Saturday, December 1, 2012

Beberapa Cara dan Alat Dalam Menyampaikan Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran, Kelebihan dan Kelemahannya

TKI / Buruh Migran sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, terutama bagi TKI / buruh migran yang bekerja di sektor pekerjaan informal pada pengguna perseorangan dengan pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman.
Akan lebih baik bila setiap calon TKI / TKI atau buruh migran mampu mengantisipasi atau menghindar dari permasalahan. Namun, bilamana permasalahan itu telah menimpa buruh migran bukan berarti akhir dari segala-galanya hingga tidak berani mengadukan permasalahannya alias pasrah begitu saja. Setiap calon TKI/TKI atau buruh migran memiliki hak mendapatkan perlindungan seperti yang sudah saya tulis pada kesempatan posting sebelumnya. Oleh karena itu spirit atau semangat untuk peka, peduli, berinisiatif, berbuat dan berjuang sangat perlu ditanamkan pada setiap insan calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya dengan cara mengetahui semua haknya dan berani menyampaikan pengaduan untuk pembelaan atas pemenuhan hak-hak diri dan keluarganya.

 Dalam penyampaian pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran ini seseorang yang menyampaikannya biasa saya sebut sebagai “Pihak Yang Mengadukan”, sedangkan seseorang / lembaga yang menerima pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran disebut “Pihak Penerima Pengaduan”.
Agar pelaksanaan perlindungan TKI/buruh migran khususnya bilamana terjadi permasalahan pada calon TKI/TKI atau buruh migran dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan komunikasi Tri Partit (3 pihak) secara tepat sasaran maupun tujuan antara calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya sebagai masyarakat dengan pihak terkait lain yaitu Pemerintah, dan PPTKIS selaku korporasi untuk mengupayakan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran.
Komunikasi berupa penyampaian / pengaduan pembelaan tersebut di atas dapat dilakukan oleh  setiap calon TKI/TKI atau buruh migran beserta keluarganya dengan berbagai cara seperti mendatangi langsung, menelpon, mengirim SMS, korespondensi surat menyurat, faksimile, surat elektronik atau email yang ditujukan ke beberapa pihak terkait (Disnakertrans, BNP2TKI Jakarta, POLRI, Kementerian Luar Negeri / KBRI/KJRI, PPTKIS pengirim, dsb).
Dalam menyampaikan pengaduan  pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran kepada pihak terkait, perlu diperhatikan kaidah 5 W 1H yaitu Who (Siapa), What (Apa), Why (Mengapa), Where (Dimana), When (Kapan), dan How (Bagaimana). Untuk lebih lanjut membahas bagaimana menyusun isi pengaduan tersebut, maka saya akan uraikan pada posting saya berikutnya.
Langsung saja saya bagikan pengalaman dan pengetahuan yang sudah saya jalani sejak tahun 2001 hingga saat ini tentang beberapa cara yang dapat ditempuh dalam menyampaikan pembelaan atas pemenuhan hak-hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran disertai analisa kelebihan dan kelemahan serta beberapa catatan yang perlu diperhatkan yaitu :

1.        Mendatangi Pihak Terkait untuk Tatap Muka
Upaya ini dilakukan dengan cara mendatangi beberapa kantor pihak terkait yang memiliki tanggung jawab, wewenang serta tugas pokok dan fungsi terkait perlindungan TKI / buruh migran, semenjak masa pra bekerja, masa bekerja hingga purna bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pihak terkait yang dimaksud tersebut seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Luar Negeri / KBRI / KJRI, Pelaksana Penempatan TKI Swasta atau biasa disebut PT dan sebagainya. Dengan cara ini setiap calon TKI/TKI, TKI Purna atau Mantan Buruh Migran dan atau keluarganya dapat bertemu bertatap muka secara langsung dengan seseorang petugas atau pejabat di suatu instansi atau perusahaan yang memiliki kewenangan, tugas pokok dan fungsi melayani hingga menindaklanjuti pengaduan permasalahan TKI / Buruh Migran.
Untuk mengetahui alamat lengkap pihak terkait tersebut di atas, penulis pada kesempatan berikutnya akan berbagi informasi beberapa alamat tersebut.

