Minggu, 06 Juli 2008 01:18
Adat istiadat dan budaya
Singapura sudah terbangun sejak tahun 1970 sebagai negara yang disiplin dalam
peraturan yang dapat dilihat dalam kebersihan, pelayanan umum, budaya antri,
memberikan kesempatan kepada yang lebih tua, orang cacat, perempuan. Dalam
aktivitas sehari-hari seperti terlihat antrian naik angkutan umum, naik lift,
pelayanan masyarakat, supermarket. Taat pada aturan lalu lintas seperti marka
jalan, parkir, angkutan umum, tanda khusus pada mobil pengendara yang baru
mendapat SIM, lampu pengatur lalu lintas dan sebagainya. A. Kondisi Sosial
Budaya
1) Kondisi Alam
Singapura merupakan Negara yang
mempunyai letak geografis 1,22 lintang utara dan 103,48 bujur timur. Singapura
merupakan pulau yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia, yang memiliki
iklim hamper sama dengan Indonesia dengan iklim tropis dan suhu kelembaban
tinggi.
Kondisi alam Singapura tidak
banyak memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan, oleh karena itu relatif
sedikit jumlah pabrik yang melkukan pengolahan industri yang memanfaatkan
sumber daya alam, karena keterbatasan tersebut lebih banyak mengandalkan
industri jasa dan perdagangan.
Dengan wilayah negara yang
terbatas maka masyarakat dipacu untuk bekerja keras dan lahan terbatas maka
tumbuh gedung-gedung bertingkat sebagai kantor dan perumahan-perumahan dalam
bentuk rumah susun, flat ataupun apartemen.
Singapura terletak di ujung selat
Malaka, merupakan kota pelabuhan strategis berbatasan langsung dengan Indonesia
dan Malaysia, dengan luas wilayah Singapura dengan 60 pulau-pulau kecil yang
mempunyai nilai ekonomis yaitu pulau Tekong, pulau Sentosa, pulau Bakum Besar,
pulau Merlimau dan pulau Ayer Chawan. Jumlah penduduk Singapura adalah
4.151.264 (Juli 2000) terdiri dari berbagai etnis seperti China 76,4 %,
Malaysia 14,9 %, India 6,4 % lainnya 6,4 %. Bahasa nasional yang digunakan
adalah Bahasa Malay dan bahasa resmi Bahasa Inggris. Selain itu Bahasa China
dan Tamil sering digunakan. Agama yang dianut warga negara Singapura meliputi
Budha, Islam, Kristen, hindu, Sikh, tao dan Konfusian.
2) Adat Istiadat dan Budaya
Adat istiadat dan budaya
Singapura sudah terbangun sejak tahun 1970 sebagai negara yang disiplin dalam
peraturan yang dapat dilihat dalam kebersihan, pelayanan umum, budaya antri,
memberikan kesempatan kepada yang lebih tua, orang cacat, perempuan. Dalam
aktivitas sehari-hari seperti terlihat antrian naik angkutan umum, naik lift,
pelayanan masyarakat, supermarket. Taat pada aturan lalu lintas seperti marka
jalan, parkir, angkutan umum, tanda khusus pada mobil pengendara yang baru
mendapat SIM, lampu pengatur lalu lintas dan sebagainya.
Masyakarat China di Singapura: 1)
Keluarga China menganggap bahwa warna putih dan hitam berarti kematian. Apabila
saudara bekerja pada majikan keluarga China, jangan mengenakan pakaian berwarna
putih atau hitam pada saat hari ulang tahun salah seorang anggota keluarga
majikan, karena hal itu dianggap membawa sial; 2) Jangan menaruh sumpit berdiri
tegak lurus diatas mangkuk, karena dipercaya akan mendatangkan naib buruk; 3)
Keluarga China juga menganggap bahwa merah adalah warna ceria. Jadi jangan
mengenakan pakaian berwarna merah pada pemakaman atau peristiwa-peristiwa
sedÃh lainnya; 4) Keluarga china menghargai masakan enak, oleh karena itu
memahami bagaimana membuat masakan yang rasanya sesuai / cocok bagi mereka akan
membuat anda disukai oleh mereka. Oleh karena itu bagi TKI yang bekerja pada
majikan keluarga China, belajarlah bagaimana memasak masakan standar China,
terutama sup; 5) Apabila memberi hadiah jangan sampai memberi benda yang ada
bunyi lonceng, karena lonceng dikaitkan dengan pemakaman yang membawa sial; 6)
Sebagai wanita tidak baik apabila berbicara dengan suara yang keras / lantang;
7) Masyarakat Singapura mempunyai sikap disiplin yang tinggi dan rajin bekerja,
sehingga menuntut TKI untuk disiplin dan rajin bekerja.
