Thursday, December 27, 2012

Hak – hak TKI atau Buruh Migran Menurut UU. No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri



Melanjutkan tulisan saya pada posting sebelumnya yaitu Hak – hak Calon TKI, TKI atau Buruh Migran menurut UU. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) pada blog ini di http://pemberdayaanburuhmigran.blogspot.com/2012/11/hak-hak-calon-tki-tki-atau-buruh-migran.html, kali ini saya juga akan menuliskan topik yang sama mengenai hak-hak TKI atau buruh migran namun menurut UU. No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (HUBLU). 

Perlu dijelaskan sebelumnya bahwa TKI atau buruh migran di luar negeri memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang berada di luar negeri. Dalam UU tersebut beberapa pasalnya terkait hak TKI atau buruh migran telah dinyatakan bahwa TKI atau buruh migran memiliki hak sebagai berikut :

a.    Hak difasilitasi oleh Perwakilan Republik Indonesia untuk tercipta adanya rasa persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia lainnya di luar negeri
      Pasal 19 huruf a berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;

b.   Hak mendapatkan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
      Pasal 19 huruf b berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

c.    Hak mendapatkan bantuan dari Perwakilan Republik Indonesia dalam penyelesaian pada saat terjadinya sengketa antara sesama warga negara berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
      Pasal 20 berbunyi :
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

d.  Hak mendapatkan perlindungan, bantuan, dihimpun di wilayah yang aman, serta di- usahakan untuk dipulangkan ke Indonesia oleh Perwakilan Republik Indonesia bila adanya ancaman bahaya nyata berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.
   Pasal 21 berbunyi :
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

   Pasal 21 Penjelasan berbunyi :
Yang dimaksud dengan "bahaya nyata" dapat berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.
Usaha pemulangan warga negara Indonesia di negara yang dilanda bahaya nyata tersebut dilakukan secara terkoordinasi.
Upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini akan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan sepaniang kondisi-kondisi untuk dapat melaksanakannya memungkinkan, seperti keamanan, keselamatan akses ke tempat terjadinya bahaya nyata, terbukanya wilayah yang aman, tersedianya sarana yang diperlukan termasuk dana, dan sebagainya.

e.  Hak mendapatkan pengamanan dan perlindungan bilamana terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara yang menjadi tujuan negara penempatan TKI atau buruh migran.
   Pasal 22 berbunyi :
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.

f.    Hak untuk mendapatkan pencatatan atas keberadaannya serta dibuatkan surat Keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian di luar negeri.
   Pasal 24 ayat (1) berbunyi :
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat Keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.

Nah, demikian yang kali ini bisa saya tuliskan. Bilamana Bapak / Ibu / Saudara ingin mengunduh atau men-download file UU. 37 Tahun 1999 tentang HUBLU ini silahkan klik disini
 
Ditulis oleh : Yus Machrus

1 comment:

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    ReplyDelete