpa kabel/nirkabel seperti hand phone hingga ke desa-desa, semakin
terjangkaunya harga dan model/tipe telepon genggam, serta tersedianya berbagai
pilihan jasa operator baik GSM maupun CDMA (Telkomsel, Indosat, XL, Three, Axis,
Flexi, Smartfren, Esia, dll) berdampak pada kemudahan berkomunikasi jarak jauh
hingga ke luar negeri. Kemajuan teknologi yang termasuk mudah didapatkan, mudah
dilakukan, cepat dan langsung tersambungkan ini bisa dijadikan sebagai alat
penyampaian pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh
migran. Hanya saja dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan
telepon ini kita harus pandai memilih dan melakukannya secara tepat sasaran
maupun tepat anggaran.
Oleh karena itu, diperlukan jawaban
dari pertanyaan : kantor mana dan siapa orang yang tepat untuk dihubungi, kapan
waktu yang tepat untuk menghubungi serta perusahaan operator telepon manakah
yang murah untuk digunakan berkomunikasi baik lokal, antar kota hingga antar
negara.
Saat ini, diketahui hanya Call Center
BNP2TKI yang sejak tanggal 21 Juli 2011 melayani pengaduan melalui nomor
telepon Halo TKI 0800 1000 selama 24 jam penuh selama 7 hari dalam seminggu
dengan biaya gratis.
Untuk lebih jelasnya lagi pada
pembahasan bagaimana menelpon dengan baik akan saya posting pada kesempatan
selanjutnya.
a. Kelebihan
Upaya ini
memiliki kelebihan diantaranya sebagai berikut :
·
Dapat berbicara langsung secara tatap muka dua
arah atau interaktif dengan orang dan atau lembaga yang dituju.
·
Bila dilakukan beberapa kali dengan baik maka
akan berpeluang terjadinya hubungan emosional yang baik antar kedua belah pihak,
misal berawal dari menelpon nomor kantor kemudian berlanjut dengan nomor hand
phone pribadi seseorang dari lembaga yang dituju. Peluang ini akan menemukan
kebaikan bila semakin memudahkan komunikasi dua arah antara kedua belah pihak,
selain itu juga akan meringankan pembiayaan percakapan telepon bila kedua belah
pihak sepakat menggunakan operator seluler yang sama.
b. Kekurangan
Upaya ini
memiliki kekurangan diantaranya sebagai berikut :
·
Pada umumnya calon / mantan TKI, TKI / buruh
migran dan anggota keluarganya memiliki hand phone GSM/CDMA, sedangkan pada
umumnya jenis jaringan telepon yang tersedia secara resmi di perkantoran adalah
jaringan telepon kabel atau PSTN (Public Switched Telephone Network). PSTN
merupakan suatu jaringan telepon dengan menggunakan perantara kabel atau media
penghubung lainnya. Karena adanya perbedaan teknologi / perusahan operator jasa
telekomunikasi kedua belah pihak tersebut, maka percakapan menggunakan telepon
akan terasa cukup memberatkan pada hal pembiayaan. Setidaknya diperlukan waktu selama
15 menit percakapan untuk menyampaikan pengaduan dan percakapan tersebut bisa
memakan biaya kurang lebih hingga Rp. 50.000 untuk sekali hubungan. Hal
tersebut dikecualikan bila menelpon Call Center BNP2TKI yang sejak tanggal 21
Juli 2011 melayani pengaduan melalui nomor telepon Halo TKI 0800 1000 selama 24
jam penuh selama 7 hari dalam seminggu dengan biaya gratis.
·
Berpeluang upaya panggilan telepon yang
dilakukan tidak dapat diterima (diangkat) karena beberapa hal misalnya pihak
penerima telepon sedang dalam keadaan sibuk dengan pekerjaan kantor lainnya,
nomor telepon yang dituju sedang dalam keadaan sibuk menerima hubungan telepon
/ online (terkecuali bila telepon kantor telah tersedia fitur Conference Call yang
memungkinkan pembicaraan antara 2 hingga 6 orang sekaligus), namun itupun pasti
akan diputuskan untuk komunikasi antar 2 orang saja mengingat sifat penting dan
rahasianya keperluan penyampaian pengaduan tersebut.
·
Dokumen pendukung milik TKI / buruh migran baik
asli maupun photo copy seperti paspor,
KTP, Perjanjian Kerja dan lain sebagainya tidak dapat disampaikan dengan cara
ini.