Masyarakat Melayu
Masyarakat Melayu di Singapura
mempunyai jumlah terbesar ke dua setelah keturunan etnis China. Adat kebiasaan
keturunan Melayu adalah sebagai berikut:
1) Mayoritas beragama Islam yang
menganut budaya muslim, taat beragama Islam; 2) Berpakaian adat Melayu baju
kurung, celana panjang, blus lengan panjang, jilbab (wanita) dan celana dan
sarung (laki-laki); 3) Memasak masakan halal sesuai dengan ketentuan agamaIslam
seperti masakan dari Sumatera, pedas, bersantan, bumbu dapur rempah-rempah; 4)
Lebih senang makan di rumah, sarapan pagi nasi atau roti, makan siang dan makan
malam; 5) Pada bulan ramadhan melakukan ibadah puasa sehingga kegiatan lebih
banyak dilakukan pada sore dan malam hari; 6) Bersikap menghormati orang yang
lebih tua, ramah tamah dan sopan santun; 7) Menghargai orang yang disiplin
menjalankan agama; 3) Hari Libur Nasional
Hari libur nasional yang berlaku di
Singapura adalah:
a) Tahun Baru 1 Januari; b) Tahun
Baru Imlek; c) Hari Buruh; d) Hari Kemerdekaan 9 Agustus; e) Hari Raya Idul
Fitri; f) Hari raya Idul Adha; g) Hari Natal 25 desember; h) Hari libur yang
ditentukan
B. Kondisi Kerja
1) Lingkungan Kerja
Sebagian besar TKI yang bekerja
di Singapura bekerja sebagai piñata laksana rumah tangga yang dalam bekerja
sehari-hari berhadapan langsung dengan majikan dan bertempat tinggal bersama
majikan (dalam satu rumah), oleh karena itu TKI harus pandai menyesuaikan diri
dengan lingkungan rumah tangga.
Tempat tinggal pada umumnya
adalah rumah susun, flat atau apartemen, sehingga TKI harus mampu menyesuaikan
kondisi lingkungan seperti menggunakan lift, menjemur pakaian, berbelanja,
membuang sampah, tidak boleh menerima tamu selain minta ijin majikan, selalu
mengunci rumah, luas tempattinggal terbatas. Khususnya untuk menjemur pakaian
TKI harus mempunyai keterampilan karena menjemur pakaian melalui jendela atau
beranda yang harus dilakukan dengan hati-hati.
Pekerjaan di rumah tangga seperti
pengasuh bayi, pengasuh anak, mengurus orang tua lanjut usia, melaksanakan
pekerjaan di rumah meliputi membersihkan rumah, mencuci pakaian, menyetrika /
menggosok pakaian, memasak, membersihkan kamar mandi dan pekerjaan lain sesuai
perintah / kebiasaan di rumah tangga.
Sebagian besar majikan laki-laki
dan majikan perempuan bekerja dimulai pada pagi hari dan pulang pada sore atau
malam hari, sehingga TKI harus bisa mengatur waktu untuk menyediakan sarapan
pagi dan makan malam dan juga menjaga rumah, mengasuh anak dan mengantar ke
sekolah.
2) Waktu Kerja
Masa kerja di Singapura adalah
selama 2 tahun sesuai dengan perjanjian kerja dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu 1 tahun dengan pengesahan perjanjian kerja dari KBRI Singapura dan
perpanjangan permit kerja dari Imigrasi Singapura. Selama bekerja tidak
dibenarkan pindah majikan atau dipekerjakan ditempat lain. Waktu kerja di
sektor informal sebagai piñata laksana rumah tangga menurut ketentuan
Singapura tidak diatur, untuk dapat menjaga hak antara TKI dan majikan,
ketentuan tersebut ditentukan dalam perjanjian kerja / kontrak kerja yaitu
setiap TKI berhak mendapat istirahat dalam 1 hari sekurang-kurangnya 8 jam.
Setelah bekerja selama 12 bulan
terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat
upah penuh. Apabila tidak mengambil cuti tahunan pihak majikan memberikan
penggantian cuti selama 1 bulan.
3) Fasilitas
Pihak majikan harus menyediakan
fasilitas kamar tidur yang layak dan perlengkapannya sehingga TKI dapat
beristirahat. TKI berhak mendapatkan kebutuhan makan dan minum sebanyak 3 kali
sehari sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi syarat kesehatan kerja.
