Friday, March 1, 2013

Prosedur Tetap Pelayanan Imigrasi KDEI Taipei



PROSEDUR DAN PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SPRI (PASPOR) 

·     Syarat-syarat Permohonan SPRI / Paspor (Umum/TKI)
1.   Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
2.   Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
3.   A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
4.   Surat bukti kehilangan paspor dari imigrasi setempat (bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor karena paspor yang lama hilang)
5.   Iklan di Koran Taiwan (bukti bahwa paspor yang hilang tersebut telah diumumkan melalui surat kabar)

·    Syarat-syarat permohonan SPRI/Paspor untuk anak :
  1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 14) Download;
  2. Surat kelahiran anak yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa inggris dan sudah mendapat pengesahan dari pengadilan Taiwan
  3. Surat nikah orang tua
  4. KTP Bapak/Ibu
  5. Paspor Bapak/Ibu
  6. ARC Bapak/Ibu
  7. Kartu Keluarga

·       Biaya Penggantian SPRI/Paspor:
Paspor 48 halaman sebesar                                               $NT 1.200
Paspor 24 halaman sebesar                                               $NT    300
Paspor 48 halaman pengganti hilang/rusak sebesar              $NT 2.500
Paspor 24 halaman pengganti hilang/rusak sebesar              $NT 1.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebesar                $NT   200
Foto Biometrik sebesar                                                       $NT   250
Pembayaran biaya imigrasi tersebut diatas dilakukan melalui CHANGHWA BANK

·       Waktu Pelayanan
Penyerahan Permohonan Paspor hari Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 12.00
Pengambilan Paspor yang sudah selesai hari senin s/d Jum’at pukul 13.00 – 15.00
(bagi pemohon/TKI yang akan mengajukan sendiri permohonan paspor pada KDEI Taipei, agar terlebih dahulu melakukan pembayaran  biaya imigrasi sesuai tarif diatas pada CHANGHWA BANK terdekat, sehingga permohonan yang disampaikan oleh pemohon dapat langsung diproses)

·       Waktu Penyelesaian Permohonan Paspor
Penyelesaian permohonan Paspor 4 (empat) hari kerja terhitung sejak pengambilan foto dan sidik jari secara elektronis.
Catatan :
  1. Setiap pemohon paspor diwajibkan untuk datang ke Kantor KDEI Taipei pada saat dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari secara elektronis.
  2. Paspor adalah dokumen Negara yang memuat tentang identitas pemegangnya, oleh karena itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau hilangnya dokumen tersebut maka pemegangnya mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya.
  3. Jika masih ada paspor TKI di Taiwan yang dipegang oleh majikan atau bahkan agency agar segera melaporkan hal tersebut kepada Bidang Imigrasi KDEI Taipei dengan menghubungi Telpon : 0982690962, (02) 87526170 Ext. 41 – 50

·      Sarana Transportasi Menuju KDEI
  1. Menggunakan transportasi MRT
-   Dari Taipei Main Station naik MRT jalur biru tujuan Nangang turun di station  Zhongxiao Fuxing (tiga station dari main station) lalu pindah ke MRT jalur coklat jurusan Nangang Software Park turun di Xihu Station, dari Xihu Station keluar melalui pintu exit 2. Untuk sampai ke kantor KDEI dibutuhkan waktu paling lama 10 menit dengan berjalan kaki ke arah selatan (Alamat : Rui Guang Road no. 550 (Twinhead Building), Lt.6, Neihu District, Taipei).
-   Dari Main Station naik MRT jalur merah tujuan Danshui turun di Jiantan Station, lalu naik bis kota nomor 902 (tujuan Wanfang Community) atau R3 (tujuan Taipei Flower Market) turun di halte Ji Hu Road Entrance.

2.   Menggunakan transportasi Bus Kota
Nomor-nomor bis kota yang bisa ditumpangi adalah sbb :
-   286, 645, 902, R3, R31, BL26, BL27 (turun di Halte Bis Ji Hu Road)
-   21, 28, R2, 110, 214, 222, 247, 267, 286, 287, 620, 646, BR16, BL27 (turun di  Halte Bis Xihu Market)











Thursday, February 14, 2013

Buruh Migran - Pemerintah Klaim Kasus TKI Menurun

Penulis : Hamzirwan | Selasa, 29 Januari 2013 | 21:17 WIB

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengklaim, jumlah kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menurun.

Program pengetatan dan pembenahan mekanisme penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri selama dua tahun ini, dinilai mampu menekan jumlah TKI bermasalah.

Muhaimin mengungkapkan hal ini di Jakarta, Selasa (29/1/2013). Indonesia menempatkan 6,5 juta TKI di luar negeri, dan sebagian besar bekerja di sektor informal.  

