Friday, March 1, 2013

Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia

UMUM :

1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
2. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
3. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
4. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.

1.     Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
a.     Kartu tanda penduduk;
b.     Kartu keluarga;
c.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d.     Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e.     Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
2.     Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
 .       Kartu tanda penduduk;
a.     Kartu keluarga;
b.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
c.     Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
d.     Paspor lama.
3.    Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
4.  Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5.     Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Prosedur Pindah Majikan Bagi Buruh Migran Indonesia di Taiwan


Alasan pindah majikan :
1.  Orang tua yang dirawat telah sehat kembali atau meninggal dunia sehingga tidak membutuhkan tenaga perawat;
2.     Majikan tidak mampu membayar gaji Tenaga Kerja Asing (bangkrut) atau pindah ke luar negeri;
3.     Terbukti Tenaga Kerja Asing mendapat perlakuan yang tidak baik seperti :
     1.     Dipukul;
  1. Pelecehan seksual;
  2. Dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja.
·       Waktu yang dibutuhkan untuk proses pindah majikan paling lama 2 bulan/60 hari, terhitung dokumen yang diperlukan untuk permohonan proses pindah majikan di ajukan oleh pihak agency Taiwan;
·           Proses pindah majikan tidak dipungut biaya;
·          Selama proses pindah majikan, TKA tinggal di majikan atau di tempat agency Taiwan;
·          Waktu menunggu pindah majikan tidak terhitung sebagai waktu tinggal di Taiwan;

Prosedur Tetap Pelayanan Imigrasi KDEI Taipei



PROSEDUR DAN PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SPRI (PASPOR) 

·     Syarat-syarat Permohonan SPRI / Paspor (Umum/TKI)
1.   Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
2.   Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
3.   A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
4.   Surat bukti kehilangan paspor dari imigrasi setempat (bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor karena paspor yang lama hilang)
5.   Iklan di Koran Taiwan (bukti bahwa paspor yang hilang tersebut telah diumumkan melalui surat kabar)

·    Syarat-syarat permohonan SPRI/Paspor untuk anak :
  1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 14) Download;
  2. Surat kelahiran anak yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa inggris dan sudah mendapat pengesahan dari pengadilan Taiwan
  3. Surat nikah orang tua
  4. KTP Bapak/Ibu
  5. Paspor Bapak/Ibu
  6. ARC Bapak/Ibu
  7. Kartu Keluarga

·       Biaya Penggantian SPRI/Paspor:
Paspor 48 halaman sebesar                                               $NT 1.200
Paspor 24 halaman sebesar                                               $NT    300
Paspor 48 halaman pengganti hilang/rusak sebesar              $NT 2.500
Paspor 24 halaman pengganti hilang/rusak sebesar              $NT 1.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebesar                $NT   200
Foto Biometrik sebesar                                                       $NT   250
Pembayaran biaya imigrasi tersebut diatas dilakukan melalui CHANGHWA BANK

·       Waktu Pelayanan
Penyerahan Permohonan Paspor hari Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 12.00
Pengambilan Paspor yang sudah selesai hari senin s/d Jum’at pukul 13.00 – 15.00
(bagi pemohon/TKI yang akan mengajukan sendiri permohonan paspor pada KDEI Taipei, agar terlebih dahulu melakukan pembayaran  biaya imigrasi sesuai tarif diatas pada CHANGHWA BANK terdekat, sehingga permohonan yang disampaikan oleh pemohon dapat langsung diproses)

·       Waktu Penyelesaian Permohonan Paspor
Penyelesaian permohonan Paspor 4 (empat) hari kerja terhitung sejak pengambilan foto dan sidik jari secara elektronis.
Catatan :
  1. Setiap pemohon paspor diwajibkan untuk datang ke Kantor KDEI Taipei pada saat dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari secara elektronis.
  2. Paspor adalah dokumen Negara yang memuat tentang identitas pemegangnya, oleh karena itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau hilangnya dokumen tersebut maka pemegangnya mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya.
  3. Jika masih ada paspor TKI di Taiwan yang dipegang oleh majikan atau bahkan agency agar segera melaporkan hal tersebut kepada Bidang Imigrasi KDEI Taipei dengan menghubungi Telpon : 0982690962, (02) 87526170 Ext. 41 – 50

·      Sarana Transportasi Menuju KDEI
  1. Menggunakan transportasi MRT
-   Dari Taipei Main Station naik MRT jalur biru tujuan Nangang turun di station  Zhongxiao Fuxing (tiga station dari main station) lalu pindah ke MRT jalur coklat jurusan Nangang Software Park turun di Xihu Station, dari Xihu Station keluar melalui pintu exit 2. Untuk sampai ke kantor KDEI dibutuhkan waktu paling lama 10 menit dengan berjalan kaki ke arah selatan (Alamat : Rui Guang Road no. 550 (Twinhead Building), Lt.6, Neihu District, Taipei).
-   Dari Main Station naik MRT jalur merah tujuan Danshui turun di Jiantan Station, lalu naik bis kota nomor 902 (tujuan Wanfang Community) atau R3 (tujuan Taipei Flower Market) turun di halte Ji Hu Road Entrance.

2.   Menggunakan transportasi Bus Kota
Nomor-nomor bis kota yang bisa ditumpangi adalah sbb :
-   286, 645, 902, R3, R31, BL26, BL27 (turun di Halte Bis Ji Hu Road)
-   21, 28, R2, 110, 214, 222, 247, 267, 286, 287, 620, 646, BR16, BL27 (turun di  Halte Bis Xihu Market)