a.    Kelebihan
Upaya ini memiliki kelebihan diantaranya sebagai berikut :
·      Penyampaian pengaduan beserta dokumen pendukung yang diperlukan dapat disampaikan secara langsung kepada seseorang yang memiliki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran
·      Mendapatkan arahan secara benar dan lengkap dalam pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan untuk dapat ditindaklanjuti.
·      Adanya peluang kedekatan secara emosional antara pihak yang menyampaikan pengaduan dan pihak yang menerima pengaduan.

b.    Kekurangan
Upaya ini memiliki kekurangan diantaranya sebagai berikut :
·       Peluang adanya kesulitan bertemu dengan pejabat yang dituju
Berpeluang akan ditemukannya kesulitan untuk bertemu langsung dengan seseorang yang memiliki jabatan, tugas pokok dan fungsi dalam Pembelaan Atas Pemenuhan Hak-Hak Calon TKI / TKI atau Buruh Migran pada jam/hari kerja, terkecuali sudah melakukan kesepakatan bertemu sebelumnya melalui hubungan telepon. Namun tidak jarang pula biasanya pejabat yang dimaksud tersebut sedang berada dalam kondisi tidak siap untuk bertemu karena beberapa hal misal sibuk ataupun sedang berada diluar kantor untuk keperluan dinas. Biasanya bilamana petugas atau pejabat tersebut berhalangan, maka diwakilkan kepada staffnya, namun pengaduan melalui staff tersebut butuh waktu untuk disampaikan atau diteruskan kepada atasan yang berwenang. Resiko lain bilamana tetap ingin bertemu dengan petugas atau pejabat tersebut diperlukan beberapa kali hubungan telepon untuk mendapatkan kesepakatan bertemu atau tatap muka dengan cara mengunjungi kantornya.
·       Resiko biaya transportasi yang cukup besar
Umumnya domisili rumah atau kediaman TKI / buruh migran berada di daerah yang cukup jauh jaraknya dengan kantor-kantor seperti BNP2TKI, PPTKIS yang berada di Ibu Kota Jakarta, kecuali Disnakertrans yang berada di dalam kabupaten/kota. Sepanjang perjalanan menuju kantor untuk menemui seseorang yang dituju dalam keperluan penyampaian pembelaan atas hak-hak TKI / buruh migran, maka diperlukan beberapa kali pindah kendaraan umum baik transportasi lokal, antar kota dan lokal dalam kota seperti angkutan desa/becak/ojek, bus / kereta api antar kota, taksi dan sebagainya. Contoh : Bila berangkat dari Kabupaten Cirebon menuju kantor BNP2TKI atau PPTKIS di Jakarta kira-kira membutuhkan biaya transport lokal daerah seperti becak / ojek (Rp. 5.000), bus ekonomi antar kota (Rp. 40.000) / KA. Cirebon Ekpress (Rp. 65.000-70.000) dan transport lokal Jakarta misal bus (+ Rp. 5.000), ojek (Rp. 25.000) / taksi (Rp. 20.000 – 35.000 tergantung tingkat kemacetan)/ sehingga bila dihitung sekali jalan dan langsung berhasil bertemu dengan pejabat tersebut maka akan membutuhkan biaya transport antara Rp. 100.000-220.000 untuk sekali PP.
·       Kesulitan dalam menginap atau menetap sementara waktu
Karena jarak antara domisili rumah atau kediaman calon TKI/TKI atau buruh migran yang memiliki permasalahan berada di daerah cukup jauh dengan kantor-kantor seperti BNP2TKI, PPTKIS yang berada di Jakarta seperti yang suah disebutkan di atas, maka seseorang yang akan mengadukan permasalahan TKI / buruh migran atau biasa disebut sebagai “pihak yang mengadukan” tidak memungkinkan untuk pergi dan pulang secepatnya sehingga memerlukan tempat menginap atau menetap sementara waktu. Hal tersebut akan sangat menyulitkan, terkecuali di kota tersebut mempunyai sanak saudara atau nekad menginap di masjid misalnya.
·       Memerlukan pemahaman wilayah kota yang dituju
Bagi setiap pendatang baru yang berada di kota besar seperti Jakarta untuk mendatangi kantor BNP2TKI, Mabes POLRI, PPTKIS dan sebagainya, tidaklah hanya cukup berbekal selembar kertas alamat atau peta sederhana kantor tersebut, namun diperlukan juga pemahaman mengenai wilayah, route perjalanan dan beberapa kode nomor kendaraan angkutan umum. Banyak orang yang mengatakan bahwa Jakarta itu kurang ramah, kurang peduli dan atau mudah tidak percaya pada siapapun yang belum dikenal dan baru masuk ke Jakarta, hal itu menyebabkan susahnya mendapatkan jawaban bilamana kita bertanya lokasi kantor tertentu yang kita tuju karena hanya akan mendapatkan jawaban “tidak tahu”. Namun, tidaklah harus berkecil hati karena masih ada seseorang yang tepat untuk ditanyai terkait petunjuk jalan diantaranya yaitu petugas kepolisian yang banyak berada di beberapa perempatan jalan sedang bertugas.
·       Memerlukan waktu yang tidak singkat
Perjalanan berangkat dari daerah menuju ke Jakarta sekiranya memerlukan 1 hari, setibanya di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI memerlukan 3 hari bahkan bisa lebih, dan perjalanan pulang memerlukan waktu 1 hari, sehingga waktu yang diperlukan minimal adalah 5 hari lebih.