C. Perjanjian Kerja
1) Manfaat Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja (kontrak kerja) adalah
perjanjian antara TKI dan pengguna sebagai dasar melaksanakan tugas dan
pekerjaan pada pengguna dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam
ketentuan. Perjanjian kerja harus diketahui dan dimengerti seluruh isi
perjanjian kerja dan ke dua belah pihak sepakat untuk mentaati dan melaksanakan
hak dan kewajiban, dimana masing-masing pihak TKI dan majikan menandatangani
perjanjian kerja tersebut.
Perjanjian kerja bermanfaat
sebagai pegangan dan pedoman TKI dalam melaksanakan kewajiban dalam bekerja
kepada majikan dan mendapatkan hak-haknya dari majikan sesuai dengan yang
telahdisepakati dan ditandatangani, serta sekaligus sebagai dasar-dasar untuk
melaksanakan pekerjaan.
2) Hak dan Kewajiban TKI
Hak-hak TKI
a) Mendapat perlakuan yang
manusiawi dari majikan; b) Menerima gaji setiap bulan; c) Menyimpan sendiri
gaji yang diterima baik secara tunai atau melalui rekening bank; d) Mendapatkan
kamar tidur yang memadai; e) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup (8 jam)
sehari semalam; f) Mendapatkan kebutuhan makan dan minum 3 kali sehari; g)
Mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinannya; h) Mendapatkan perawatan apabila sakit termasuk perawatan di
rumah sakit bila perlu; i) Menolak untuk bekerja pada hari istirahat mingguan;
j) Menolak untuk dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak;
k) Menolak pemutusan perjanjian kerja sepihak; l) Melakukan komunikasi dengan
keluarga dan Perwakilan RI melalui surat maupun telepon dengan biaya sendiri[
m) Memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani kwitansi yang
dibayarkan majikan
Kewajiban TKI
a) Mengetahui tanggung jawab
anda. Mintalah penjelasan kepada majikan mengenai pekerjaan yang harus anda
kerjakan; b) Melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan yang tertera dalam
kontrak; c) Melakukan tugas anda dengan baik, jujur dan bersikap sopan kepada
majikan beserta seluruh anggota keluarganya; d) Berpenampilan bersih / rapih
dan berperilaku baik; e) Bersikap ramah, menjalin hubungan baik dengan majikan
dan ringan tangan dalam bekerja; f) Menyesuaikan diri dengan adat istiadat
negara tempat bekerja; g) Menyimpan / memegang dokumen TKI (paspor, visa,
perjanjian kerja, kartu peserta asuransi, buku tabungan, ID card); h)
Mengetahui nama, alamat, nomor telepon dari agency di negara tempat bekerja,
perwakilan RI, majikan dan PPTKIS; i) Memahami seluruh isi perjanjian kerja,
berapa bulan uang gaji akan dipotong oleh PJTKA / Agency; j) Memeriksakan
kesehatan pada dokter yang terdaftar di Singapura setiap 6 bulan sekali atas
tanggungan majikan; k) Membuat kontrak pekerjaan dengan majikan anda sejak awal
seperti menentukan hari istirahat, cuti tahunan, lingkup tugas, tunjangan
kesejahteraan dan sebagainya; l) Melaporkan kedatangan / keberadaan diri di
Singapura ke KBRI Singapura dengan alamat di 7 Chatsworth Road, Singapura; m)
Tidak mudah terpengaruh dengan cara hidup orang Singapura; n) Membawa kartu
ijin kerja bersama anda setiap saat. Anda harus mampu menunjukkan kartu
tersebut setiap saat bila diminta oleh Inspektur Tenaga Kerja, Petugas Imigrasi
atau Polisi.
