Wednesday, September 5, 2012

Bagaimanakah Memulai Mendirikan Organisasi Komunitas?


A.   PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN

Perlu adanya Sang Perintis / Pencetus Ide / Tokoh Pendiri Organisasi yang memiliki persyaratan sebagai berikut :

1.   Memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap permasalahan komunitas buruh migran.
Sebaiknya anda paham dan peduli lebih dalam terkait berbagai permasalahan yang dialami komunitas buruh migran / TKI baik di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

2.   Memiliki kesiapan untuk berkorban demi kepentingan umum.
Sebaiknya anda adalah bagian dari warga negara Indonesia yang mau bersedia atau rela mengorbankan sebagian waktu, tenaga, pikiran, bahkan bilamana mampu mendermakan sebagian harta kekayaannya untuk peduli, berupaya mencari solusi dan melakukan tindakan nyata dalam mengantisipasi atau mencegah serta mengupayakan pembelaan dan pemberdayaan buruh migran / TKI yang bermasalah.

3.   Memiliki dan mau mengajak beberapa orang saudara atau sahabat yang memiliki kepedulian dan kesiapan untuk berkorban bagi orang lain.
Untuk mendirikan hingga mengembangkan organisasi, seseorang tidak dapat berperan sendirian, tetapi harus memiliki rekan atau teman. Sebaiknya anda memiliki beberapa saudara atau sahabat yang anda percayai memiliki kemauan untuk anda ajak bergabung dalam merintis berdirinya organisasi, rela mengorbankan sebagian waktu, tenaga, pikiran, bahkan bilamana mampu mendermakan sebagian harta kekayaannya untuk berperan bersama  dalam pencapaian tujuan organisasi yaitu terciptanya keberdayaan komunitas buruh migran / TKI.

Ketiga persyaratan tersebut di atas bersifat terpadu atau tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya yang harus terpenuhi sehingga terciptanya harmonisasi secara berkesinambungan sejak berdirinya organisasi.

B.       LANGKAH YANG HARUS DITEMPUH

1.       Menentukan tempat, waktu dan kebutuhan yang telah disepakati bersama oleh beberapa   orang saudara dan sahabat dalam mengadakan pertemuan pendirian organisasi.
2.       Mengundang saudara dan sahabat yang anda percayai.
3.       Melakukan persiapan untuk melakukan dokumentasi atau pencatatan seperti susunan waktu acara, isi pembicaraan, keputusan bersama melalui musyawah mufakat dan daftar hadir. Bilamana diperlukan dan tersedianya camera digital, pertemuan tersebut bisa dilakukan pengambilan gambar / photo.
4.       Membuka pertemuan, membacakan susunan acara dan tata tertib pertemuan serta membahas berbagai permasalahan buruh migran/TKI, kebutuhan, pemilihan dan penetapan susunan pengurus, terbentuknya aturan berorganisasi dan berbagai upaya yang dapat ditempuh untuk bersama-sama bekerja dalam pencapaian tujuan organisasi yaitu membedayakan komunitas buruh migran / TKI.
5.       Melakukan penetapan beberapa hal yang diperlukan serta melaksanakan pemungutan suara untuk memperoleh kesepakatan diantaranya yaitu :
a.        Penetapan nama organisasi, visi, misi, tujuan dan rencana kerja.
b.        Pemilihan dan penetapkan beberapa orang pengurus yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa staf atau kepala seksi yang diperlukan dan selebihnya adalah anggota.
c.        Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) organisasi sebagai aturan atau acuan kerja organisasi.
6.       Mengajukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) organisasi kepada notaris untuk mendapatkan pengesahan yaitu Akta Notaris Pendirian Organisasi.
Bilamana langkah 1 hingga 5 sudah dilakukan, maka organisasi sudah dapat dikatakan “telah didirikan” dan langkah ke 6 adalah pengesahan secara hukum organisasi tersebut.

Untuk lebih baiknya, pada pertemuan pendirian organisasi tersebut terlebih dahulu dipersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Undangan, Berita Acara Pendirian Organisasi, serta Daftar Hadir Peserta Pertemuan yang formatnya akan penulis bahas pada tulisan berikutnya.

Penulis : Yus Machrus

No comments:

Post a Comment