 
·       Memerlukan biaya hidup (makan dan minum) yang tidak sedikit
Dari beberapa hari yang diperlukan untuk menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI seperti tersebut di atas, maka bisa diperkirakan kebutuhan biaya makan dan minum bahkan obat-obatan seperti obat masuk angin, mabuk perjalanan dan lain sebagainya. Umumnya setiap orang dalam sehari makan pagi, siang dan malam atau sebanyak 3 kali makan, sedangkan makan di warung sederhana misal di Warung Tegal (Warteg) saja sekali makan sepiring nasi dengan lawuh tempe dan sayur memerlukan biaya sekitar Rp. 8.000. Oleh karena itu, setidaknya dalam sehari seseorang di Jakarta memerlukan biaya makan dan minum minimal Rp. 24.000. Bila seseorang berada di Jakarta selama 5 hari berarti dia harus mengeluarkan biaya makan dan minum sekitar Rp. 120.000.
·       Memerlukan biaya komunikasi yang cukup besar
Seperti pada umumnya pemakaian pulsa telepon hanya murah bila sesama operator, tetapi bila berbeda operator termasuk juga antara hand phone GSM dengan telepon kantor kabel maka biaya percakapan telepon apalagi dilakukan berulang-ulang akan memakan biaya tidak sedikit. Dalam hal ini, setidaknya seseorang butuh menelpon untuk keperluan menanyakan prosedur atau syarat pengaduan, dan membuat kesepakatan pertemuan dengan pihak terkait juga menelpon untuk memberikan kabar kepada keluarganya di daerah.
·       Memerlukan persediaan pakaian dan alat mandi yang cukup
Apapun aktifitas seseorang, maka menjaga kesehatan dan kebersihan adalah hal yang sangat penting. Menyelesaikan masalah bukan berarti menambah masalah baru seperti terkena sakit. Kebugaran dan kesegaran tubuh sangat diperlukan ketika berada di kota besar dengan tingkat polusi udara yang tinggi, suhu cuaca yang cukup panas hingga tingkat stress yang tinggi, serta interaksi antar pribadi yang berdesakan misal di angkutan kendaraan umum. Salah satu cara untuk mendapatkan kebugaran dan kesegaran tubuh adalah dengan mandi dan ganti d pakaian bersih secara teratur.

Catatan :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendatangi kantor pihak terkait adalah sebagai berikut :
·     Pastikan kondisi fisik atau tubuh Bapak/Ibu yang hendak berangkat untuk menyampaikan pengaduan permasalahan TKI atau buruh migran dengan cara ini dalam kondisi sehat atau prima.
·     Persiapkan sejumlah uang secukupnya bagi Bapak/Ibu sendiri untuk biaya transportasi, makan, minum dan sebagainya selama di perjalanan berangkat, menetap sementara di kota tujuan, serta perjalanan pulang ke daerah asalnya. Adapun rencana anggaran rincian biaya perjalanan ke luar kota akan penulis bahas selanjutnya.
·     Catat rangkaian peristiwa dari mulai sebelum, saat kejadian, setelah kejadian lengkap dengan lokasi, waktu kejadian, identitas pelaku dan beberapa tuntutannya. Untuk dapat mencatat hal tersebut penulis akan berikan contoh format dan contoh kronologi permasalahan TKI pada pembahasan berikutnya.
·     Persiapkan bukti dokumen tertulis TKI / buruh migran yang memiliki permasalahan seperti paspor, Perjanjian Kerja, KTP dan lain sebagainya baik asli maupun photo copy untuk diserahkan atau cukup ditunjukkan. Tanpa dokumen TKI/ buruh migran tersebut maka kunjungan anda ke kantor yang dituju akan menjadi sia-sia. Diperlukan kehati-hatian dalam menyerahkan dokumen asli milik TKI karena bila salah orang maka tidak menutup kemungkinan dokumen TKI tersebut akan hilang. Agar tidak ada dokumen yang tertinggal atau tidak terbawa, maka penulis akan berikan daftar periksa kelengkapan dokumen pengaduan pada pembahasan selanjutnya.
·     Mintalah “Surat Tanda Terima Dokumen” yang sudah ditandatangani dan dicap stempel dari seorang petugas kantor pelayanan pengaduan bilamana dokumen yang harus diserahkan adalah dokumen asli.