3) Hak dan Kewajiban Pengguna / Majikan
Hak Majikan
a) Memberikan perintah kepada TKI
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaan sebagai piñata laksana rumah
tangga; b) Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai perintah kerja sebagai piñata
laksana rumah tangga c) Melakukan koreksi atas hasil pekerjaan sesuai dengan
perintah sebagai penata laksana rumah tangga
Kewajiban Majikan
a) Membayar uang makan dan
perjalanan yang ditentukan pada kontrak kerja untuk perjalanan ke Singapura dan
juga harus membayar kembali biaya yang telah digunakan untuk persiapan dokumen
yang diperlukan; b) Memberi penjelasan mengenai pekerjaan yang harus
dikerjakan. Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang ditentukan di kontrak kerja;
c) Membayar gaji bulanan dan dibayar pada setiap akhir bulan sebesar nilai
dalam kontrak. Gaji minimal SIN $ 350; d) Pembayaran gaji dapat secara tunai
(dengan membuat tanda bukti pembayaran) maupun melalui rekening Bank (bukti
setoran harus diberikan kepada TKI); e) Memberikan hari istirahat (hari libur)
paling sedikit sehari (24 jam) setiap periode 7 hari tanpa pemotongan gaji; f)
Dalam hal TKI harus bekerja pada hari istirahat, majikan harus membayar antara
SIN $ 10 sampai dengan SIN $ 15 untuk setiap hari istirahat; g) Memberikan
istirahat kepada TKI selama 8 jam setiap hari dan waktu istirahat selama jam
kerja; h) Memberikan makanan secara cuma-cuma selama masa kerja, kalau tidak
diberikan makan, uang makan yang ditentukan di dalam kontrak kerja harus
diberikan setiap bulan; i) Menanggung biaya pelayanan kesehatan dan asuransi
kesehatan; j) Dalam hal TKI sakit, luka-luka atau mengalami kecelakaan kerja,
majikan wajib membayar seluruh biaya perawatan dan pengobatan sampai TKI
sembuh, dan mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku; k) Apabila
TKI tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya sebagai akibat penyakit atau
kecelakaan yang dialami, majikan haraus segera menghubungi PPTKIS yang mengirim
atau Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum memulangkan TKI ke Indonesia. Biaya
pemulangan dan penyelesaian hak-hak TKI ditanggung oleh majikan atau asuransi
yang telah disiapkan oleh majikan untuk TKI; l) Menyediakan fasilitas yang
layak secara gratis selama TKI bekerja di tempatnya, berupa akomodasi kamar
tidur, fasilitas makan yang bergizi 3 kali sehari, pakaian kerja dan penyediaan
kebutuhan sehari-hari lainnya; m) Menghormati TKI dalam melakukan ibadah sesuai
dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
4) Perpanjangan Perjanjian Kerja
a) Apabila perjanjian kerja
berakhir, majikan dan TKI dapat menandatangani perpanjangan perjanjian kerja
dan harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI di Singapura selambat-lambatnya 1
bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perpanjangan
perjanjian kerja yang dilakukan langsung oleh TKI dan pengguna tidak perlu
ditandatangani oleh agen dan PPTKIS tetapi cukup dilaporkan kepada agen dan
PPTKIS pengirim; b) Majikan wajib membayar semua biaya yang diperlukan untuk
pengurusan perpanjangan ijin kerja dan wajib menaikkan gaji TKI
sekurang-kurangnya SIN $ 350; D. Hal-Hal yang perlu diketahui
1) Dokumen TKI
Dokumen yang harus dimiliki TKI
adalah:
a) Paspor; b) Visa Kerja; c)
Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh TKI dan pengguna / majikan; d) Kartu
Peserta Asuransi; e) Buku Tabungan pada Bank di Indonesia; f) Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN); g) ID Card setelah tiba di Singapura
2) Melaporkan keberadaan TKI di
perwakilan RI
Setelah TKI tiba di Singapura dan
bekerja beberapa waktu meminta ijin atau waktu kepada majikan untuk melaporkan
keberadaan, pekerjaan dan bekerja pada siapa kepada Kedutaan Besar RI di
Singapura. Tentunya untuk mendapatkan ijin tersebut TKI harus bisa menyampaikan
keinginan anda dengan sebaik-baiknya, agar pihak majikan tidak memberikan
pengertian yang kurang baik.
Bilamana belum diijinkan oleh
majikan, TKI dapat melaporkan kepada Kedutaan Besar RI singapura melalui surat.
3) Asuransi TKI
Setiap penempatan TKI ke luar
negeri TKI harus diasuransikan di dalam negeri dan atau di luar negeri. Untuk
itu TKI harus membawa dan memegang Kartu Peserta Asuransi sebagai dasar untuk
melakukan klaim asuransi bila terjadi resiko seperti sakit, meninggal dunia,
kecelakaan kerja, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja, gaji tidak dibayar,
tindak kekerasan fisik, psikis atau seksual, menghadapi masalah hukum,
pemulangan TKI bermasalah, hilangnya akal budi, resiko dipindahkan ke tempat
kerja lain, sesuai dengan klaim asuransi yang diperjanjikan. Untuk melakukan
klaim asuransi TKI atau ahli waris atau kuasanya mengajukan klaim
selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan setelah terjadinya resiko yang
dipertanggungkan dan harus mengajukan klaim, memiliki surat keterangan ahli
waris, surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan kepolisian dan
sebagainya sebagai pendukung.
