A. PERSYARATAN
YANG DIBUTUHKAN
Perlu adanya Sang Perintis / Pencetus
Ide / Tokoh Pendiri Organisasi yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap
permasalahan komunitas buruh migran.
Sebaiknya anda paham dan peduli lebih dalam terkait
berbagai permasalahan yang dialami komunitas buruh migran / TKI baik di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
2. Memiliki kesiapan untuk berkorban demi
kepentingan umum.
Sebaiknya anda adalah bagian dari warga negara
Indonesia yang mau bersedia atau rela mengorbankan sebagian waktu, tenaga,
pikiran, bahkan bilamana mampu mendermakan sebagian harta kekayaannya untuk peduli,
berupaya mencari solusi dan melakukan tindakan nyata dalam mengantisipasi atau
mencegah serta mengupayakan pembelaan dan pemberdayaan buruh migran / TKI yang
bermasalah.
3. Memiliki dan mau mengajak beberapa orang
saudara atau sahabat yang memiliki kepedulian dan kesiapan untuk berkorban bagi
orang lain.
Untuk mendirikan hingga mengembangkan organisasi,
seseorang tidak dapat berperan sendirian, tetapi harus memiliki rekan atau
teman. Sebaiknya anda memiliki beberapa saudara atau sahabat yang anda percayai
memiliki kemauan untuk anda ajak bergabung dalam merintis berdirinya organisasi,
rela mengorbankan sebagian waktu, tenaga, pikiran, bahkan bilamana mampu
mendermakan sebagian harta kekayaannya untuk berperan bersama dalam pencapaian tujuan organisasi yaitu
terciptanya keberdayaan komunitas buruh migran / TKI.
Ketiga
persyaratan tersebut di atas bersifat terpadu atau tidak dapat dipisahkan satu
sama lainnya yang harus terpenuhi sehingga terciptanya harmonisasi secara
berkesinambungan sejak berdirinya organisasi.
B.
LANGKAH
YANG HARUS DITEMPUH
1.
Menentukan tempat, waktu dan kebutuhan yang telah
disepakati bersama oleh beberapa orang saudara dan sahabat dalam mengadakan
pertemuan pendirian organisasi.
2.
Mengundang saudara dan sahabat yang anda
percayai.
3.
Melakukan persiapan untuk melakukan
dokumentasi atau pencatatan seperti susunan waktu acara, isi pembicaraan,
keputusan bersama melalui musyawah mufakat dan daftar hadir. Bilamana
diperlukan dan tersedianya camera digital, pertemuan tersebut bisa dilakukan
pengambilan gambar / photo.
4.
Membuka pertemuan, membacakan susunan acara
dan tata tertib pertemuan serta membahas berbagai permasalahan buruh migran/TKI,
kebutuhan, pemilihan dan penetapan susunan pengurus, terbentuknya aturan
berorganisasi dan berbagai upaya yang dapat ditempuh untuk bersama-sama bekerja
dalam pencapaian tujuan organisasi yaitu membedayakan komunitas buruh migran /
TKI.
5.
Melakukan penetapan beberapa hal yang
diperlukan serta melaksanakan pemungutan suara untuk memperoleh kesepakatan diantaranya
yaitu :
a.
Penetapan nama organisasi, visi, misi, tujuan
dan rencana kerja.
b.
Pemilihan dan penetapkan beberapa orang
pengurus yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa staf atau kepala
seksi yang diperlukan dan selebihnya adalah anggota.
c.
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) organisasi sebagai aturan atau acuan kerja organisasi.
6.
Mengajukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) organisasi kepada notaris untuk mendapatkan pengesahan
yaitu Akta Notaris Pendirian Organisasi.
Bilamana
langkah 1 hingga 5 sudah dilakukan, maka organisasi sudah dapat dikatakan “telah
didirikan” dan langkah ke 6 adalah pengesahan secara hukum organisasi tersebut.
Untuk lebih baiknya, pada pertemuan pendirian organisasi tersebut
terlebih dahulu dipersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Undangan, Berita
Acara Pendirian Organisasi, serta Daftar Hadir Peserta Pertemuan yang formatnya
akan penulis bahas pada tulisan berikutnya.
Penulis : Yus Machrus
No comments:
Post a Comment