2.        Menelpon
Tersebarnya jaringan telepon kabel dan tanpa kabel/nirkabel seperti hand phone hingga ke desa-desa, semakin terjangkaunya harga dan model/tipe telepon genggam, serta tersedianya berbagai pilihan jasa operator baik GSM maupun CDMA (Telkomsel, Indosat, XL, Three, Axis, Flexi, Smartfren, Esia, dll) berdampak pada kemudahan berkomunikasi jarak jauh hingga ke luar negeri. Kemajuan teknologi yang termasuk mudah didapatkan, mudah dilakukan, cepat dan langsung tersambungkan ini bisa dijadikan sebagai alat penyampaian pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran. Hanya saja dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan telepon ini kita harus pandai memilih dan melakukannya secara tepat sasaran maupun tepat anggaran.
Oleh karena itu, diperlukan jawaban dari pertanyaan : kantor mana dan siapa orang yang tepat untuk dihubungi, kapan waktu yang tepat untuk menghubungi serta perusahaan operator telepon manakah yang murah untuk digunakan berkomunikasi baik lokal, antar kota hingga antar negara.
Saat ini, diketahui hanya Call Center BNP2TKI yang sejak tanggal 21 Juli 2011 melayani pengaduan melalui nomor telepon Halo TKI 0800 1000 selama 24 jam penuh selama 7 hari dalam seminggu dengan biaya gratis.
Untuk lebih jelasnya lagi pada pembahasan bagaimana menelpon dengan baik akan saya posting pada kesempatan selanjutnya.

a.        Kelebihan
Upaya ini memiliki kelebihan diantaranya sebagai berikut :
·       Dapat berbicara langsung secara tatap muka dua arah atau interaktif dengan orang dan atau lembaga yang dituju.
·       Bila dilakukan beberapa kali dengan baik maka akan berpeluang terjadinya hubungan emosional yang baik antar kedua belah pihak, misal berawal dari menelpon nomor kantor kemudian berlanjut dengan nomor hand phone pribadi seseorang dari lembaga yang dituju. Peluang ini akan menemukan kebaikan bila semakin memudahkan komunikasi dua arah antara kedua belah pihak, selain itu juga akan meringankan pembiayaan percakapan telepon bila kedua belah pihak sepakat menggunakan operator seluler yang sama.

b.       Kekurangan
Upaya ini memiliki kekurangan diantaranya sebagai berikut :
·       Pada umumnya calon / mantan TKI, TKI / buruh migran dan anggota keluarganya memiliki hand phone GSM/CDMA, sedangkan pada umumnya jenis jaringan telepon yang tersedia secara resmi di perkantoran adalah jaringan telepon kabel atau PSTN (Public Switched Telephone Network). PSTN merupakan suatu jaringan telepon dengan menggunakan perantara kabel atau media penghubung lainnya. Karena adanya perbedaan teknologi / perusahan operator jasa telekomunikasi kedua belah pihak tersebut, maka percakapan menggunakan telepon akan terasa cukup memberatkan pada hal pembiayaan. Setidaknya diperlukan waktu selama 15 menit percakapan untuk menyampaikan pengaduan dan percakapan tersebut bisa memakan biaya kurang lebih hingga Rp. 50.000 untuk sekali hubungan. Hal tersebut dikecualikan bila menelpon Call Center BNP2TKI yang sejak tanggal 21 Juli 2011 melayani pengaduan melalui nomor telepon Halo TKI 0800 1000 selama 24 jam penuh selama 7 hari dalam seminggu dengan biaya gratis.
·       Berpeluang upaya panggilan telepon yang dilakukan tidak dapat diterima (diangkat) karena beberapa hal misalnya pihak penerima telepon sedang dalam keadaan sibuk dengan pekerjaan kantor lainnya, nomor telepon yang dituju sedang dalam keadaan sibuk menerima hubungan telepon / online (terkecuali bila telepon kantor telah tersedia fitur Conference Call yang memungkinkan pembicaraan antara 2 hingga 6 orang sekaligus), namun itupun pasti akan diputuskan untuk komunikasi antar 2 orang saja mengingat sifat penting dan rahasianya keperluan penyampaian pengaduan tersebut.
·       Dokumen pendukung milik TKI / buruh migran baik asli maupun photo copy seperti  paspor, KTP, Perjanjian Kerja dan lain sebagainya tidak dapat disampaikan dengan cara ini.