4) Pengakhiran Perjanjian Kerja
sebelum waktunya
a) Dalam hal majikan atau TKI,
sesuai kesepakatan ingin mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu
perjanjian kerja berakhir, agar bermusyawarah dalam penyelesaian tehnis kepulangan
TKI. Selanjutnya agar memberitahukan secara tertulis minimal 1 bulan sebelumnya
kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura; b) Dalam hal
majikan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, yang bukan karena
kesalahan TKI dan ternyata TKI masih ingin bekerja di Singapura, maka Agen
wajib mencarikan majikan baru, tanpa pemotongan gaji apapun; c) Dalam hal
majikan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, yang bukan karena
kesalahan TKI dan TKI bersedia pulang ke Indonesia, maka majikan wajib membayar
ganti kerugian sebesar sisa gaji sampai perjanjian kerja berakhir dan
menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan
daerah TKI di Indonesia; d) Dalam hal TKI mengakhiri perjanjian kerja sebelum
waktunya karena majikan melanggar janji atas setiap ketentuan dan persyaratan
perjanjian kerja, maka majikan wajib membayar sisa pemotongan gaji TKI oleh
Agen dan membayar ganti kerugian sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai
dengan kontrak berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke
pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI. Selain apabila TKI sudah
melunasi hutangnya dan masih ingin bekerja di Singapura, agen wajib mencarikan
majikan baru tanpa pemotongan gaji apapun; e) Dalam hal majikan atau TKI
mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, dikarenakan oleh kesalahan TKI
(setelah diteliti dan diputuskan bersalah oleh Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Singapura) maka TKI wajib bekerja (minimum 4 bulan) sampai dengan
hutang atau biaya pengiriman dapat TKI lunasi. Selain itu TKI atau asuransi
menanggung tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah
asal TKI di Indonesia.
5) Larangan bagi majikan
a) Mempekerjakan TKI pada orang
lain, lebih dari satu tempat kerja di toko, restoran, pasar dan atau pada
pekerjaan selain pekerjaan yang sesuai dengan kontrak; b) Menyuruh TKI
membersihkan bagian luar kaca jendela pada rumah atau bangunan bertingkat; c)
Melakukan pemukulan, tindakan kekerasan lainnya atau melakukan perbuatan yang
termasuk dalam kategori pelecehan seksual; d) Mempekerjakan TKI lebih dari 16
jam sehari.
6) Larangan bagi TKI
a) Menolak melaksanakan tugas
yang sesuai dengan kontrak kerja; b) Berperilaku tidak sopan; c) Jangan
sekali-kali mencuri atau berbohong kepada majikan; d) Tidak boleh terlibat
dalam kegiatan tidak bermoral atau ilegal seperti kejahatan, pelacuran atau
penggunaan obat-obat terlarang; e) Tidak boleh hidup bersama seperti suami
istri baik dengan teman sendiri maupun dengan warga negara asing (Singapura,
Bangladesh, Pakistan, India dan lain-lain); f) Selama bekerja tidak boleh hamil
atau melahirkan anak.
7) Bahaya melarikan diri dan
berpindah majikan
Selama TKI bekerja di Singapura,
mungkin TKI dibujuk seseorang untuk berpindah tempat kerja, atau melarikan diri
ke tempat kerja lain dan ditampung oleh orang Indonesia yang tinggal disana
ataupun oleh orang yang tidak dikenal. Tindakan seperti itu sangat membahayakan
dan merugikan, karena tanpa dokumen yang syah TKI tidak mendapat perlindungan hukum.
TKI bisa menjadi korban jaringan perdagangan manusia atau menjadi TKI ilegal.,
dipekerjakan secara paksa atau dipaksa menjadi pekerja seks. Jika tertangkap
aparat, TKI bisa dipenjarakan atau dipulangkan secara paksa ke tanah air. Untuk
itu TKI harus selalu berhati-hati agar:
a) Tidak terbujuk oleh seseorang
(teman, orang Indonesia, Agen, PPTKIS atau siapapun) untuk melarikan diri atau
berpindah majikan. Hal itu sangat membahayakan keselamatan diri dan TKI bisa
ditangkap; b) Tidak berpindah-pindah majikan tanpa alasan yang syah atau tanpa
memperbaharui dokumen perjanjian kerja. Hal itu mengakibatkan hak-hak TKI tidak
dapat dilindungi; c) Tidak menerima pekerjaan apabila ijin tinggal TKI di
Singapura sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Hal itu juga
merupakan pelanggaran hukum.