Catatan :
ü
Periksa
terlebih dahulu nomor telepon yang hendak dihubungi dan sisa pulsa pada
handphone anda agar tidak sampai kehabisan pulsa di tengah percakapan atau salah
tujuan.
ü
Siapkan
terlebih dahulu catatan kecil mengenai identitas calon TKI/TKI, mantan TKI atau
buruh migran yang bermasalah, identitas PPTKIS atau PT yang merekrut, identitas
majikan dan sebagainya agar bila ada pertanyaan dalam percakapan telepon tidak
ada hambatan.
3. Mengirim Pesan menggunakan SMS
SMS adalah singkatan dari Short Message Service atau
Layanan Pesan Singkat adalah fitur yang
tersedia di sebagian besar telepon digital modern yang biasa disebut dengan
handphone, yang memungkinkan pengguna handphone menerima dan mengirim pesan
teks singkat (150-160 karakter) ke ponsel lain. Dalam 1 unit pulsa SMS dibatasi
sebanyak 758 karakter berbentuk huruf, angka, tanda baca juga termasuk spasi
(pemisah kata). Kita bisa menggunakan lebih dari 1 unit pulsa SMS dalam sekali
kirim SMS. Karena sesuai namanya yang merupakan pesan pendek, maka perlu ada
penghematan kata maupun kalimat misalnya dengan meniadakan kata sambung (di,
ke, yang, dengan, dan sebagainya), menggunakan singkatan (misal Saudi Arabia
disingkat KSA) dan menghindari kalimat berulang.
Contoh SMS :
==================================================================================
Selamat Siang. Saya, Puspa. Eks TKI KSA. Paspor AA
12345. Ds. Babakangebang Kec. Babakan Kab. Cirebon Jabar. PT. Dugem Jkt.
Majikan Abdul Muluk, Jeddah. Saya telah disiksa dan blm digaji 6 bulan. Mohon
bantuannya BNP2TKI. Bila ada kabar ttg hukuman pada majikan dan gaji saya
tolong hubungi no ini. Tks, Puspa.
==================================================================================
Contoh SMS di atas berisi 239 karakter tanpa spasi atau
285 karakter dengan spasi.
Selain itu, yang perlu juga diperhatikan adalah
kapasitas dan sisa volume memory setiap ponsel berbeda. Jika terjadi overload
atau memory penuh pada ponsel penerima, maka sebagian teks SMS yang diterima akan
hilang, misalkan SMS di bawah ini :
==================================================================================
Selamat Siang. Saya, Puspa. Eks TKI KSA. Paspor AA
12345. Ds. Babakangebang Kec. Babakan Kab. Cirebon Jabar. PT. Dugem Jkt.
Majikan Abdul Muluk, Jeddah. Saya telah disiksa dan blm digaji 6 bulan. Mohon
bantuannya BNP2TKI. Bila ada kabar ttg hukuman pada majikan dan gaji****** teks
hilang.
==================================================================================
Saat ini, diketahui hanya Call Center BNP2TKI yang sejak
tanggal 21 Juli 2011 melayani pengaduan melalui SMS di nomor 7266 selama 24 jam
penuh selama 7 hari dalam seminggu dengan biaya gratis.
a. Kelebihan
• Berbiaya murah bahkan gratis (biasanya
sesama operator telekomunikasi)
• Dalam waktu singkat atau dengan
hitungan detik dapat diketahui pesan yang disampaikan telah dapat diterima
melalui laporan dari operator telekomunikasi.
• Adanya laporan pesan yang sudah
disampaikan berhasil diterima, pending (tertahan karena nomor tujuan tidak
sedang aktif) ataupun gagal diterima.
b. Kekurangan
• Jumlah kata/angka, dan kalimat sangat
terbatas sehingga informasi yang terkirim belum dianggap lengkap.
• Berpeluang lambat terkirim atau tertunda
(pending) karena disebabkan beberapa hal misal bilamana nomor tujuan sedang
tidak aktif atau perusahaan operator antara kedua belah pihak berbeda. Selain
itu, berpeluang gagal terkirim bila nomor tujuan sudah hangus atau berganti
nomor.
• Berhasil atau gagalnya pesan diterima
dengan lengkap sangat bergantung pada besar atau sisa volume memory pesawat
telepon atau ponsel.