Catatan :
ü  Periksa terlebih dahulu nomor telepon yang hendak dihubungi dan sisa pulsa pada handphone anda agar tidak sampai kehabisan pulsa di tengah percakapan atau salah tujuan.
ü  Siapkan terlebih dahulu catatan kecil mengenai identitas calon TKI/TKI, mantan TKI atau buruh migran yang bermasalah, identitas PPTKIS atau PT yang merekrut, identitas majikan dan sebagainya agar bila ada pertanyaan dalam percakapan telepon tidak ada hambatan.

3.        Mengirim Pesan menggunakan SMS
SMS adalah singkatan dari Short Message Service atau Layanan Pesan Singkat  adalah fitur yang tersedia di sebagian besar telepon digital modern yang biasa disebut dengan handphone, yang memungkinkan pengguna handphone menerima dan mengirim pesan teks singkat (150-160 karakter) ke ponsel lain. Dalam 1 unit pulsa SMS dibatasi sebanyak 758 karakter berbentuk huruf, angka, tanda baca juga termasuk spasi (pemisah kata). Kita bisa menggunakan lebih dari 1 unit pulsa SMS dalam sekali kirim SMS. Karena sesuai namanya yang merupakan pesan pendek, maka perlu ada penghematan kata maupun kalimat misalnya dengan meniadakan kata sambung (di, ke, yang, dengan, dan sebagainya), menggunakan singkatan (misal Saudi Arabia disingkat KSA) dan menghindari kalimat berulang.
Contoh SMS :
==================================================================================
Selamat Siang. Saya, Puspa. Eks TKI KSA. Paspor AA 12345. Ds. Babakangebang Kec. Babakan Kab. Cirebon Jabar. PT. Dugem Jkt. Majikan Abdul Muluk, Jeddah. Saya telah disiksa dan blm digaji 6 bulan. Mohon bantuannya BNP2TKI. Bila ada kabar ttg hukuman pada majikan dan gaji saya tolong hubungi no ini. Tks, Puspa.
==================================================================================
Contoh SMS di atas berisi 239 karakter tanpa spasi atau 285 karakter dengan spasi.

Selain itu, yang perlu juga diperhatikan adalah kapasitas dan sisa volume memory setiap ponsel berbeda. Jika terjadi overload atau memory penuh pada ponsel penerima, maka sebagian teks SMS yang diterima akan hilang, misalkan SMS di bawah ini :
==================================================================================
Selamat Siang. Saya, Puspa. Eks TKI KSA. Paspor AA 12345. Ds. Babakangebang Kec. Babakan Kab. Cirebon Jabar. PT. Dugem Jkt. Majikan Abdul Muluk, Jeddah. Saya telah disiksa dan blm digaji 6 bulan. Mohon bantuannya BNP2TKI. Bila ada kabar ttg hukuman pada majikan dan gaji****** teks hilang.
==================================================================================

Saat ini, diketahui hanya Call Center BNP2TKI yang sejak tanggal 21 Juli 2011 melayani pengaduan melalui SMS di nomor 7266 selama 24 jam penuh selama 7 hari dalam seminggu dengan biaya gratis.

a.        Kelebihan
•         Berbiaya murah bahkan gratis (biasanya sesama operator telekomunikasi)
•         Dalam waktu singkat atau dengan hitungan detik dapat diketahui pesan yang disampaikan telah dapat diterima melalui laporan dari operator telekomunikasi.
•         Adanya laporan pesan yang sudah disampaikan berhasil diterima, pending (tertahan karena nomor tujuan tidak sedang aktif) ataupun gagal diterima.