"Pengetatan total dari sebelum penempatan di daerah-daerah. Calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, menguasai bahasa asing, dan memiliki keterampilan khusus, memahami hak dan kewajibannya, dan memahami hukum dan aspek perlindungan diri-sendiri," kata Muhaimin.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, jumlah TKI bermasalah 60.399 orang tahun 2010 yang turun menjadi 44.432 orang tahun 2011 dan 31.528 orang tahun 2012. Dengan demikian, ada penurunan sebanyak 48 persen.

Muhaimin mengatakan, moratorium menjadi strategi pembenahan dan pengetatan penempatan TKI. Ia meminta pemerintah daerah proaktif membenahi mekanisme penempatan, dengan mendata calon TKI dan perusahaan yang merekrut mereka.

Kualitas meningkat
Pemerintah tidak boleh memandang persoalan TKI sebagai statistik semata. Publik melihat kualitas kasus TKI justru meningkat, tanpa proses hukum yang berarti di dalam negeri.

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan, kualitas kasus TKI di luar negeri tahun lalu justru meningkat. Anis memaparkan, kasus iklan TKI yang demonstratif di Malaysia dan Singapura, sindikasi perdagangan orang yang menyekap TKI seperti yang terkait Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa di Malaysia, pemerkosaan TKI, penembakan TKI sampai tewas, dan advokasi TKI terpidana mati di luar negeri masih berjalan.

Petugas imigrasi Malaysia telah menggerebek penampungan AP Sentosa di Selangor, Malaysia, akhir tahun lalu. Petugas menyelamatkan 105 pekerja rumah tangga asing dengan 95 orang di antaranya adalah TKI tak berdokumen. Anis mendesak Kepolisian Negara RI mengusut tuntas perdagangan orang.  

Pemerintah sudah punya undang-undang pemberantasan trafficking tetapi belum diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan. "Pemerintah gagal mencegah padahal tahun 2012 adalah tonggak ratifikasi Konvensi Migran," kata Anis.
 
Editor :
Agus Mulyadi
Sumber : KOMPAS.com

Kemlu Janji Selesaikan 165 Kasus TKI di Arab Saudi di 2013

Minggu, 20/01/2013 04:26 WIB
Andri Haryanto - detikNews

 Jakarta - -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengklaim telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tahun 2013, Kemlu berjanji menyelesaikan 165 kasus yang menjerat para pahlawan devisa tersebut.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Priatna, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (19/1/2013), menyebutkan sepanjang 2012 Kemlu melalui KBRI Riyadh telah berhasil menyelamatkan hak gaji para TKI yang bekerja di Arab Saudi senilai USD 2.603.121 atau setara dengan Rp. 24.989.961.600.
Sementara untuk penuntasan kasus, Kemlu mengklaim telah menangani 4.360 kasus WNI baik berat maupun ringan. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 4.195 kasus, di luar kasus hukuman mati, berhasil diselesaikan dan para WNI tersebut telah dipulangkan kembali ke tanah air.�
"Secara keseluruhan, 99 persen kasus yang masuk ke KBRI dapat diselesaikan dan sisanya 165 kasus (1persen) akan diselesaikan pada tahun 2013 ini," jelas Priatna.
�
Dalam upaya penanganan kasus-kasus khusus, baik masalah pelanggaran hukum dan tindak pidana, KBRI menyediakan penerjemah dan pengacara sebagai pendampingan bagi TKI bermasalah dalam menghadapi persidangan.
�
"KBRI telah menjalin kontrak kerja sama dengan 5 orang pengacara setempat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap WNI bermasalah di bawah garis kendali Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI KBRI Riyadh," ujar Priatna.
�
KBRI memiliki rumah penampungan (transit house) yang berdaya tampung lebih kurang 200 orang. Dalam kondisi normal, transit house diisi rata-rata 150 orang TKI bermasalah.�
Namun, jelas Priatna, dalam masa-masa tertentu seperti pasca musim haji, sering kali transit house dihuni melebihi kapasitas maksimal, kadang hingga 500 orang.
�
"Dalam kondisi tersebut, KBRI menyediakan penampungan darurat di basement gedung KBRI dengan kapasitas tampung sebanyak 100 orang," terangnya.
�
Terhitung hingga 15 Januari 2013, tersisa 132 orang WNI di Transit House yang menunggu proses administrasi dan keimigrasian dari pihak Arab Saudi untuk segera dapat dipulangkan ke tanah air.
�
"KBRI senantiasa mengupayakan permasalahan WNI di Riyadh dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Mengingat banyaknya WNI yang bekerja dan tinggal di luar kota Riyadh," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk 'jemput bola' untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian, sekaligus melakukan pembinaan masyarakat secara rutin di wilayah kantong-kantong TKI.
(ahy/edo)
 
Sumber : detikNews