Wednesday, November 28, 2012

10 Besar Daerah Asal TKI / Buruh Migran Pada Tahun 2012, Malaysia menggeser Posisi Saudi Arabia sebagai “Favorit” Negara Tujuan TKI / Buruh Migran

Menurut data BNP2TKI pada tahun 2012 tercatat sebanyak 188.059 orang ditempatkan di luar negeri sebagai TKI atau buruh migran pada tepatnya di 49 negara dan sebanyak 1.170 orang di negara yang tidak dijelaskan atau lain-lain.

Dari sejumlah TKI atau buruh migran tersebut di atas, 10 Besar Daerah Asal TKI / Buruh Migran yaitu berasal dari 8 Kabupaten di Pulau Jawa dan 2 Kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Namun sayangnya jumlah tertinggi sebanyak 57.461 orang tidak dijelaskan berasal dari kabupaten/kota mana karena hanya tertulis daerah asalnya adalah lain-lain. Besarnya jumlah TKI/buruh migran yang tidak dijelaskan dari kabupaten atau kota mana tersebut jauh meninggalkan daerah asal TKI/buruh migran di peringkat pertama yaitu Kabupaten Indramayu sebanyak 10.047 orang, peringkat kedua berasal dari Kabupaten Cilacap sebanyak 8062 orang, peringkat ketiga berasal dari Lombok Timur sebanyak 7.671 orang, peringkat keempat dari Kabupaten Cirebon sebanyak 6.049 orang, peringkat kelima dari Kabupaten Brebes sebanyak 5.223 orang, peringkat keenam dari Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 5.190 orang, peringkat ketujuh dari Kabupaten Malang sebanyak 4.635 orang, peringkat kedelapan dari Kabupaten Ponorogo sebanyak 4.495 orang, peringkat kesembilan dari Kabupaten Blitar sebanyak 4.300 orang dan peringkat kesepuluh dari Kabupaten Kendal sebanyak 4.237 orang.

Thursday, November 22, 2012

Hak – hak Calon TKI, TKI atau Buruh Migran



I.      Pendahuluan
Sejak dalam kandungan ibunya, manusia secara hakiki telah mempunyai hak. Tiap manusia mempunyai hak yang berbeda, tergantung pada suatu hal misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia yang dikutip dalam website http://id.wikipedia.org/wiki/Hak#Pengertian_Hak hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Dalam tulisan saya saat ini akan dibahas khusus mengenai hak calon / TKI atau buruh migran menurut UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sunday, November 11, 2012

Program Rintisan PKBM Sentra TKI 2012



A.     Pendahuluan
Pelaksanaan Perlindungan TKI merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintahan dari unsur legislatif dan eksekutif, PPTKIS serta masyarakat. Pelaksanaan perlindungan TKI oleh Pemerintah selaku eksekutif bukan hanya berada pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan yang lainnya termasuk juga pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Oleh karena itu, pelaksanaan perlindungan TKI harus dilaksanakan secara komprehensif termasuk di dalamnya di bidang pendidikan.
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam Perlindungan TKI telah ditunjukkan dengan diluncurkannya Rintisan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TKI.

B.    Pengertian
Sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam, perlu dipaparkan terlebih dahulu definisi atau pengertian Rintisan / PKBM Sentra TKI beserta program bantuannya.
PKBM sentra TKI merupakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas PKBM agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya
Rintisan PKBM sentra TKI merupakan rintisan pembentukan PKBM sentra TKI agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya.
Bantuan Program PKBM Sentra TKI merupakan bantuan yang diberikan kepada PKBM sebagai penyelenggara program pendidikan nonformal di Sentra TKI untuk digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja calon TKI dan pelatihan kewirausahaan bagi pasca TKI.