b.       Kekurangan
•         Jumlah kata/angka, dan kalimat sangat terbatas sehingga informasi yang terkirim belum dianggap lengkap.
•         Berpeluang lambat terkirim atau tertunda (pending) karena disebabkan beberapa hal misal bilamana nomor tujuan sedang tidak aktif atau perusahaan operator antara kedua belah pihak berbeda. Selain itu, berpeluang gagal terkirim bila nomor tujuan sudah hangus atau berganti nomor.
•         Berhasil atau gagalnya pesan diterima dengan lengkap sangat bergantung pada besar atau sisa volume memory pesawat telepon atau ponsel.
•         Dokumen pendukung milik TKI / buruh migran baik asli maupun photo copy seperti  paspor, KTP, Perjanjian Kerja dan lain sebagainya tidak dapat disampaikan dengan cara ini. Oleh karena itu, bila diperlukan adanya dukungan berupa dokumen maka setelah SMS biasanya perlu ditindaklanjuti dengan cara mengirimkan surat atau faksimile.

4.        Surat Menyurat
Surat adalah salah satu alat komunikasi yang baik dalam menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran. Dalam urusan bersifat formal / resmi atau kedinasan, maka surat adalah komunikasi yang menjadi pilihan. Dengan komunikasi menggunakan surat, maka identitas (calon TKI/TKI atau buruh migran, PPTKIS, sponsor dan mitra kerja di luar negerinya/agensi, serta majikan), rangkaian peristiwa / kronologi permasalahan, tuntutan dan dasar hukum tuntutan akan cukup lengkap tertuang didalamnya terlebih lagi bila disertai photo copy dokumen pendukung seperti paspor, KTP, Akte Kelahiran, Perjanjian Kerja dll.
Walaupun saat ini sudah ada bentuk alternatif surat seperti email, namun keberadaan surat masih dianggap cukup penting karena memiliki keunggulan tersendiri seperti yang sudah saya tulis dalam posting sebelumnya. Bahkan saat ini, bukan hanya PT. POS Indonesia saja yang melayani jasa pengantaran surat, tetapi juga ada pilihan lain seperti TIKI, JNE dan jasa kurir surat lainnya yang sudah tersebar di desa dan kecamatan. Setiap perusahaan jasa pengiriman surat ini menawarkan kelebihan dalam produk dan layanannya baik waktu pengiriman, biaya, palaporan pengiriman bahkan ganti rugi bila surat dalam kondisi rusak atau hilang.
Menyampaikan pengaduan pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran dengan menggunakan surat bisa atas nama perseorangan (calon, mantan / TKI atau buruh migran beserta keluarganya (orang tua, suami/istri, dsb) dan atau atas nama lembaga (ormas, LSM, pemerintah desa/kepala desa). Surat ini bisa ditujukan ke satu tujuan atau sekaligus kepada banyak tujuan yaitu pihak terkait (BNP2TKI, Kemenlu, POLRI, organisasi pemerintah (Komnas HAM/Perempuan/Anak), LSM/NGO (LBH, Solidaritas Perempuan, dsb). Selain ditujukan juga bisa dijadikan sebagai tembusan. Karakteristik atau sifat penulisan surat perseorangan adalah tanggal penulisan, perihal, identitas pengirim/sasaran, salam pembuka, isi surat (pendahuluan, inti, penutup) dan salam penutup yang dilengkapi dengan tanda tangan penulis dan disertai dengan lampiran berupa dokumen calon TKI/TKI atau buruh migran yang bermasalah. Penulisan surat bisa dengan cara tulis tangan atau diketik dengan mesin tik atau komputer. Namun saya menganjurkan agar surat pengaduan tersebut diketik dengan komputer karena mudah untuk diperbaiki atau diedit. Bila si penulis tidak bisa menguasai pengetikan komputer bisa meminta bantuan pemerintah desa, atau menggunakan jasa pengetikan komputer.
Untuk lebih lengkap mengenai susunan atau sistematika kerangka surat akan saya posting pada kesempatan berikutnya.

a.        Kelebihan
•         Mampu menyajikan atau menyampaikan data/informasi secara lengkap mengenai identitas berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan, alur peristiwa, waktu dan tempat kejadian permasalahan, tuntutan beserta dasar hukumnya juga beberapa dokumen pendukung sebagai lampiran kepada pihak terkait yang dijadikan sebagai tujuan maupun tembusan surat.
•         Akan dianggap lebih resmi atau formal bila surat pengaduan masalah TKI / buruh migran ditandatangani secara asli oleh seseorang atau diberi cap stempel basah (bila pengirim adalah lembaga disertai juga kop surat) yang menyampaikan pengaduan pembelaan TKI / buruh migran.
•         Akan dianggap lebih lengkap bila dalam surat disertai beberapa lampiran photo copy dokumen TKI / buruh migran seperti paspor, PK, KTP, Akte Kalhiran dsb.
•         Surat bisa digandakan jumlahnya dengan isi yang sama untuk ditujukan ke lebih dari satu alamat tujuan.