Bahaya yang dapat menimpa TKI:
a) Dapat dipekerjakan secara
paksa, tanpa dibayar dan tanpa memperoleh hak-hak yang seharusnya TKI terima;
b) Terjerumus dipaksa menjadi pekerja seks; c) Ditangkap dan dipenjarakan; d)
Dipulangkan secara paksa ke Indonesia; e) Menjadi korban trafficking
8) Nomor telepon penting yang
harus diingat
a) Nomor telepon orang tua,
suami, saudara di Indonesia; b) Nomor telepon PPTKIS; c) Nomor telepon BNP2TKI;
d) Nomor telepon KBRI Singapura; e) Nomor telepon Departemen Tenaga Kerja
Singapura
9) Penerimaan Gaji
a) Pada waktu menerima gaji dari
majikan, harus diperiksa jumlahnya dan baru tanda tangan di kwitansi yang
disediakan majikan, apabila memang sudah sesuai. Pihak majikan tidak boleh
memotong gaji TKI dengan sesuka hati jika TKI melakukan kesalahan waktu bekerja
(misalnya memecahkan gelas / piring) tanpa disengaja; b) Apabila gaji yang
diberikan tidak sesuai dengan kontrak kerja, sebaiknya tanya kepada majikan
apakah kesalahan perhitungan dan jangan menandatangani kwitansi pembayaran.
Jika tidak ada penjelasan yang yang memuaskan tentang pembayaran yang kurang,
segara melaporkan ke PPTKIS pengirim, Departemen Tenaga Kerja Singapura atau
Kedutaan Besar Indonesia; c) Jika gaji tidak dibayar dalam 1 bulan dan tanggal
yang sudah ditentukan boleh dianggap memberhentikan tanpa pemberitahuan, maka
majikan wajib membayar gaji sebagai pengganti pemberitahuan, pembayaran
penghentian kontrak dan pembayaran-pembayaran lain menurut undang-undang.
10) Bahaya Narkoba dan HIV / AIDS
Sebagai Tenaga Kerja Indonesia
yang bekerja di luar negeri
ï§
Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang menyebabkan penurunan kesadaran,
hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba
biasanya menjadi orang yang tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan
gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, nekat dan ngawur. Narkoba
diperjualbelikan secara sembunyi sembunyi karena dilarang oleh negara manapun,
yang membuat harganya menjadi sangat mahal. Oleh karena itu pedagang narkoba
sangat tinggi untungnya dan sering menggunakan cara untuk mengelabui orang
dengan antara lain dimasukkan di tas tangan , sol sepatu, dompet atau memacari
/ mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi
narkoba tanpa memberitahu barang apa yang dititipkan. Untuk itu anda harus
melakukan hal-hal sebagai berikut:
ï¼
Berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal dalam
perjalanan (misalnya di airpot, terminal bus) jangan meletakkan tas secara
sembarangan yang mudah ditukar atau disentuh orang tanpa sepengetahuan anda;
ï¼
Tidak mudah dibujuk rayu atau mengikuti permintaan orang yang belum dikenal
(misalnya untuk membawakan barangnya);
ï¼
Tidak menggunakan barang atau obat-obatan yang diberikan oleh orang yang tidak
dikenal.
ï§
HIV AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, yang mematikan dan sampai
sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS tidak bisa diobati dan
dalam waktu tidak lama akan meninggal karena tidak mempunyai kekebalan terhadap
penyakit. Penyebab dan penyebaran penyakit tersebut antara lain melalui
hubungan suami istri dengan pengidap HIV. Untuk itu hal yang anda harus
lakukan:
ï¼
Menghindari hubungan seksual selain dengan suami atau istri anda
ï¼
Apabila terpaksa dilakukan, harus menggunakan alat pelindung yaitu kondom.
11) Tata cara keberangkatan dan
kedatangan di negara tujuan
a) Di Bandara Keberangkatan: 1)
Mengurus check in pesawat di Bandara untuk mendapatkan boarding pass (kartu
untuk naik pesawat) di loket penerbangan dengan menunjukkan tiket perjalanan;
2) Mengisi kartu imigrasi yang disediakan di loket check in; 3) Setelah
mendapatkan boarding pass, langsung menuju ke pintu imigrasi yang terdekat
dengan loket check in dengan menunjukkan boarding pass, passport serta
dokumen-dokumen pendukung keberangkatan; 4) Duduk sesuai dengan nomor kursi
yang tercantum di boarding pass; 5) Sebelum tiba di negara tujuan atau tiba di
bandara,TKI akan dibagikan debarcation card (kartu kedatangan)
b) Di Bandara Negara Tujuan
1) Siapkan paspor, visa kerja dan
kartu debarkasi untuk proses pengecekan imigrasi di loket imigrasi (desk
imigration); 2) Pihak imigrasi akan memperbolehkan penumpang ke luar dari
bandara setelah mendapatkan konfirmasi dari berbagai pihak di negara
bersangkutan untuk penjemputan di bandara; 3) Pastikan bahwa pihak penjemput
adalah perusahaan atau agency, untuk mencegah penipuan.