• Dokumen pendukung milik TKI / buruh
migran baik asli maupun photo copy seperti
paspor, KTP, Perjanjian Kerja dan lain sebagainya tidak dapat
disampaikan dengan cara ini. Oleh karena itu, bila diperlukan adanya dukungan
berupa dokumen maka setelah SMS biasanya perlu ditindaklanjuti dengan cara
mengirimkan surat atau faksimile.
4. Surat Menyurat
Surat adalah salah satu alat
komunikasi yang baik dalam menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan
hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran. Dalam urusan bersifat formal / resmi
atau kedinasan, maka surat adalah komunikasi yang menjadi pilihan. Dengan komunikasi
menggunakan surat, maka identitas (calon TKI/TKI atau buruh migran, PPTKIS,
sponsor dan mitra kerja di luar negerinya/agensi, serta majikan), rangkaian
peristiwa / kronologi permasalahan, tuntutan dan dasar hukum tuntutan akan
cukup lengkap tertuang didalamnya terlebih lagi bila disertai photo copy
dokumen pendukung seperti paspor, KTP, Akte Kelahiran, Perjanjian Kerja dll.
Walaupun saat ini sudah ada
bentuk alternatif surat seperti email, namun keberadaan surat masih dianggap
cukup penting karena memiliki keunggulan tersendiri seperti yang sudah saya
tulis dalam posting sebelumnya. Bahkan saat ini, bukan hanya PT. POS Indonesia
saja yang melayani jasa pengantaran surat, tetapi juga ada pilihan lain seperti
TIKI, JNE dan jasa kurir surat lainnya yang sudah tersebar di desa dan
kecamatan. Setiap perusahaan jasa pengiriman surat ini menawarkan kelebihan
dalam produk dan layanannya baik waktu pengiriman, biaya, palaporan pengiriman
bahkan ganti rugi bila surat dalam kondisi rusak atau hilang.
Menyampaikan pengaduan
pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran dengan
menggunakan surat bisa atas nama perseorangan (calon, mantan / TKI atau buruh
migran beserta keluarganya (orang tua, suami/istri, dsb) dan atau atas nama
lembaga (ormas, LSM, pemerintah desa/kepala desa). Surat ini bisa ditujukan ke
satu tujuan atau sekaligus kepada banyak tujuan yaitu pihak terkait (BNP2TKI,
Kemenlu, POLRI, organisasi pemerintah (Komnas HAM/Perempuan/Anak), LSM/NGO
(LBH, Solidaritas Perempuan, dsb). Selain ditujukan juga bisa dijadikan sebagai
tembusan. Karakteristik atau sifat penulisan surat perseorangan adalah tanggal
penulisan, perihal, identitas pengirim/sasaran, salam pembuka, isi surat
(pendahuluan, inti, penutup) dan salam penutup yang dilengkapi dengan tanda
tangan penulis dan disertai dengan lampiran berupa dokumen calon TKI/TKI atau
buruh migran yang bermasalah. Penulisan surat bisa dengan cara tulis tangan
atau diketik dengan mesin tik atau komputer. Namun saya menganjurkan agar surat
pengaduan tersebut diketik dengan komputer karena mudah untuk diperbaiki atau
diedit. Bila si penulis tidak bisa menguasai pengetikan komputer bisa meminta
bantuan pemerintah desa, atau menggunakan jasa pengetikan komputer.
Untuk lebih lengkap mengenai
susunan atau sistematika kerangka surat akan saya posting pada kesempatan
berikutnya.
a. Kelebihan
• Mampu menyajikan atau menyampaikan
data/informasi secara lengkap mengenai identitas berbagai pihak yang terkait
dengan permasalahan, alur peristiwa, waktu dan tempat kejadian permasalahan,
tuntutan beserta dasar hukumnya juga beberapa dokumen pendukung sebagai
lampiran kepada pihak terkait yang dijadikan sebagai tujuan maupun tembusan
surat.
• Akan dianggap lebih resmi atau formal
bila surat pengaduan masalah TKI / buruh migran ditandatangani secara asli oleh
seseorang atau diberi cap stempel basah (bila pengirim adalah lembaga disertai juga
kop surat) yang menyampaikan pengaduan pembelaan TKI / buruh migran.
• Akan dianggap lebih lengkap bila dalam
surat disertai beberapa lampiran photo copy dokumen TKI / buruh migran seperti
paspor, PK, KTP, Akte Kalhiran dsb.