b.       Kekurangan
•         Bisa segera mendapatkan laporan status pengiriman yaitu berhasil (send OK) atau gagal (error) yang tertera pada struk laporan yang tercetak dari alat faksimile setelah proses pengiriman faksimile selesai dengan cara menutup gagang telepon.
•         Membutuhkan waktu 2 hingga 7 hari (antar kota) atau 1 hingga 2 bulan (luar negeri) tergantung pada jenis kelas pelayanan (biasa, kilat khusus, dsb) juga perusahaan jasa pengiriman surat yang akan mempengaruhi biaya pengirimannya.

5.        Faksmile
Secara sederhana faksmile dianggap sebagai mesin photo copy jarak jauh, artinya surat atau dokumen yang kita photo copy dengan mesin faksimile maka hasil copy-annya akan diterima di nomor telepon yang dituju. Untuk dapat mengirim faksimile syarat utamanya adalah nomor telepon kedua belah pihak (pengirim dan penerima) harus sama-sama memiliki mesin faksimile.

a.        Kelebihan
•         Membutuhkan waktu pengiriman dan penerimaan dokumen faksimile hanya dalam hitungan detik;
•         Berbiaya lebih murah jika dibandingkan dengan biaya mengirim surat biasa antar negara;
•         Bisa segera mendapatkan laporan status pengiriman yaitu berhasil (send OK) atau gagal (error) yang tertera pada struk laporan yang tercetak dari alat faksimile setelah proses pengiriman faksimile selesai dengan cara menutup gagang telepon.

b.       Kekurangan
•         Tidak jarang mesin faksimile yang dituju dalam kondisi sibuk atau dalam kondisi rusak, sehingga berakibat pengiriman faksimile gagal (error), terlebih lagi bila nomor telepon faksimile itu digabungkan fungsinya sebagai nomor percakapan telepon.
•         Kualitas hasil cetak dokumen yang diterima kurang jelas  bahkan mudah terhapus.

Catatan :
•         Pilihlah dokumen asli atau photo copy yang akan dikirim melalui mesin faksimile dalam kondisi jelas agar dokumen yang diterima di nomor tujuan akan masih jelas tercetak dan terbaca, terkecuali tinta cetak mesin faksimile penerima dalam kondisi sudah minim.
•         Bubuhkan alamat dan atau nomor hand phone pengirim disudut kiri atau kanan atas surat yang akan difaks, mengingat faksimile tidak disertai amplop seperti surat biasa yang ada alamat pengirimnya.

6.        Surat Elektronik atau Email
Surat elektronik atau Electronic Mail (Email) merupakan perkembangan atau inovasi wujud fisik surat berbasis internet. Berbeda dengan surat dalam bentuk kertas yang dikirimkan oleh jasa pengiriman/kurir surat seperti PT. POS, TIKI, JNE dsb, email ditulis dan dikirim menggunakan penyedia surat elektronik gratis seperti yahoomail, gmail, hotmail, dsb yang berbasis internet. Namun untuk dapat menulis email syarat pertama sekaligus identitas penulis surat diperlukan adanya account yang terdiri dari identitas (ID account) dan kunci sandi (password) yang bersifat sangat rahasia untuk membukannya. Account ini diibaratkan sebagai lemari dan passwordnya adalah kunci lemari. Fasilitas standar yang ditawarkan penyedia surat elektronik adalah dengan tersedianya formulir email yang berisi tujuan (to), tembusan tingkat pertama (cc), dan tembusan tingkat kedua (bcc). Selain formulir tersebut, penyedia surat elektronik tersebut di atas juga menyediakan fasilitas surat masuk (inbox), surat keluar (outbox), konsep surat (draft), bahkan berita dan iklan menarik didalamnya. Karena account bersifat rahasia, maka penyedia account memberikan perlindungan atau proteksi dengan password (kunsi sandi) panjang dengan kombinasi angka dan huruf, serta antivirus sebagai penyaring atau filter untuk melakukan pemeriksaan atau scan dokumen masuk. Dalam penulisan email tidak berbeda jauh dengan surat biasa.
Untuk membahas cara membuat account, menulis, mengirim, dan membuka email akan penulis paparkan pada posting selanjutnya.