12) Tata cara kepulangan
a) Persiapan sebelum kepulangan
ï§
Majikan atau agen harus memberitahukan rencana kepulangan TKI kepada agen dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum tanggal kepulangan TKI;
ï§
Dalam hal TKI telah menyelesaikan masa kontraknya, majikan atau agen
bertanggung jawab mengirim pulang TKI ke Indonesia sampai ke pelabuhan udara
terdekat dengan daerah asal TKI. Majikan atau agen tidak dibenarkan memulangkan
TKI ke Batam atau sekitarnya;
ï§
Biaya tiket pesawat udara ditanggung oleh majikan atau agen sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian kerja sama penempatan.
b) TKI berada di Terminal 2
Bandara Soekarno Hatta
ï§
Siapkan paspor, tiket pesawat dan boarding pass;
ï§
Mengisi formulir kedatangan dengan meminta bantuan kepada petugas BNP2TKI;
ï§
Antri dengan tertib di Pos pemeriksaan Paspor oleh petugas imigrasi;
ï§
Anda menuju tempat pengambilan barang, cocokan label tanda bagasi dengan
boarding pass (sobekan tanda bagasi), naikkan barang bawaan anda ke atas trolly
(dorongan barang) yang tersedia;
ï§
Keluar pada jalur khusus TKI, dengan membawa barang bawaan anda ke dalam bus
yang telah disediakan untuk menuju Terminal 4.
c) TKI berada di Terminal 4
(Gedung Pendataan Kepulangan TKI Selapajang) Bandara Soekarno Hatta
ï§
Periksa barang bawaan anda, jangan sampai ada yang ketinggalan;
ï§
Menuju konter pendataan;
ï¼
Siapkan paspor dan barang bawaan anda untuk di data;
ï¼
Bila anda telah selesai kontrak kerja dan tidak mengalami permasalahan, anda
bisa langsung membeli tiket angkutan darat atau tiket pesawat sesuai dengan
daerah tujuan anda;
ï¼
Bila anda pulang karena cuti / perpanjangan kontrak kerja, maka anda wajib
melapor ke BP3TKI masing-amsing daerah atau PPTKIS yang memberangkatkan anda;
ï¼
Bila anda pulang dikarenakan ada permasalahan di luar negeri, maka anda harus
pergi ke konter pengaduan TKI bermasalah untuk diberikan advokasi;
ï§
Belilah tiket angkutan darat atau tiket pesawat sesuai dengan tujuan
kepulangan;
ï§
Masuk ke ruang tunggu pemulangan dan tunggu panggilan;
Bila ada yang meminta uang,
jangan takut untuk segera melaporkan kepada petugas keamanan.
d) Perjalanan ke daerah asal
Bila perjalan pulang menggunakan
angkutan darat:
ï§
Setelah nama anda dipanggil, anda dipersilahkan naik pada angkutan darat /
kendaraan yang telah disediakan;
ï§
Cek barang bawaan anda, jangan ada yang tertinggal;
ï§
Catat nomor polisi mobil dan nama sopir.
Bila terjadi permasalahan dalam
perjalanan, lapor pada kepolisian setempat atau lapor lewat sms nomor
08136544645.
13) Informasi dan pengaduan
Untuk memperoleh nasehat atau
bantuan lebih lanjut secara gratis, anda dapat menghubungi Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Direktorat Perlindungan Kawasan Asia
Pasifik, Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura bidang Konsuler (65)
67371371, Bidang Imigrasi (65) 67335215, 62351009, Bagian Tata Usaha (65)
6733690, 67377422.
