Wednesday, January 9, 2013

Pemulangan TKI Mandiri Rugikan Mitra Bisnis di Selapajang

Jumat, 14 Desember 2012 16:38


Supervisor PT Kencana Adhitama Artha Sherly Amomo
Jakarta, BNP2TKI, Jumat (14/12) - Kebijakan pemulangan TKI secara mandiri per 26 Desember 2012 telah berdampak pada penurunan pemasukan para mitra bisnis di Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten. Hal itu makin memperparah pemasukan mitra bisnis yang sudah berlangsung sejak pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, Suriah dan Malaysia.

Supervisor PT Kencana Adhitama Artha Sherly Amomo saat ditemui di BPK TKI Selapajang, Tangerang, Kamis (13/12) mengatakan akibat moratorium banyak majikan di Timur Tengah yang menahan para TKI untuk pulang. Akibat para TKI diperpanjang kontrak oleh majikannya maka mereka tidak bisa pulang ke tanah air dan itu berdampak pada pemasukan para mitra bisnis. Kencana Adhitama merupakan salah satu mitra bisnis di BPK TKI dan baru saja memperpanjang kontrak untuk satu tahun ke depan.

“Moratorium telah mengurangi pemasukan kami sampai 50 persen,” ujar Sherly.

Anehnya, kata Sherly, belum usai kebijakan moratarium pemerintah kini memberikan kebebasan TKI untuk pulang tidak lagi melalui gedung BPK TKI. “Jadi, ibarat sudah jatuh ketiban tangga para mitra bisnis,” katanya.

Sherly mengatakan bersama mitra bisnis yang lain mereka sudah melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan hingga ke Presiden. Surat itu dikirimkan tidak lama setelah Menakertrans menerbitkan Permen Permenakertrans Nomor 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.

Dengan peraturan itu, TKI boleh langsung pulang tanpa didata dulu di BPK TKI Selapajang. Persiapan untuk membahas standar operasional prosedur telah dilakukan dengan 12 kementerian dan lembaga yang terkait dengan TKI, termasuk pihak perbankan dan asuransi.

Berdasarkan survei Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, TKI yang dapat pulang secara mandiri ialah dari Singapura, Hongkong, dan Taiwan yang sudah mandiri dalam pengurusan keimigrasian saat kembali ke Indonesia.

Bagi yang tidak mampu pulang sendiri maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan. Untuk kepentingan pendataan kepulangan TKI mandiri, pemerintah menyiapkan lima "desk" yang terdiri dari desk pendataan, desk angkutan, desk perbankan, desk asuransi dan desk pengawas (interkam). (zul/toh/b)

Sumber : BNP2TKI
 

Kebijakan Pulang Mandiri ke Daerah Asal Tak Pengaruhi TKI

Kamis, 27 Desember 2012 20:31

Kepala BPK TKI Selapajang Rolly Laheba
Jakarta, BNP2TKI, Kamis (27/12) Pelaksanaan kebijakan pulang secara mandiri bagi para TKI ke daerah asal yang diberlakukan mulai Rabu (26/12) kemarin tidak mempengaruhi mereka untuk memilih transit lebih dulu di Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten.

Demikian disampaikan Kepala BPK TKI Selapajang Rolly Laheba ketika dihubungi pertelepon dari Jakarta, Kamis(27/12).

''Pada prinsipnya kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing TKI. Mereka dipersilakan memilih, pulang secara mandiri atau meminta bantuan angkutan pelayanan kepulangan TKI dari BPK TKI Selapajang,'' kata Rolly.

Kepulangan TKI dari Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, ke daerah asal masing-masing secara mandiri itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 16 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 26 September lalu dan mulai diberlakukan tiga bulan setelah peraturan itu dikeluarkan atau pada Rabu (26/12).

Rolly menjelaskan, pada Rabu kemarin tidak mempengaruhi TKI yang pulang melalui BPK TKI Selapajang, Tangerang, Banten terutama para TKI yang pulang ke tanah air setelah bekerja dari negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, dan beberapa negara lain.

Jadwal kedatangan pesawat yang ditumpangi para TKI dari negara-negara di Timur Tengah terjadi pada malam hari sehingga mereka memilih pulang dengan bantuan armada angkutan khusus TKI yang ada di BPK TKI Selapajang.

''Kami tidak bisa memaksa atau pun menolak TKI yang meminta bantuan pelayanan kepulangan ke daerah asal masing-masing. Prinsip yang kami ke depankan adalah, melayani para TKI tersebut dapat pulang aman, lancar, dan selamat sampai di depan rumah di kampung halamannya,'' katanya.

Mengenai ketentuan tarif biaya kepulangan TKI dari BPK TKI ke daerah asal masing-masing itu didasarkan pada kebijakan Menteri Perhubungan - tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Antarkota - yang telah disepakati oleh Perusahaan Jasa Angkutan khusus TKI.

''Soal ketentuan tarif angkutan khusus pemulangan TKI bukan BNP2TKI yang menentukan melainkan telah diatur berdasarkan kebijakan Menteri Perhubungan yang disepakati para perusahaan jasa angkutan khusus TKI,'' katanya.

Kepulangan TKI ke daerah asal masing-masing yang terdata berdasarkan kedatangan TKI dari luar negeri di BPK TKI Rabu kemarin sebanyak 562 orang.(mam/b)

Sumber : BNP2TKI