• Surat bisa digandakan jumlahnya dengan
isi yang sama untuk ditujukan ke lebih dari satu alamat tujuan.
b. Kekurangan
• Bisa segera mendapatkan laporan status
pengiriman yaitu berhasil (send OK) atau gagal (error) yang tertera pada struk
laporan yang tercetak dari alat faksimile setelah proses pengiriman faksimile
selesai dengan cara menutup gagang telepon.
• Membutuhkan waktu 2 hingga 7 hari
(antar kota) atau 1 hingga 2 bulan (luar negeri) tergantung pada jenis kelas
pelayanan (biasa, kilat khusus, dsb) juga perusahaan jasa pengiriman surat yang
akan mempengaruhi biaya pengirimannya.
5. Faksmile
Secara sederhana
faksmile dianggap sebagai mesin photo copy jarak jauh, artinya surat atau
dokumen yang kita photo copy dengan mesin faksimile maka hasil copy-annya akan
diterima di nomor telepon yang dituju. Untuk dapat mengirim faksimile syarat
utamanya adalah nomor telepon kedua belah pihak (pengirim dan penerima) harus
sama-sama memiliki mesin faksimile.
a. Kelebihan
• Membutuhkan waktu pengiriman dan
penerimaan dokumen faksimile hanya dalam hitungan detik;
• Berbiaya lebih murah jika dibandingkan
dengan biaya mengirim surat biasa antar negara;
• Bisa segera mendapatkan laporan status
pengiriman yaitu berhasil (send OK) atau gagal (error) yang tertera pada struk
laporan yang tercetak dari alat faksimile setelah proses pengiriman faksimile
selesai dengan cara menutup gagang telepon.
b. Kekurangan
• Tidak jarang mesin faksimile yang
dituju dalam kondisi sibuk atau dalam kondisi rusak, sehingga berakibat
pengiriman faksimile gagal (error), terlebih lagi bila nomor telepon faksimile
itu digabungkan fungsinya sebagai nomor percakapan telepon.
• Kualitas hasil cetak dokumen yang
diterima kurang jelas bahkan mudah
terhapus.
Catatan :
• Pilihlah
dokumen asli atau photo copy yang akan dikirim melalui mesin faksimile dalam
kondisi jelas agar dokumen yang diterima di nomor tujuan akan masih jelas tercetak
dan terbaca, terkecuali tinta cetak mesin faksimile penerima dalam kondisi
sudah minim.
• Bubuhkan
alamat dan atau nomor hand phone pengirim disudut kiri atau kanan atas surat yang
akan difaks, mengingat faksimile tidak disertai amplop seperti surat biasa yang
ada alamat pengirimnya.
6. Surat Elektronik atau Email
Surat elektronik atau
Electronic Mail (Email) merupakan perkembangan atau inovasi wujud fisik surat
berbasis internet. Berbeda dengan surat dalam bentuk kertas yang dikirimkan
oleh jasa pengiriman/kurir surat seperti PT. POS, TIKI, JNE dsb, email ditulis
dan dikirim menggunakan penyedia surat elektronik gratis seperti yahoomail,
gmail, hotmail, dsb yang berbasis internet. Namun untuk dapat menulis email
syarat pertama sekaligus identitas penulis surat diperlukan adanya account yang
terdiri dari identitas (ID account) dan kunci sandi (password) yang bersifat
sangat rahasia untuk membukannya. Account ini diibaratkan sebagai lemari dan
passwordnya adalah kunci lemari. Fasilitas standar yang ditawarkan penyedia
surat elektronik adalah dengan tersedianya formulir email yang berisi tujuan
(to), tembusan tingkat pertama (cc), dan tembusan tingkat kedua (bcc). Selain
formulir tersebut, penyedia surat elektronik tersebut di atas juga menyediakan
fasilitas surat masuk (inbox), surat keluar (outbox), konsep surat (draft),
bahkan berita dan iklan menarik didalamnya. Karena account bersifat rahasia,
maka penyedia account memberikan perlindungan atau proteksi dengan password (kunsi
sandi) panjang dengan kombinasi angka dan huruf, serta antivirus sebagai
penyaring atau filter untuk melakukan pemeriksaan atau scan dokumen masuk.
Dalam penulisan email tidak berbeda jauh dengan surat biasa.
Untuk membahas cara
membuat account, menulis, mengirim, dan membuka email akan penulis paparkan
pada posting selanjutnya.
a. Kelebihan
• Membutuhkan waktu pengiriman email
sangat singkat sekitar antara 10-15 menit;
• Berbiaya paling murah dengan fasilitas
lebih lengkap daripada cara / alat penyampaian pengaduan lainnya.