E. Permasalahan dan cara
penyelesaian
Apabila terjadi perselisihan
antara TKI dengan majikan sebaiknya dilakukan upaya sebagai berikut:
1) Musyawarah untuk mufakat,
untuk itu calon TKI harus bisa menyampaikan permasalahan tersebut dengan
majikan agar majikan mau menyelesaikan atau memenuhi keinginan TKI; 2) Meminta
bantuan kepada Agency dan PPTKIS untuk dapat menyelesaikan masalah, bilamana
tidak berhasil dapat diserahkan penyelesaiannya kepada Departemen Tenaga Kerja
Singapura sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3) Meminta bantuan
kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Bilamana permasalahan belum dapat
diselesaikan agar TKI tidak pulang ke Indonesia.
F. Kiat menjadi TKI sukses
1) Senantiasa berdoa dan
melaksanakan ibadah dengan baik; 2) Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan
tekun; 3) Lancar berkomunikasi dengan pengguna / majikan dan keluarganya
menggunakan bahasa negara setempat; 4) Menjaga kesehatan dan kebersihan diri;
5) Menjaga sopan santun dan jujur; 6) Berpakaian bersih dan rapih; 7) Jangan
memindahkan barang-barang dirumah pengguna / majikan tanpa seijin mereka; 8)
Mintalah gaji setiap bulan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dan
gunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan, sisakan dan tabunglah untuk hari
depan.
G. Menjaga hubungan baik dengan
pengguna / majikan
1) Bagi TKI jangan menelpon
interlokal / SLJJ untuk keperluan pribadi atau keperluan yang kurang perlu dari
rumah majikan. Apabila TKI melakukan interlokal dari rumah majikan, pastikan
bahwa hal itu memang sudah atas persetujuan atau ijin dari majikan; 2)
Menyiapkan diri baik mental maupun ketrampilan karena orang Singapura adalah
pekerja keras; 3) Jangan mengijinkan âcollect
callâ (tagihan ditanggung pihak penerima
telepon) untuk interlokal / SLJJ kepada anda yang berasal dari teman atau
keluarga di tanah air karena biayanya sangat mahal; 4) Bagi TKI jangan
mengundang / menerima teman anda di rumah majikan, terutama apabila majikan
Saudara tidak berada di rumah; 5) Hindari berbicara dengan menggunakan daerah /
Indonesia dihadapan keluarga majikan karena mereka mungkin menganggap anda
sedang membicarakan sesuatu yang jelek tentang mereka; 6) Bagi TKI jangan
menggunakan fasilitas di rumah majikan tanpa seijin mereka; 7) Tanyakan kepada
majikan mengenai apa-apa yang harus anda kerjakan dan apa-apa yang tidak boleh
anda lakukan, sebelum memulai bekerja; 8) Sebelum memulai kerja, pastikan
terlebih dahulu apa yang diharapkan oleh majikan anda.
H. Menguatkan mental dan keimanan
Manusia selama masih hidup tidak
ada yang bebas dari masalah, tapi pasti mempunyai masalah, hanya saja
masing-masing orang berbeda permasalahannya dan yang terpenting adalah
bagaimana cara kita menghadapinya. Sebagai TKI yang bekerja di negara orang
yang mempunyai adat budaya, sifat / perilaku yang sangat berbeda dengan kita
seperti galak, cerewet, pelit, kurang manusiawi ditambah lagi dengan pekerjaan
yang sangat banyak akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Hal tersebut tebtunya
akan menimbulkan perasaan sedih, kecewa, sakit hati, dendam dan lain-lain.
Apabila kondisi tersebut berlangsung terus menerus dan semakin menumpuk akan
menimbulkan perasaan tertekan (stress) yang berat dan akan membuat sikap putus
asa yang akhirnya ingin bunuh diri. Hal tersebut tentunya jangan sampai terjadi
pada kita, walaupun harus menghadapi masalah seberat apapun dimana di negara
orang, kita sendirian, menghadapi banyak masalah yang berat, sementara kita
tidak berdaya, butuh pertolongan maka kita harus ingat, yakin bahwa Allah SWT
senantiasa akan mengasihi dan menolong kita dengan segala kekuasaannya. Maka
apabila kita ingin terhindar dari stress, sikap putus asa dan keinginan bunuh
diri, kita harus mempunyai iman yang kuat yaitu selalu ingat, percaya dan yakin
bahwa Allah SWT yang mempunyai sifat yang maha (Asma Ul Husna). Sifat Allah
yang harus kita percaya, yakin dan ingat paling tidak sifat Yang Maha Kuasa,
Maha Pengasih dan Maha Penolong. Dengan beriman pada Allah, akan menimbulkan
perasaan tenag, damai, percaya diri dan semangat hidup, tidak akan putus asa
walaupun menghadapi masalah yang berat. Hal tersebut dikarenakan Allah Maha
Kuasa,
Sumber : BNP2TKI