a.        Kelebihan
•         Membutuhkan waktu pengiriman email sangat singkat sekitar antara 10-15 menit;
•         Berbiaya paling murah dengan fasilitas lebih lengkap daripada cara / alat penyampaian pengaduan lainnya.
Untuk mengirim email di warnet setidaknya hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit dengan biaya per durasi 30 menit dan 60 menit sebesar antara Rp. 2.500 hingga Rp. 5.000
•         Fasilitas pelengkap seperti yang dimaksud di atas antara lain adalah upload (unggah), download (unduh) file dokumen.
•         Dapat dikirim sekaligus ke lebih dari 2 alamat email tujuan.
•         Dapat juga dilakukan secara sekaligus sebagai percakapan teks (tulisan), audio (suara), visual (kamera) atau telekonferen (tata muka jarak jauh) bila alamat email (account) sudah diundang (invite), diterima (accept) dan dalam keadaan online (aktif).

b.       Kekurangan
•         Membutuhkan seseorang yang menguasai keterampilan dalam penggunaan internet;
•         Pengirim email harus terlebih dahulu membuat account email (disarankan) atau meminjam email orang lain (tidak disarankan)
•         Diperlukan pengenalan terlebih dahulu alamat acount email kedua belah pihak.

Catatan :
•         Ingat nama account email dan rahasiakan sebaik-baiknya kata sandi (password) Bapak/Ibu;
•         Beri pesan dalam email nomor hand phone Bapak/Ibu yang bisa dihubungi, agar bila ada kiriman balik email bisa diberitahu dan segera dibuka.

Secara keseluruhan cara dan alat penyampaian pembelaan atas pemenuhan hak-hak calon TKI/TKI atau buruh migran dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya harus disikapi dengan bijak oleh kedua belah. Diharapkan dalam pelaksanaannya tidak terkendala karena persoalan biaya operasional dan lain sebagainya. Persoalan administratif juga berpeluang menjadi kendala bila penyampaian pembelaan tersebut dilakukan di daerah secara jarak jauh. Persoalan yang dimaksud misalnya harus mengisi formulir pengaduan yang kemudian ditandatangi pihak yang mengadu di kantor pihak penerima pengaduan.
Beberapa upaya tersebut akan sulit dilakukan khususnya bagi para TKI / buruh migran yang bekerja berada di negara timur tengah yang umumnya dilarang mengirim surat, menelpon, SMS dan memiliki hand phone oleh majikannya untuk menyampaikan pengaduan permasalahannya, walaupun BNP2TKI telah menyediakan nomor telepon dan SMS gratis.
Sebelum saya mengakhiri posting ini, ada pesan atau saran saya yang semoga dapat diterima oleh Bapak/Ibu yaitu : Apapun permasalahannya, pasti Allah berikan kemudahan sesuai dengan janjiNya / firmanNya dalam QS. Alam Nasyrah 1-9 yang berbunyi :
1.        Alam nasyrah laka shadraka (1. Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?,)
2.        Wawadha'naa 'anka wizraka (2. Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu,)
3.        Alladzii anqadha zhahraka (3. Yang memberatkan punggungmu [1585]?)
4.        Warafa'naa laka dzikraka (4. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu [1586],)
5.        Fa-inna ma'a al'usri yusraan (5. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,)
6.        Inna ma'a al'usri yusraan (6. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.)
7.        Fa-idzaa faraghta fainshab (7. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain [1587],)
8.        Wa-ilaa rabbika fairghab (8. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.)

Dan
Allah SWT berfirman:
“Ud'uni astajib lakum (Berdo'a kepadaku niscaya akan Ku-perkenankan bagimu)" (QS. al-Mu'min:60)

Dalam ayat lain:

“Wa'idza sa'alaka i'badi 'anni fa'inni qoribun ujibu da'watad da'i idza da'an (Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang-orang yang berdo'a kepadaKu") (QS. Al-Baqarah: 186).

Semoga bacaan ini bermanfaat bagi kita semua dan mohon kritik / saran demi penyempurnaan tulisan (posting) ini. Terima kasih dan mohon maaf bilamana ada kesalahan.

No comments:

Post a Comment