Thursday, March 7, 2013

Proses Penanganan Kasus TKI / Buruh Migran di KBRI Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia

A. TKI yang datang langsung ke KBRI Riyadh.
1. KBRI melakukan identifikasi atas permasalahan yang dihadapi oleh TKI, serta mencatat nama Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Mitra Usaha (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Asing / PJTKA di Arab Saudi), yang menempatkan TKI ke Arab Saudi.
2. KBRI akan meminta infromasi dari TKI atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penempatan TKI tersebut jika data yang ada di KBRI dirasakan kurang lengkap.
3. Setelah menyeleksi jenis kasus yang dihadapi oleh TKI, maka KBRI akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Polisi apabila TKI harus dikirim ke Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita (KUKW) Depsos Arab Saudi, dan atau berkordinasi dengan lawyer apabila TKI menghadapi kasus krimilal / penyiksaan.
4. KBRI akan memberikan surat peringatan kepada PJTKA Mitra Usaha untuk segera menyelesaikan permasalahan TKI dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
5. KBRI akan membekukan sementara proses pelayanan pengesahan Perjanjian Kerja (PK) kepada PJTKA terkait jika PJTKA tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah TKI setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada butir 4 sampai dengan diselesaikannya masalah TKI yang menjadi kewajibannya.
6. KBRI menginformasikan keputusan pembekuan sementara sebagaimana tersebut pada butir 5 kepada asosiasi PPTKIS di Indonesia untuk diteruskan kepada anggotanya yang terkait.
7. KBRI akan meminta kepada PPTKIS yang terkait untuk membantu menyelesaikan hak-hak TKI tersebut dari perusahaan asuransi; dan untuk keperluan ini, KBRI akan memberikan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai persyaratan penyelesaian klaim asuransi untuk TKI.
8. KBRI akan memberikan sanksi dalam bentuk “tunda layan” kepada pengguna jasa yang tidak menyelesaikan kewajibannya sehingga tanggung jawabnya beralih ke pihak lain/asuransi.
9. KBRI menyerahkan permasalahan TKI kepada Konsorsium Arusansi, agar hak-hak TKI dapat diberikan sesuai dengan kebijakan yang ada.
10. Selesai.

B. Pengaduan via surat, telepon & SMS.
1. Pencatatan data lengkap TKI bermasalah dan majikannya serta data pengadu.
2. Pencarian data lengkap melaui online pada Sisko TKLN Depnakertrans R.I. dan database yang ada di KBRI Riyadh, jika TKI tersebut tidak mengetahui data lengkap majikannya. Apabila data tidak ditemukan, maka KBRI akan meminta kepada pengadu data lengkap TKI dan majikannya.
3. Memasukkan data majikan dalam daftar pencekalan sementara apabila kasusnya berat.
4. KBRI akan mengirim surat kepada PJTKA yang menempatkan TKI tersebut untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan tsb. Dan atau menhubungi majikan dan TKI melalui telepon untuk klarifikasi dan penyelesaian.
5. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KBRI akan meminta bantuan melalui surat resmi kepada instansi pemerintah terkait seperti Kemlu setempat atau Kantor Gubernur.
6. KBRI akan membritahukan upaya penyelesaian kepada pengadu dan instansi terkait di Indonesia (Deplu R.I dan Depnakertrans).

C. TKI yang dirawat di Rumah Sakit.
1. Melakukan pendataan secara lengkap terhadap TKI.
2. Mengkomunikasikannya dengan majikan atau pengguna jasa.
3. Mengkomunikasikannya dengan PPTKIS dan PJTKA Mitra Usaha.
4. Membebani biaya Rumah Sakit kepada majikan/PJTKA/PPTKIS.
5. Setelah sembuh, apabila TKI masih mampu melakukan pekerjaan di pengguna jasa, maka TKI akan kembali bekerja pada pengguna jasa dan apabila tidak mampu meneruskan pekerjaan pada majikan / pengguna jasa, maka TKI dipulangkan atas biaya majikan / PPTKIS/ PJTKA dilengkapi dengan dokumen dan tiket.
6. Apabila TKI yang dipulangkan membutuhkan pendampingan dan pendampingan tersebut dilakukan oleh staf KBRI, maka biaya pendampingan (tiket dan uang jalan) dibebankan kepada majikan atau sharing dengan PPTKIS.
7. Sesampainya di Indonesia TKI akan diserahkan oleh pendamping kepada PPTKIS dan instansi pemerintah yang ada di bandara.

D. TKI sakit yang berada di Transit House KBRI Riyadh.
1. Mengantar TKI ke Rumah Sakit terdekat atas biaya KBRI.
2. Merujuk ke Rumah Sakit Umum dengan surat pengantar dari Kantor Polisi.
3. Memonitor secara terus menerus apabila dirawat inap sampai sembuh dan mengembalikannya ke KBRI Riyadh dengan tetap memproses kasusnya sesuai prosedur.
4. Memulangkan TKI apabila permasalahan dianggap telah selesai atas biaya majikan / PPTKIS.

E. TKI sakit (khusus) yang berada di Transit House KBRI Riyadh.

1. KBRI memanggil ambulans dan membuatkan surat pengantar dari Kepolisian untuk diantar ke Rumah Sakit Pemerintah terdekat.
2. Monitor secara kuntinyu jika dirawat inap sampai sembuh dan pengambilan ke KBRI Riyadh dengan tetap memproses kasusnya sesuai prosedur protap Penanganan Kasus TKI sbb;
a. Memanggil majikan agar menyelesaikan permasalahan TKI ke KBRI Riyadh dan diselesaikan secara kultural saat majikan datang.
b.  Bekerjasama dengan PJTKA untuk ikut serta dalam penyelesaian.
c. Apabila penyelesaian secara kultural dan bantuan PJTKA tidak selesai, kasus dilimpahkan ke Kepolisian / Mahkamah.
d. Kasus tidak selesai (buntu), TKI segera dipulangkan dan memerlukan pendamping karena alasan kesehatan oleh staf KBRI Riyadh dengan cara ;
  Pembuatan SPLP.
  Pembuatan exit only dengan berkoordinasi dengan Instansi Saudi.
  Pembelian tiket oleh KBRI Riyadh dan atau sharing dengan PJTKA.
• Pengisian formulir maskapai penerbangan dengan endorsement rumah sakit pemerintah atau swasta.
• Pemberitahuan ke instansi terkait pemerintah Indonesia melaui faksimil untuk penjemputan.
e.  Menyerahkan TKI kepada pihak terkait di Indonesia.

PENTING !! NOMOR TELEPHON PENGADUAN TKI : (01) 2812606

1 comment:

  1. Your Affiliate Money Printing Machine is waiting -

    And making money online using it is as easy as 1 . 2 . 3!

    Here are the steps to make it work...

    STEP 1. Choose affiliate products the system will push
    STEP 2. Add push button traffic (it takes JUST 2 minutes)
    STEP 3. Watch the affiliate system grow your list and sell your affiliate products on it's own!

    Are you ready??

    Check it out here

    ReplyDelete