Thursday, February 14, 2013

Buruh Migran - Pemerintah Klaim Kasus TKI Menurun

Penulis : Hamzirwan | Selasa, 29 Januari 2013 | 21:17 WIB

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengklaim, jumlah kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menurun.

Program pengetatan dan pembenahan mekanisme penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri selama dua tahun ini, dinilai mampu menekan jumlah TKI bermasalah.

Muhaimin mengungkapkan hal ini di Jakarta, Selasa (29/1/2013). Indonesia menempatkan 6,5 juta TKI di luar negeri, dan sebagian besar bekerja di sektor informal.  

"Pengetatan total dari sebelum penempatan di daerah-daerah. Calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, menguasai bahasa asing, dan memiliki keterampilan khusus, memahami hak dan kewajibannya, dan memahami hukum dan aspek perlindungan diri-sendiri," kata Muhaimin.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, jumlah TKI bermasalah 60.399 orang tahun 2010 yang turun menjadi 44.432 orang tahun 2011 dan 31.528 orang tahun 2012. Dengan demikian, ada penurunan sebanyak 48 persen.

Muhaimin mengatakan, moratorium menjadi strategi pembenahan dan pengetatan penempatan TKI. Ia meminta pemerintah daerah proaktif membenahi mekanisme penempatan, dengan mendata calon TKI dan perusahaan yang merekrut mereka.

Kualitas meningkat
Pemerintah tidak boleh memandang persoalan TKI sebagai statistik semata. Publik melihat kualitas kasus TKI justru meningkat, tanpa proses hukum yang berarti di dalam negeri.

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan, kualitas kasus TKI di luar negeri tahun lalu justru meningkat. Anis memaparkan, kasus iklan TKI yang demonstratif di Malaysia dan Singapura, sindikasi perdagangan orang yang menyekap TKI seperti yang terkait Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa di Malaysia, pemerkosaan TKI, penembakan TKI sampai tewas, dan advokasi TKI terpidana mati di luar negeri masih berjalan.

Petugas imigrasi Malaysia telah menggerebek penampungan AP Sentosa di Selangor, Malaysia, akhir tahun lalu. Petugas menyelamatkan 105 pekerja rumah tangga asing dengan 95 orang di antaranya adalah TKI tak berdokumen. Anis mendesak Kepolisian Negara RI mengusut tuntas perdagangan orang.  

Pemerintah sudah punya undang-undang pemberantasan trafficking tetapi belum diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan. "Pemerintah gagal mencegah padahal tahun 2012 adalah tonggak ratifikasi Konvensi Migran," kata Anis.
 
Editor :
Agus Mulyadi
Sumber : KOMPAS.com

Kemlu Janji Selesaikan 165 Kasus TKI di Arab Saudi di 2013

Minggu, 20/01/2013 04:26 WIB
Andri Haryanto - detikNews

 Jakarta - -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengklaim telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tahun 2013, Kemlu berjanji menyelesaikan 165 kasus yang menjerat para pahlawan devisa tersebut.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Priatna, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (19/1/2013), menyebutkan sepanjang 2012 Kemlu melalui KBRI Riyadh telah berhasil menyelamatkan hak gaji para TKI yang bekerja di Arab Saudi senilai USD 2.603.121 atau setara dengan Rp. 24.989.961.600.
Sementara untuk penuntasan kasus, Kemlu mengklaim telah menangani 4.360 kasus WNI baik berat maupun ringan. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 4.195 kasus, di luar kasus hukuman mati, berhasil diselesaikan dan para WNI tersebut telah dipulangkan kembali ke tanah air.�
"Secara keseluruhan, 99 persen kasus yang masuk ke KBRI dapat diselesaikan dan sisanya 165 kasus (1persen) akan diselesaikan pada tahun 2013 ini," jelas Priatna.
Dalam upaya penanganan kasus-kasus khusus, baik masalah pelanggaran hukum dan tindak pidana, KBRI menyediakan penerjemah dan pengacara sebagai pendampingan bagi TKI bermasalah dalam menghadapi persidangan.
"KBRI telah menjalin kontrak kerja sama dengan 5 orang pengacara setempat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap WNI bermasalah di bawah garis kendali Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI KBRI Riyadh," ujar Priatna.
KBRI memiliki rumah penampungan (transit house) yang berdaya tampung lebih kurang 200 orang. Dalam kondisi normal, transit house diisi rata-rata 150 orang TKI bermasalah.�
Namun, jelas Priatna, dalam masa-masa tertentu seperti pasca musim haji, sering kali transit house dihuni melebihi kapasitas maksimal, kadang hingga 500 orang.
"Dalam kondisi tersebut, KBRI menyediakan penampungan darurat di basement gedung KBRI dengan kapasitas tampung sebanyak 100 orang," terangnya.
Terhitung hingga 15 Januari 2013, tersisa 132 orang WNI di Transit House yang menunggu proses administrasi dan keimigrasian dari pihak Arab Saudi untuk segera dapat dipulangkan ke tanah air.
"KBRI senantiasa mengupayakan permasalahan WNI di Riyadh dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Mengingat banyaknya WNI yang bekerja dan tinggal di luar kota Riyadh," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk 'jemput bola' untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian, sekaligus melakukan pembinaan masyarakat secara rutin di wilayah kantong-kantong TKI.
(ahy/edo)
 
Sumber : detikNews