Untuk
mengirim email di warnet setidaknya hanya membutuhkan waktu kurang dari 15
menit dengan biaya per durasi 30 menit dan 60 menit sebesar antara Rp. 2.500
hingga Rp. 5.000
• Fasilitas pelengkap seperti yang
dimaksud di atas antara lain adalah upload (unggah), download (unduh) file
dokumen.
• Dapat dikirim sekaligus ke lebih dari 2
alamat email tujuan.
• Dapat juga dilakukan secara sekaligus
sebagai percakapan teks (tulisan), audio (suara), visual (kamera) atau
telekonferen (tata muka jarak jauh) bila alamat email (account) sudah diundang
(invite), diterima (accept) dan dalam keadaan online (aktif).
b. Kekurangan
• Membutuhkan seseorang yang menguasai keterampilan
dalam penggunaan internet;
• Pengirim email harus terlebih dahulu
membuat account email (disarankan) atau meminjam email orang lain (tidak
disarankan)
• Diperlukan pengenalan terlebih dahulu alamat
acount email kedua belah pihak.
Catatan :
• Ingat
nama account email dan rahasiakan sebaik-baiknya kata sandi (password)
Bapak/Ibu;
• Beri
pesan dalam email nomor hand phone Bapak/Ibu yang bisa dihubungi, agar bila ada
kiriman balik email bisa diberitahu dan segera dibuka.
Secara keseluruhan cara dan alat penyampaian pembelaan atas
pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran dengan masing-masing
kelebihan dan kekurangannya harus disikapi dengan bijak oleh kedua belah.
Diharapkan dalam pelaksanaannya tidak terkendala karena persoalan biaya
operasional dan lain sebagainya. Persoalan administratif juga berpeluang
menjadi kendala bila penyampaian pembelaan tersebut dilakukan di daerah secara
jarak jauh. Persoalan yang dimaksud misalnya harus mengisi formulir pengaduan
yang kemudian ditandatangi pihak yang mengadu di kantor pihak penerima
pengaduan.
Beberapa upaya tersebut akan sulit dilakukan khususnya bagi
para TKI / buruh migran yang bekerja berada di negara timur tengah yang umumnya
dilarang mengirim surat, menelpon, SMS dan memiliki hand phone oleh majikannya
untuk menyampaikan pengaduan permasalahannya, walaupun BNP2TKI telah
menyediakan nomor telepon dan SMS gratis.
Sebelum saya mengakhiri posting ini, ada pesan atau saran
saya yang semoga dapat diterima oleh Bapak/Ibu yaitu : Apapun permasalahannya,
pasti Allah berikan kemudahan sesuai dengan janjiNya / firmanNya dalam QS. Alam
Nasyrah 1-9 yang berbunyi :
1.
Alam nasyrah laka shadraka (1.
Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?,)
2.
Wawadha'naa 'anka wizraka (2. Dan Kami
telah menghilangkan daripadamu bebanmu,)
3.
Alladzii anqadha zhahraka (3. Yang memberatkan
punggungmu [1585]?)
4.
Warafa'naa laka dzikraka (4. Dan
Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu [1586],)
5.
Fa-inna ma'a al'usri yusraan (5.
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,)
6.
Inna ma'a al'usri yusraan (6. Sesungguhnya
sesudah kesulitan itu ada kemudahan.)
7.
Fa-idzaa faraghta fainshab (7. Maka
apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan
sungguh-sungguh (urusan) yang lain [1587],)
8.
Wa-ilaa rabbika fairghab (8. Dan hanya
kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.)
Dan
Allah SWT berfirman:
“Ud'uni astajib lakum (Berdo'a kepadaku niscaya akan
Ku-perkenankan bagimu)" (QS. al-Mu'min:60)
Dalam ayat lain:
“Wa'idza sa'alaka i'badi 'anni fa'inni qoribun ujibu
da'watad da'i idza da'an (Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang
Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan
orang-orang yang berdo'a kepadaKu") (QS. Al-Baqarah: 186).
Semoga bacaan ini bermanfaat bagi kita semua dan mohon
kritik / saran demi penyempurnaan tulisan (posting) ini. Terima kasih dan mohon
maaf bilamana ada kesalahan.
No comments:
Post a Comment